Ingat Nirmala Bonat?
Catatan:
Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Jakarta - Ketika mencoba merapikan tumpukan koran lama di apartemen saya minggu lalu, mata saya terpaku pada sebuah berita singkat di Suratkabar Utusan Malaysia tanggal 14 Februari 2006. Koran itu melaporkan dari Peradilan Kuala Lumpur bahwa Ny. Yim Pek Ha, tertuduh kasus penyiksaan terhadap Nirmala Bonat, hampir dikenakan surat penangkapan karena terlambat hadir di peradilan pada 13 Februari 2006. Nyonyah ini sempat hadir beberapa menit kemudian, tetapi hakim telah menegurnya. Ah... Nirmala Bonat! Saya benar-benar lupa bahwa ada pernah kasus penyiksaan atas dirinya. Keterlaluan! Bukankah saya pernah melihat Nirmala secara langsung di shelter KBRI Kuala Lumpur beberapa bulan lalu? Bagaikan televisi, di benak saya kemudian muncul lagi gambar sosok kurus wanita kelahiran Tuapakas, Kupang, NTT, 27 Agustus 1985 itu dengan tubuh penuh memar dan luka yang menyayat hati siapa saja yang melihatnya. Sekadar mengingatkan, kasus penganiayaan Nirmala terungkap pada 17 Mei 2004 setelah ia berhasil melarikan diri dari kondominium majikannya di Jalan Sultan Ismail, Kuala Lumpur. Nirmala mengalami penganiayaan berat sejak September 2003 yang mengakibatkan luka di sekujur tubuhnya bahkan cacat yang diakibatkan pukulan bertubi-tubi dengan benda logam. Siraman dan rendaman air mendidih serta gosokan setrika panas.Ketika itu kasus ini mengundang perhatian yang amat luas di Malaysia (juga Indonesia). Perdana Menteri Badawi menyatakan terguncang. Jaksa Agung Tan Sri Abdul Gani Patail menyatakan majikan Nirmala sebagai monster. Menteri Penerangan Malaysia, Abdul Kadir Sheikh Fadzir meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia. Menteri Pembangunan Wanita, Shahrizat Abdul Jalil merasa malu dan sedih. Istri Perdana Menteri, Datin Seri Endoon Mahmood mengatakan bahwa majikan Nirmala kejam dan pembantu harus dihormati. Istri Raja Negeri Sembilan menawarkan pekerjaan di istana (namun ditolak oleh Nirmala). Nirmala yang dalam perlindungan dan pendampingan KBRI Kuala Lumpur, menerima perhatian dan sumbangan dari berbagai kalangan termasuk puluhan ribu ringgit Malaysia. Pemerintah Malaysia pun bertekad untuk memperbaiki sistem perekrutan TKI sektor informal (PRT) dengan memperbaiki rancangan MoU dengan Indonesia. Pokoknya ketika itu kasus Nirmala menjadi momentum yang tiada duanya untuk perlindungan TKI. Tapi waktu kemudian berjalan seiring dengan perjalanan persidangan kasus Nirmala Bonat yang akhirnya mengikis momentum itu. Banyak yang lupa pernah ada kasus Nirmala. Mungkin juga banyak yang pura-pura lalai atas komitmennya melindungi PRT. Sampai 13 Februari lalu, pengadilan (High Court) masih pada tingkat pemeriksaan saksi-saksi. Nirmala pun belum pernah didengar kesaksiannya karena dia hanya akan diminta memberikan kesaksian pada tahap akhir. Ini jelas sebuah penantian yang teramat panjang buatnya. Bayangkan saja dari sidang pertama 8 Oktober 2004 sampai 13 Februari 2006 dirinya pun belum pernah didengar kesaksiannya. Proses peradilan Nirmala memang masih akan panjang. Di atas High Court masih ada Court of Appeal, peradilan banding. Di atasnya lagi ada Federal Court (Mahkamah Agung) yang dipimpin oleh 3 orang hakim yang tugasnya meneliti keputusan Court of Appeal dan berhak memberi pengampunan. Kasus Nirmala dibawa ke High Court karena menyangkut tuntutan pidana berat sesuai Seksyen 326 dan 324 Kanun Keseksaan. Untuk tuntuntan yang lebih ringan kasusnya bisa dibawa ke Magistrates Court. Kalau sampai saat ini prosesnya masih di High Court, dan itu pun belum mendengar kesaksian Nirmala, bagaimana kalau terdakwa melanjutkan kasusnya sampai Court of Appeal dan Federal Court? Hasil perbincangan tak ilmiah saya dengan beberapa kalangan di Kuala Lumpur memperkirakan bahwa Nirmala mungkin perlu menanti sampai tahun 2007 sampai kasus ini tuntas. Lha, kalau selama itu bagaimana soal momentum tadi? Sekarang saja Malaysia sudah bilang “No Way” atas usulan Indonesia agar PRT Indonesia dilindungi sesuai undang-undang perburuhan Malaysia. Nirmala yang pernah saya lihat secara tak sengaja di shelter KBRI Kuala Lumpur beberapa bulan lalu memang sudah pulih secara fisik dengan pipi yang agak gembil. Nampaknya dia cukup betah di shelter. Terlebih di sakunya masih tersimpan puluhan ribu ringgit Malaysia hasil sumbangan para simpatisan. Tapi menunggu adalah pekerjaan yang membosankan. Kalau kasusnya bisa selesai lebih cepat tentunya dia bsia lebih cepat bekerja kembali meski mungkin tidak di Malaysia lagi. Selain itu PRT kita di Malaysia yang sedang dalam proses pengadilan bukan hanya Nirmala. Bagaimana dengan mereka yang tak sedikit jumlahnya itu.Memang keinginan untuk menyelesaikan kasus ini secara lebih cepat tentunya ada di pihak pemerintah Indonesia. Tapi ini adalah ranah pengadilan di mana intervensi eksekutif sangat tidak diharapkan. Diplomasi apapun tak akan mempan karena diplomasi bermakna intervensi pula. Kita pun tak ingin Malaysia melakukan hal serupa di Indonesia. So Nirmala.... please bear with us!Keterangan Penulis:Hisyam MD, pengamat masalah internasional tinggal di Kuala Lumpur, Malaysia
(/)











































