Konsolidasi Jejaring Kelembagaan Bawaslu

Kolom

Konsolidasi Jejaring Kelembagaan Bawaslu

Silvester Sili Teka - detikNews
Rabu, 24 Feb 2021 12:21 WIB
Ilustrasi fokus (bukan buat insert) Pilkada Langsung Ditinjau Ulang (Nadia Permatasari/detikcom)
Ilustrasi: tim infografis detikcom
Jakarta -
Kasus dugaan dwi kewarganegaraan calon bupati terpilih Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore telah menyita perhatian publik akhir-akhir ini. Orient diduga memiliki identitas warga negara Amerika Serikat yang menurut Undang-undang Kewarganegaraan secara otomatis menghilangkan statusnya sebagai warga negara Indonesia. Peliknya, hal ini diketahui setelah tahapan pilkada usai, yakni saat Kedutaan Besar Amerika Serikat menjawab surat dari Bawaslu Sabu Raijua yang menjelaskan bahwa Orient adalah warga negara Amerika.

Persoalan ini memang menyangkut elemen fundamental persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah di Republik Indonesia, yakni berstatus warga negara Indonesia. Dalam masalah ini, kinerja lembaga penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu ikut disorot oleh publik dan lembaga negara lainnya. Keduanya dituduh "kecolongan" lantaran seorang warga negara asing bisa lolos menjadi calon kepala daerah.

Sebelum menganggap KPU dan Bawaslu lalai, yang perlu diperhatikan bahwa kasus ini menunjukkan akan tingginya kompleksitas dimensi penyelenggaraan pemilu/pilkada. Ruang lingkup tahapan pemilu/pilkada mencakup dimensi-dimensi yang berada di luar bidang kepemiluan itu sendiri seperti pelayanan publik, kependudukan, Kesehatan, keamanan. Mekanika tahapan pilkada tersebut pada akhirnya berhubungan dengan domain kerja lembaga-lembaga yang berwenang terhadap hal itu.

Sebut saja tahapan pemutakhiran data pemilih yang berkaitan dengan validitas identitas kependudukan sehingga peran Kementerian Dalam Negeri dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah sangat penting. Pada tahapan kampanye, keterlibatan media konvensional dan non konvensional serta lembaga pengawas terkait seperti Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers menjadi tak terhindarkan.

Dalam konteks pelanggaran netralitas ASN dan pidana pemilu, juga terdapat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kepolisian, dan Kejaksaan. Kerja KPU dan Bawaslu dalam prosesnya harus berkoordinasi dengan instansi-instansi tersebut.

Melihat banyaknya aspek yang berada di luar kepemiluan, pengawasan pemilu/pilkada yang dijalankan oleh Bawaslu tidak bisa dilakukan sendiri tetapi melibatkan lembaga-lembaga yang berkepentingan serta menggandeng masyarakat untuk melakukan pengawasan partisipatif.

Pengawas pemilu berperan untuk menutupi celah-celah potensi malpraktik pemilu yang dilakukan sengaja ataupun tidak sengaja oleh KPU dan kontestan pemilu. Atas dasar itu penguatan hubungan antar lembaga bagi Bawaslu sangat penting untuk bersinergi dengan KPU selaku pelaksana teknis agar tidak lalai dalam setiap tahapan.

Langkah Kelembagaan


Pada kasus Orient, untuk melihat kebenaran identitas kewarganegaraan dalam pemenuhan syarat menjadi calon bupati dalam tahapan pencalonan tentu melibatkan banyak pihak seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM dan jajarannya, hingga Kedutaan Besar Amerika Serikat. Bawaslu Sabu Raijua sudah melakukan mekanisme pengawasan melalui koordinasi antarlembaga dengan bersurat kepada beberapa lembaga terkait.

Kronologi kasus dan kinerja pengawasan Bawaslu Sabu Raijua diawali dengan menyurati KPU Sabu Raijua pada 5 September 2020 agar memastikan keabsahan dokumen syarat calon dan pasangan calon Bupati Sabu Raijua.

Pada tanggal yang sama Bawaslu Sabu Raijua juga bersurat kepada Kepala Kantor Imigrasi Provinsi NTT terkait permintaan data kewarganegaraan bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Sabu Raijua yang kemudian dijawab oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang padal 10 September 2020. Isinya penjelasan bahwa calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua adalah benar warga negara Indonesia. Namun surat tersebut ditarik kembali oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI tertanggal 15 September 2020.

Pada 10 September 2020, surat juga disampaikan kepada Kedubes AS perihal kerja sama untuk membantu Bawaslu Sabu Raijua dalam mengecek status kewarganegaraan Orient. Kemudian surat ditujukan pula kepada Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian perihal permintaan data kewarganegaraan yang hingga kini belum dijawab.

Bawaslu Sabu Raijua kembali menyurati KPU Sabu Raijua perihal rekomendasi penelusuran keabsahan dokumen KTP-El yang ditindaklanjuti KPU Sabu Raijua dengan melakukan klarifikasi kepada Kepala Disdukcapil Kota Kupang pada 16 September 2020. KPU Sabu Raijua bersurat kembali ke Bawaslu Sabu Raijua perihal hasil tindak lanjut rekomendasi yang menyatakan proses pengurusan KTP-el Orient P. Riwu Kore adalah benar.

Pada 15 September 2020, Bawaslu Sabu Raijua menyurati Kedubes AS perihal permohonan informasi data kewarganegaraan Orient yang sampai pada penetapan calon terpilih belum ada jawaban. Lalu pada 16 September 2020 Bawaslu Sabu Raijua bersurat kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham perihal permohonan informasi data kewarganegaraan. Serta, menyurati Direktorat Lalulintas Keimigrasian RI perihal permintaan bantuan mengecek serta keterangan terkait status kewarganegaraan yang bersangkutan.

Pada 21 Oktober 2020 Bawaslu Sabu Raijua kembali menyurati Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham perihal kerja sama pengecekan status kewarganegaraan, namun belum ada jawaban. Tertanggal 18 November 2020 bersurat kembali ke Direktur Sistem Teknologi Informasi Keimigrasian, namun juga belum ada jawaban.

Pada 9 Januari 2021, Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yudi H.R Tagi Huma melakukan percakapan via email kepada Kedubes AS untuk memohon penjelasan terkait surat Bawaslu Sabu Raijua menyangkut data kewarganegaraan Orient P. Riwu Kore. Dan, pada 22 Januari 2021 Kedubes AS menjawab Ketua Bawaslu Sabu Raijua yang intinya menginformasikan bahwa Orient P. Riwu Kore adalah benar warga AS.

Selanjutnya pada 1 Februari 2021 Kedubes AS menjawab surat Bawaslu Sabu Raijua lewat email pribadi Ketua Bawaslu Sabu Raijua yang menyatakan bahwa Orient merupakan warga AS. Bawaslu Sabu Raijua lalu dengan aktif memberitahukan hal ini kepada KPU Sabu Raijua dan Bawaslu provinsi NTT.

Di level pusat, Bawaslu RI menyurati Sekretariat Jenderal Kementerian Luar Negeri, Dirjen Protokol dan Konsuler, Dirjen Amerika dan Eropa perihal permintaan bantuan Kemenlu RI untuk mengecek informasi terkait keabsahan surat dari Kedubes AS pada 1 Februari 2021.

Penguatan Koordinasi


Langkah pengawasan Bawaslu Sabu Raijua melalui mekanisme hubungan antarlembaga patut diapresiasi sebagai upaya memastikan keterpenuhan dan keabsahan syarat calon dalam tahapan teknis pencalonan pilkada. Upaya Bawaslu Sabu Raijua juga dimulai pada saat tahapan pencalonan berlangsung, bukan setelah penetapan pasangan calon maupun penetapan calon terpilih.

Yang patut dicermati bahwa respons Kedubes AS tentang informasi status kewarganegaraan Orient yang justru baru terjadi setelah seluruh tahapan pilkada selesai. Jika melihat kronologi di atas, diketahui pula terdapat beberapa lembaga/instansi yang belum menjawab surat Bawaslu Sabu Raijua perihal informasi status kewarganegaraan Orient.

Ketiadaan respons dari Lembaga-lembaga tersebut jelas menghambat proses pengawasan Bawaslu dan lebih jauh mereduksi integritas pelaksanaan tahapan pencalonan itu sendiri. Terlebih jawaban dari Kedubes AS yang terlambat akhirnya menimbulkan preseden buruk di mata publik seolah kinerja penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu terkesan ceroboh atau kecolongan pada peristiwa ini.

Peran Bawaslu Sabu Raijua yang berinisiatif berkomunikasi dengan sejumlah lembaga menandakan pentingnya penguatan hubungan antarlembaga ketika pemilu/pilkada. Kerja sama antarlembaga dalam pelaksanaan pemilu harus dilakukan sedini mungkin dengan langkah awal menginventarisasi lembaga-lembaga terkait yang memiliki andil penting pada setiap tahapan pemilu.

Kemudian, melakukan komunikasi dengan instansi tersebut untuk beraudiensi dalam menyamakan persepsi dan menekankan pentingnya peran para lembaga itu dalam tahapan-tahapan krusial yang ada. Hasil audiensi bertujuan melakukan kerja sama jangka panjang yang diikrarkan melalui berbagai bentuk seperti nota kesepahaman, nota kesepakatan aksi, perjanjian kerja sama, maupun keputusan bersama.

