Hiruk Pikuk Limbah Pembakaran Batu Bara
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Catatan Agus Pambagio

Hiruk Pikuk Limbah Pembakaran Batu Bara

Senin, 29 Mar 2021 11:25 WIB
Agus Pambagio
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
agus pambagio
Agus Pambagio (Ilustrasi: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Perdebatan soal limbah pembakaran batu bara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang disebut Fly Ash Bottom Ash atau FABA saat ini ramai dibahas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai turunan UU Cipta Kerja, FABA sudah bukan lagi dikatagorikan sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3).

Sebelumnya berdasarkan PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengolahan LB3, FABA digolongkan sebagai LB3. Perubahan peraturan perundangan ini tentu saja menciptakan pro dan kontra di publik, yang menurut saya baik dan menarik untuk dikaji secara ilmiah.

Alasan berubahnya status FABA dari LB3 menjadi non LB3 tentunya berdasarkan beberapa kajian kebijakan dan pengujian laboratorium untuk kadar Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) dan Lethal Dosis (LD 50) yang dilakukan oleh Kementerian LHK serta Kementerian ESDM. Dari beberapa penelitian tersebut FABA dinyatakan bukan toksik dan memenuhi baku mutu/ambang batas persyaratan. Hasil pengujian TCLP FABA di beberapa perusahaan masih memenuhi baku mutu sesuai dengan PP No. 101 Tahun 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil uji laboratorium untuk LD 50 FABA tahun 2019 di beberapa PLTU diperoleh hasil bahwa FABA tidak toksik. Hasil uji TCLP FABA di beberapa perusahaan masih memenuhi baku mutu sesuai dengan PP No. 101 Tahun 2014. Selain itu hasil penelitian Puslitbang TekMIRA tahun 2018 juga menyatakan bahwa abu batu bara (FABA) yang diteliti dikatagorikan bukan LB3.

Selain itu FABA yang ada di PLTU sering dikriminalisasi oleh oknum aparat dengan dalih melakukan penegakan hukum, namun kenyataannya PLTU terbebani dengan biaya siluman yang menyebabkan tingginya biaya operasi PLTU. Seluruh biaya siluman apapun bentuknya pada akhirnya menjadi beban publik yang dimasukkan sebagai salah satu dasar perhitungan Tarif Dasar Listrik (TDL) ke konsumen maupun negara melalui anggaran subsidi listrik. FABA menjadi cost center, bukan profit center bagi PLTU.

ADVERTISEMENT

Tetap Limbah

Menurut Basel Convention (BC) yang sampai tahun 2013 diikuti oleh 2013 negara, BC merupakan satu-satunya perjanjian Internasional yang membahas soal Coal Combustion Products (FABA) oleh PBB. Lalu untuk menentukan suatu limbah adalah LB3, maka harus tercantum dalam lampiran daftar limbah yang pengelolaannya harus berdasarkan pada BC, namun lagi-lagi FABA tidak termasuk dalam daftar tersebut.

Menurut US Environmental Protection Agency (USEP), yang pada tahun 2015 telah menerbitkan pengaturan pembuangan sisa pembakaran batu bara (FABA) dikatagorikan sebagai limbah padat (solid waste), namun bukan termasuk kategori hazardous waste (LB3).

Menurut Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, FABA hasil dari kegiatan PLTU dengan teknologi boiler (minimal CFB atau Ciraiating Fluidized Bed) adalah limbah non B3 yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai hal, antara lain sebagai bahan baku konstruksi pengganti semen pozzolan (Penjelasan Pasal 459 PP No. 22 Tahun 2021) sebagai roadbase. Penggunaan ini dapat menyerap 94% dari total produksi abu batu bara (sumber: PT AMNT).

Melalui pembakaran batu bara sempurna di atas 800Β° C di PLTU, ternyata limbah FABA menunjukkan karakteristik sebagai limbah non B3 (Kode limbah non B3: Fly As N 106 dan Bottom Ash N 107). Namun jika PLTU menggunakan sistem pembakaran suhu rendah melalui penggunaan stoker boiler yang bersuhu di bawah 600Β° C, maka FABA yang dihasilkan merupakan LB3 (Kode limbah B3: Fly Ash B 409 dan Bottom Ash B 410 di PP No. 22 Tahun 2021).

FABA juga berpotensi digunakan sebagai bahan baku pembuatan refraktori beton cor. Pemanfaatan FABA sebagai pencampuran bahan baku beton ini berpotensi memberikan efisiensi anggaran pembangunan infrastruktur sekitar Rp 4,3 triliun sampai Tahun 2028. Pemanfaatan FABA berpotensi minimal menyerap 500.000 tenaga kerja pada usaha kecil dan mikro industri batako dan paving block. Hal ini dapat meningkatkan pendapatan pekerja dengan total Rp 25,3 triliun dalam waktu 10 tahun mendatang (Sumber: KADIN).

Untuk reklamasi bekas tambang, FABA dapat digunakan untuk mensubstitusi kapur guna menetralkan air asam tambang. Tujuannya supaya dapat memperbaiki kondisi fisik tanah dan media tanam untuk revegetasi lahan bekas tambang (Puslitbang tekMIRA); lalu LIPI, JICA dan Hakko bersama-sama memproduksi beton ramah lingkungan menggunakan bahan baku FABA ini.

Selain itu Balai Penelitian Tanah (Balittanah) Kementerian Pertanian juga menyatakan bahwa aplikasi FABA di lahan pertanian dapat meningkatkan efisiensi pemupukan serta memperbaiki lingkungan perakaran tanaman; lalu FABA juga dapat digunakan sebagai backfilling (batuan penutup) lubang bekas tambang sebagai material timbunan, reklamasi, penanganan air asam tambang supaya tidak merembes ke mana-mana.

Sesuai dengan data dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, kapasitas terpasang pembangkit nasional tahun 2020 yang menggunakan batu bara sebagai energi primer adalah 34.608 MW dari total kapasitas terpasang 72.751 MW atau sekitar 47,6%. Tentu bukan jumlah yang kecil untuk menghasilkan FABA.

Tahun 2028 PLTU tersebut membutuhkan 153 juta ton batu bara dan jumlah ini akan menghasilkan FABA sebesar 15,3 juta ton. Sebuah jumlah yang dasyat dari sisi volume, sehingga bisa dibayangkan betapa besarnya lahan yang dibutuhkan untuk tempat penimbunan (landfill) FABA. Belum lagi biaya pengangkutan FABA keempat pengolah LB3 yang umumnya berada di Pulau Jawa (menurut data Asosiasi Lingkungan ketenagalistrikan Indonesia sekitar Rp 1,2 juta per ton).

Langkah Pemerintah

Meskipun nilai ekonomi FABA tinggi, namun pemanfaatannya rendah. Ini sebagai dampak dari mahal dan rumitnya proses perolehan sertifikat AMDAL bagi calon pengolah maupun pengangkut (transporter) FABA. Sehingga timbunan FABA terus menggunung di lahan PLTU.

Di sisi lain karena jumlah FABA terus bertambah melebihi batas daya tampung lahan berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup serta PP No. 101 Tahun 2014. Kondisi demikian membuat aparat berwenang melakukan penegakan hukum. Di sinilah patut diduga munculnya praktik pemerasan atau korupsi yang berkedok penegakan hukum yang harus ditanggung oleh PLTU.

Sebagai korporasi tentu PLTU mencari pengenaan biaya yang termurah. Jadi daripada membayar denda sebagai pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009 yang besarannya Rp 1 - Rp 3 miliar dan/atau kurungan 1 - 3 tahun, maka PLTU akan "berdamai" dengan oknum aparat tersebut, misalnya hanya membayar sanksi denda sebesar 25% - 50% saja dari sanksi denda yang harus dibayarkan sesuai dengan UU Lingkungan Hidup. Ini murah, tetapi merupakan tindak pidana korupsi.

Dengan dasar pengujian ilmiah dan dampak ekonomi biaya tinggi inilah posisi FABA diubah dari LB3 menjadi non B3. Artinya FABA harus menjadi profit center, bukan cost center bagi PLTU. Dengan demikian "biaya jatah preman" tersebut dapat digunakan untuk pemberdayaan masyarakat, apalagi di masa pandemi ini.

Saat ini secara legal FABA yang berasal dari PLTU sudah dapat dimanfaatkan untuk banyak hal karena sudah menjadi limbah non B3 dan diawasi langsung oleh KLHK. Untuk memonitor jalannya efektivitas pelaksanaan PP No. 22 Tahun 2021, KLHK harus segera membentuk gugus tugas yang didukung dengan sebuah Peraturan Menteri LHK supaya PP No. 22 Tahun 2021 dapat berjalan dengan baik untuk kemaslahatan kita semua.

Agus Pambagio pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads