"Regulatory Sandbox" untuk Perusahaan Rintisan

Kolom

"Regulatory Sandbox" untuk Perusahaan Rintisan

Rio Christiawan - detikNews
Kamis, 04 Mar 2021 11:15 WIB
Dr. Rio Christiawan (Foto: dok. pribadi)
Jakarta -

Jika ditanyakan pada sebagian besar kalangan milenial saat ini mengenai istilah sandbox mereka akan dengan lantang mengungkapkan bahwa sandbox adalah bagian dari cerita drama Korea berjudul Start-Up yang sedang popular belakangan ini. Jawaban tersebut tidak salah; demikian juga ketika istilah sandbox dimasukkan dalam mesin pencari seperti Google, akan muncul informasi sehubungan dengan drama Korea yang dibintangi oleh Bae-Suzy tersebut.

Sedikit ironis memang. Pada faktanya jauh hari sebelum drama Korea Start-Up ditayangkan, di Indonesia istilah sandbox telah dikenal, namun memang sangat sedikit orang yang mengetahuinya sebelum adanya drama tersebut. Sejatinya istilah sandbox telah dikenal dalam dokumen resmi negara, setidaknya dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Dalam Pasal 1 ayat (4) disebutkan bahwa regulatory sandbox adalah suatu ruang uji coba terbatas yang aman untuk menguji penyelenggara teknologi finansial beserta produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya.

Sandbox itu sendiri secara filosofis dimaknai sebagai pasir pengaman yang diletakkan di bawah mainan anak-anak sebagaimana secara apik juga digambarkan dalam Start-Up. Secara kontekstual, Widgard (2016) menjelaskan bahwa sandbox dimaknai sebagai bentuk bimbingan terhadap perusahaan rintisan agar perusahaan rintisan yang baru berdiri tersebut memiliki role model dan tidak mengalami kegagalan dalam operasional usahanya. Jadi dalam hal ini sandbox dan perusahaan rintisan (start-up) dalam arti sebenarnya merupakan dua komponen yang tidak dapat dipisahkan.

Perusahaan rintisan di bidang teknologi finansial (financial technology -- fintech) adalah salah satu yang paling banyak berkembang baik secara jumlah, konsumen, maupun regulasi pada tiga tahun terakhir (2018-2020). Pada kurun waktu tersebut setidaknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan lebih dari 200 izin perusahaan rintisan di bidang fintech. Demikian juga secara year on year jumlah konsumen nasabah mengalami peningkatan hingga 50-60 persen (sesuai data OJK tahun 2018-2019), Bahkan pada masa pandemi terjadi peningkatan jumlah nasabah menjadi 80 persen dari tahun sebelumnya.

Permasalahan dan Solusi

Investor yang menginvestasikan dananya melalui perusahaan rintisan berbasis fintech juga meningkat. Sebaliknya sesuai data YLKI dalam tiga tahun terakhir permasalahan antara konsumen dan perusahaan rintisan berbasis fintech terus meningkat dan peran OJK dianggap belum maksimal. Kondisi ini bertentangan dengan filosofi yang dibangun melalui sandbox. Frasa "...suatu ruang uji coba terbatas yang aman untuk menguji penyelenggara teknologi finansial beserta produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya," menggambarkan semangat implementasi dari filosofi sandbox.

Persoalan yang terjadi selama tiga tahun terakhir ini baik antara nasabah konsumen dan perusahaan rintisan maupun persoalan terkait operasional dan legalitas menunjukkan bahwa implementasi regulasi sandbox belum berfungsi secara maksimal. Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 regulasi sandbox diatur dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 14.

Esensi dari sandbox itu sendiri jika mengacu pada Pasal 11-14 adalah uji coba dan pendampingan hingga perusahaan rintisan berbasis teknologi finansial tersebut dinyatakan aman sesuai semangat yang dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (4) Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017.

Seharusnya jika mengacu pada ketentuan Pasal 12 ayat (2) perusahaan rintisan teknologi finansial yang dapat beroperasi adalah perusahaan rintisan yang dinyatakan berhasil dalam uji coba dan pendampingan pada program sandbox. Bank Indonesia dalam hal ini bertanggung jawab atas pelaksanaan program sandbox mulai dari rekrutmen calon perusahaan rintisan, pendampingan masa uji coba, hingga penilaian atas status perusahaan rintisan tersebut apakah dapat dinyatakan aman untuk beroperasi atau belum dapat dinyatakan beroperasi.

Artinya, dalam hal ini harus ada kesinambungan antara program sandbox yang menjadi tanggung jawab dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 11-14 Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017; harus berkorelasi dengan perizinan perusahaan rintisan yang diterbitkan oleh OJK dan badan koordinasi penanaman modal.

Selama ini terdapat dua persoalan utama terkait dengan program sandbox. Pertama, program sandbox belum terprogram secara regular, sebagaimana tertuang dalam laporan tahun 2018 dan 2019 dari BI Institute bahwa program sandbox terkendala oleh sarana, waktu, dana, hingga persoalan tolok ukur keberhasilan perusahaan rintisan berbasis teknologi finansial tersebut.

Kedua, tidak ada sinkronisasi aturan antara program sandbox yang dilaksanakan Bank Indonesia dengan instansi penerbit perizinan baik izin teknis maupun izin operasional seperti OJK maupun BKPM. Persyaratan keberhasilan program sandbox sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 12 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 saat ini tidak dipergunakan sebagai syarat bagi penerbitan perizinan teknis dan operasional oleh OJK dan BKPM sehingga sebagaimana fakta yang terjadi dalam operasionalnya perusahaan rintisan tersebut tidak mengimplementasikan konsep sandbox.

Demikian juga program dan layanan dari perusahaan rintisan berbasis teknologi finansial tersebut tidak memiliki standar yang sama, ukuran "aman" bagi konsumen secara sama, mengingat tiadanya ruang uji coba dengan pendampingan untuk memastikan lebih lanjut bahwa produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya telah memenuhi kriteria. Kondisi inilah yang menjadi awal dari berbagai permasalahan perusahaan rintisan berbasis teknologi finansial.

Melihat kecenderungan dan animo masyarakat yang besar (baik sebagai investor maupun sebagai konsumen nasabah yang memanfaatkan perusahaan rintisan berbasis teknologi finansial), perusahaan rintisan perlu ditata sehingga produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya lebih optimal dan guna menghindari persoalan sebagaimana yang telah terjadi. Ke depannya harus dibuat aturan yang mensinkronkan antara kebijakan sandbox Bank Indonesia dan aturan pemberian izin oleh OJK dan BKPM sehingga akan dapat terimplementasi sandbox dalam perusahaan rintisan.

Kondisi tersebut harus dituangkan dalam satu peraturan perundang-undangan yang menyempurnakan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017. Pemerintah juga perlu menempatkan program sandbox dalam prioritas mengingat animo masyarakat pada perusahaan rintisan yang semakin tinggi utamanya pada saat pandemi dan setelah pandemi nantinya. Jika program sandbox tidak dikelola secara serius, maka masyarakat dan pelaku usaha hanya akan mengenal sandbox sebagai bagian cerita dari drama Korea belaka.

Dr. Rio Christiawan, SH, M.Hum, M.Kn Faculty Member International Business Law Universitas Prasetiya Mulya

Simak juga 'Siap-siap! Perusahaan Digital Asing Bakal Dipungut PPh':

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Video 20detik]

ADVERTISEMENT



(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads