Inisiatif dan Risiko Jabatan
Catatan:
Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Jakarta - Apabila setiap bulan diadakan lomba pemilihan kata-kata asing (yang sudah diserap dalam Bahasa Indonesia) yang paling populer di media massa, saya kira bulan ini jatuh pada kata 'inisiatif'. Sepanjang Februari ini rasanya kok tidak ada media massa yang ketinggalan mengumbar kata tersebut. Kata 'inisiatif' berasal dari Bahasa Inggris, 'inisiative' yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBI) berarti usaha atau tindakan yang mula-mula. KBI memberi padanan dengan kata 'prakarsa', yang juga sering dipakai media massa. Pada awal Februari, kata 'inisiatif' diramaikan oleh Dirtintelpam Polda Metro Jaya Kombes Handoko. Yakni dalam kisah misteri surat perintah mematai-matai kegiatan tim investigasi beras impor bentukan F-PDIP dan F-PKS DPR. Sempat terjadi hiruk pikuk di Senayan. Maklum namanya juga politisi, kerjaan utamanya adalah bersuara. Nah, di hari Valentine ini, giliran Kapolri Jenderal Sutanto yang melanjutkan kepopuleran kata 'inisiatif'. Yaitu dalam fragmen datangnya tiga debitur BLBI bermasalah ke kantor Presiden, Senin (6/2/2006) pekan lalu. Selain sama-sama melibatkan polisi, dua peristiwa yang penuh kata 'inisiatif' di atas mempunyai satu kesamaan: baik Handoko maupun Sutanto mengakui dirinya sebagai inisiator alias pemrakarsa dalam kasusnya masing-masing. Handoko berinisiatif memberikan perintah anak buahnya untuk mematai-matai anggota DPR; sedang Sutanto berinisiatif mengajak tiga debitur bermasalah ke Kantor Presiden. Kesamaan lainnya, keduanya menyatakan bahwa inisitaifnya didasari niat mulia untuk menjalankan tugas. Mencari terobosan dan bergerak cepat dalam rangka memberikan pengabdian yang terbaik bagi bangsa, tanpa harus menunggu arahan atau perintah atasan. Setidaknya itu tercermin dalam pernyataan Sutanto ketika secara terbuka mengaku sebagai inisiator. "Ini kewajiban semua aparat, tidak perlu perintah, kan. Masak kita aparat tunggu-tunggu perintah. Kalau tunggu perintah, gimana kita mau bekerja nanti," ujarnya kemarin. Apapun alasannya, baik Handoko dan Sutanto akhirnya sama-sama menuai kecaman. Handoko dinilai telah melampaui wewenang dan mempermalukan jajaran kepolisian. Sedangkan Sutanto dianggap berlaku lancang mempertaruhkan citra bersih dan posisi politis Presiden SBY dengan mengajak calon tersangka koruptor uang negara masuk Istana. Namun demikian ujung nasib mereka berbeda. Handoko harus merelakan posisi dan laju kariernya sebagai aparat penegak hukum, sementara Sutanto masih aman pada posisinya. Bisa saja perbedaan perlakuan ini karena bobot kasus yang berbeda, dan bukan pengaruh politis dari jabatan yang bersangkutan. Sesungguhnya sejauh mana sih aparat negara di lapangan harus, bisa dan boleh mengambil inisiatif? Bicara aparat negara, tentu bukan hanya polisi, tetapi juga tentara, jaksa, kepala daerah bahkan dalam batas-batas tertentu termasuk direktur BUMN. Sungguh suatu kerugian besar bila pejabat negara, yang punya peran besar dalam menentukan nasib bangsa, tiba-tiba enggan mengambil inisiatif atau berperan lebih aktif menjalankan tugas yang diembannya, karena takut kelak kemudian hari keputusan yang diambil hari ini, dianggap tidak lagi sesuai dengan situasi dan kondisi, dan lalu mereka hanya dijadikan korban.Keterangan Penulis:Penulis adalah wartawan detikcom. Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan tidak menggambarkan sikap/pendapat tempat institusi penulis bekerja.
(/)











































