Heboh aksi walk out sejumlah advokat Rizieq Shihab (HRS) dalam persidangan patut menjadi perhatian. Pihak HRS berdalih bahwa sidang yang dilakukan secara daring sebagai bentuk pelanggaran HAM. Mereka membandingkan dengan persidangan lain seperti sidang Jaksa Pinangki ataupun Irjen Napoleon yang dapat dilakukan secara luring.
Sejak semula, ketika pandemi melanda Indonesia, perdebatan tentang sidang daring cukup alot. Banyak pihak yang pro atas diberlakukannya sidang daring karena sifat kedaruratannya. Namun, tak sedikit pula yang menolak dengan alasan bertentangan dengan KUHAP.
Meski pada akhirnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik dikeluarkan, namun dalam tataran pelaksanaannya masih menyisakan beberapa catatan. Dari pengamatan saya sedikitnya ada tiga hal substantif dan mendasar yang perlu segera diperbaiki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, legalitas dan regulasi. Meski penggunaan fasilitas teleconference pernah digunakan dalam persidangan dana non budgeter Bulog yang memuat kesaksian BJ. Habibie pada tahun 2002 silam, dasar hukum pelaksanaan sidang daring belum pernah diatur secara jelas dan tegas dalam undang-undang. Untuk perkara perdata sedikit lebih baik. Mahkamah Agung telah mengeluarkan Perma Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (e-litigasi). Perma ini merupakan revisi dari Perma Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi di Pengadilan Secara Elektronik (e-court).
Pengaturan proses persidangan perdata secara daring memang relatif lebih mudah. Ini karena hanya melibatkan para pihak yang bersengketa (Penggugat dan Tergugat). Lain halnya dengan perkara pidana. Pengaturan hukum acaranya lebih kompleks, karena melibatkan banyak pihak sebagaimana dalam criminal justice system. Mulai Kepolisian, Kejaksaan, Terdakwa, dan Advokat, Pengadilan, hingga Lembaga Pemasyarakatan. Persidangan daring berjalan makin rumit ketika problem peningkatan jumlah perkara di pengadilan makin masif, sedangkan sarana dan regulasi yang ada tak kunjung akomodatif.
Pada mulanya, pelaksanaan sidang daring hanya berdasar pada Perjanjian Kerjasama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 402/DJUH/HM.01.1/4/2020, Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-17/E/Ejp/04/2020, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-08.HH.05.05 Tahun 2020 tertanggal 13 April 2020 tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Teleconference. Barulah pada akhir September 2020, Mahkamah Agung mengeluarkan Perma Nomor 4 tahun 2020. Kewenangan MA untuk mengeluarkan Perma ini berbasis pada Pasal 79 dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang MA.
Pasal 79 dan penjelasannya menyebutkan, (1) materi Perma adalah materi yang belum diatur dalam Undang-Undang. Ini artinya Perma dibuat untuk mengisi kekosongan hukum dalam Undang-Undang. (2) ruang lingkup pengaturan Perma sebatas pada penyelenggaraan peradilan yang berkaitan dengan hukum acara. Pembentuk UU MA juga sudah memberikan rambu-rambu agar materi Perma tidak mengambil materi yang seharusnya menjadi materi undang-undang. (3) Penjelasan Pasal 79 pada paragraf kedua antara lain menyebutkan bahwa peraturan yang dikeluarkan oleh MA dibedakan dengan peraturan yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang. MA juga tidak dapat mencampuri dan melampaui pengaturan hak dan kewajiban warga negara.
Perma Nomor 4 tahun 2020 tersebut tidak menjelaskan lebih detail apakah persidangan pidana secara daring bersifat alternatif atau imperatif. Ini berbeda dengan penerapan sidang daring dalam perkara perdata, yang secara eksplisit menjadi pilihan para pihak. Manakala salah satu pihak saja keberatan menggunakan mekanisme sidang daring, maka sidang luring tetap digelar dalam ruang pengadilan. Hakim dalam perkara HRS sebenarnya cukup bijak dalam menjelaskan bahwa sidang daring diterapkan untuk menghindari potensi kerumunan massa di pengadilan. Ini mengingat HRS mempunyai jumlah massa dan simpatisan yang besar. Namun, karena ketiadaan norma dan batasan yang jelas mengatur kapan sidang daring dapat digunakan, ambiguitas pun timbul.
Untuk itu, regulasi persidangan daring ini seharusnya menjadi tanggung jawab pembentuk UU. Pemerintah dan DPR harus segera merumuskan dan mengeluarkan UU yang mengatur hukum acara persidangan daring secara komprehensif. Mengakselerasi pembentukan KUHP dan KUHAP (dengan selalu menjaring aspirasi publik) lebih urgen ketimbang menyusun UU Contempt of Court maupun UU lainnya. Mengingat, kebijakan tambal sulam dengan mengeluarkan Perma untuk mengatasi kondisi yang ada bukanlah merupakan tradisi baik dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan di negara hukum. Selain karena sifatnya yang temporer untuk mengisi kekosongan hukum. Ini karena dalam proses persidangan pidana, banyak pihak yang terlibat di dalamnya. Termasuk perlunya mengatur hak dan kewajiban warga negara.
Kedua, pelaksanaan sidang daring. Sejak persidangan daring digelar awal tahun 2020 hingga kini masih menyisakan problem. Dalam Focus Group Discussion (FGD) antara Ombudsman RI dengan beberapa Organisasi Bantuan Hukum (OBH) menghasilkan beberapa fakta terkait permasalahan dalam pelaksanaan persidangan daring. Kendala teknis ditemukan seperti keterbatasan penguasaan teknologi oleh hakim, koordinasi antarpihak yang kurang baik, penasehat hukum tidak berada berdampingan dengan terdakwa serta tidak dapat memastikan saksi dan terdakwa dalam tekanan/dusta.
Bahkan catatan koalisi masyarakat sipil di Hari Kehakiman menyebutkan bahwa persidangan daring banyak melanggar hak terdakwa. Pendampingan hukum yang dilakukan LBH Jakarta dan LBH Masyarakat pada persidangan selama pandemi Covid-19 menilai hakim cenderung memaksakan sidang untuk dilakukan secara daring tanpa mempertimbangkan hak terdakwa di persidangan, misalnya ketika pembuktian atau pemeriksaan pokok perkara. Padahal, dalam konsideran menimbang huruf c Perma No.4 Tahun 2020 menegaskan penyelesaian secara cepat dan penghormatan terhadap HAM merupakan hal yang tidak bisa diabaikan. Pengabaian hak-hak terdakwa dalam sidang secara daring dapat dilihat misalnya dari kasus retardasi mental di PN Jakarta Selatan; aktivis KAMI, Jumhur Hidayat, yang diperika melalui persidangan daring tanpa didahului oleh penetapan, prosedur hukum sebagaimana diatur Perma No.4 Tahun 2020.
Ketiga, mekanisme pengawasan persidangan daring. Hingga kini mekanisme pengawasan sidang daring juga belum jelas. Selama pandemi ini, Komisi Yudisial pun belum memiliki formulasi memadai untuk memantau sidang daring. Kebanyakan yang dilakukan hanyalah menyurati Ketua Pengadilan setempat agar perkara yang sedang diadukan ke KY agar mendapat prioritas atensi. Selama ini tautan persidangan daring hanya dapat diakses oleh para pihak yang bersidang. Padahal, asas persidangan haruslah terbuka untuk umum. Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Penyiaran sidang secara langsung melalui Youtube seperti yang dilakukan KPK pada masa awal pandemi patut dipertimbangkan. Terlebih kini hampir tiap pengadilan negeri memiliki akun Youtube sebagai bagian dari upaya membangun zona integritas. Tentu akan lebih baik untuk semua sidang, tidak hanya untuk perkara sidang yang menarik perhatian publik saja. Meskipun perlu diatur lebih lanjut, misalnya untuk proses sidang pembuktian ditayangkan secara tunda. Mengingat, untuk menjaga obyektivitas keterangan saksi.
Dengan adanya temuan dan catatan ini, evaluasi terhadap pelaksanaan sidang daring harus segera dilakukan. Pemerintah (termasuk di dalamnya Polri, Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham), DPR, Mahkamah Agung bahkan Komisi Yudisial perlu duduk bersama dalam mencari rumusan dan solusi atas persoalan ini. Tak dapat dipungkiri bahwa persidangan daring menjadi tuntutan perkembangan teknologi dan kebutuhan pada masa pandemi. Manakala telah menjadi kebutuhan, norma yang mengatur pun harus jelas dan transparan. Terlebih kita tak pernah tahu, pandemi ini akan menjadi endemi, hilang dari muka bumi atau bahkan muncul pandemi lagi. Wallahua'lam.
Dizar Al Farizi Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Jawa Timur