Koordinasi Berkelanjutan

Dalam dinamika hubungan antarlembaga diperlukan forum koordinasi berkelanjutan antara Bawaslu dan lembaga terkait. Forum ini diinisiasi oleh Bawaslu selaku koordinator dan bertujuan mengadakan agenda pertemuan secara periodik untuk membahas isu-isu terbaru seperti trend pelanggaran atau modus operandi terbaru menyangkut kecurangan yang terjadi saat tahapan pemilu/pilkada.

Sehingga, kesamaan persepsi terus terbangun dan dapat dituangkan dalam pedoman atau petunjuk teknis bersama untuk menyikapinya. Dalam pedoman dapat dijelaskan alur hubungan kelembagaan secara jelas dan mekanisme penanganannya serta aturan limitasi waktunya.

Melalui forum koordinasi berkelanjutan, respons kelembagaan yang pasif seperti kasus di atas dapat dicegah karena sebelumnya telah terjadi komunikasi dan koordinasi. Pada forum ini relasi antarlembaga lebih bersifat complementary (pelengkap) dan semakin mempertegas kewenangan lembaga masing-masing, bukan saling menegasikan satu dengan yang lain.

Koordinasi yang berkesinambungan akan menambah legitimasi masing-masing lembaga di mata publik sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu dan lembaga-lembaga terkait. Pelbagai pelanggaran dapat dicegah lebih dini dan kualitas pilkada sejak tahapan awal sampai akhir pun diakui dan dipercaya oleh masyarakat luas.

Pengaturan Hukum


Dengan tingkat permasalahan kepemiluan yang kompleks dan berkaca pada kelemahan hubungan kelembagaan Bawaslu Sabu Raijua pada kronologi d iatas, diperlukan suatu pengaturan norma hukum bagi mekanisme hubungan antarlembaga Bawaslu. Aturan hukum ini akan mengatur tata cara hubungan antarlembaga Bawaslu mengingat penyelenggaraan pemilu/pilkada yang melibatkan ragam instansi baik kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk menunjang kualitas elektoral di Indonesia.

Norma hukum hubungan antarlembaga bukan hal baru dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Aturan ini telah diterapkan pada lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 tahun 2013 tentang tata cara hubungan antarlembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Tujuannya pun dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam konteks kelembagaan Bawaslu, norma hukum hubungan atau kerja sama antarlembaga dapat diatur dalam ketentuan pasal di Undang-Undang pemilu/pilkada. Bunyi pasalnya secara eksplisit menyatakan Bawaslu bekerja sama dengan lembaga pemerintah atau perangkat daerah. Pasal selanjutnya menjelaskan bahwa tata cara hubungan antar lembaga diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sehingga secara jelas diketahui pelaksanaan ketentuan pasal tersebut dilakukan melalui Peraturan Pemerintah tentang tata cara hubungan antar lembaga Bawaslu.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut diatur lebih rigid terkait lembaga pemerintah atau lembaga pemerintah daerah apa saja yang bisa menjadi mitra kelembagaan Bawaslu. Bidang kerja samanya pun diatur dengan jelas dalam pasal-pasal yang ada beserta batas waktunya sesuai dengan peraturan KPU tentang jadwal tahapan pemilu/pilkada. Hasil kerjasama turut diatur seperti nota kesepahaman, perjanjian, dan bentuk lainnya.

Untuk meningkatkan responsivitas dari lembaga-lembaga dimaksud seandainya muncul persoalan dan dibutuhkan tanggapannya secara cepat oleh Bawaslu, dapat ditegaskan di Peraturan tersebut agar lembaga yang menjadi mitra harus merespons dengan segera dan tidak boleh melebihi batas waktu tahapan. Melalui norma hukum setingkat Peraturan Pemerintah yang mengikat lembaga-lembaga itu, segala bentuk potensi permasalahan yang bisa menimbulkan persoalan hukum dapat segera diantisipasi.

Contoh kasus Bupati Terpilih Sabu Raijua pada Pilkada 2020 menjadi pelajaran bagi para pengambil kebijakan dan penyelenggara pemilu bahwa kerja sama antarlembaga dibutuhkan dan perlu diperkuat melalui aturan hukum. Selain itu, tindakan kelembagaan yang dilakukan Bawaslu Sabu Raijua pada kasus ini membuktikan eksistensi Bawaslu sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan demokrasi elektoral sebagai mitra KPU untuk memastikan setiap mekanisme teknisnya telah sesuai dengan prosedur hukum yang ada.

Silvester Sili Teka lulusan Ilmu Politik Universitas Airlangga
(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads