Isu pemberantasan korupsi di negeri ini tidak henti-hentinya mengusik ketenangan publik, setelah beberapa waktu yang lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap (OTT) dua menteri yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edy Prabowo dengan kasus suap ekspor benih lobster lalu disusul oleh Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam kasus dugaan korupsi dana sembako Covid-19.
Kejadian ini memperlihatkan sekaligus membuktikan betapa mirisnya moral dan mentalitas pejabat negara; di tengah kondisi dan situasi pandemi Covid-19 yang menyebabkan jurang krisis ekonomi nasional kian terkikis masih saja memanfaatkan keuangan negara untuk kepentingan pribadi. Ironi ini bahkan semakin diperparah lagi setelah dana kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 dikabarkan mengalir ke berbagai pihak, salah satunya adalah Pepen Nazarudin yang bertindak selaku Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial di Kementerian Sosial.
Pencapaian KPK ini tentu kembali menaruh harapan publik dalam pemberantasan korupsi, sekaligus mematahkan asumsi bahwa KPK tidak selamanya mengalami overwhelmed dalam hal pemberantasan korupsi semenjak revisinya muatan materiil Undang-Undang KPK yang terjadi pada 2019 silam (KPK kembali ke fitrahnya).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, semangat pemberantasan korupsi kembali diuji setelah Deden Deni yang merupakan salah satu saksi kunci pada kasus Edy Prabowo dikabarkan meninggal dunia akibat terinfeksi virus Covid-19. Kejadian meninggalnya saksi penting dalam kasus pidana korupsi bukan kali ini saja terjadi. Pertanyaannya, apakah dengan meninggalnya saksi kunci dalam perkara pidana korupsi akan signifikan mempengaruhi penegakan hukumnya? Lalu, bagaimana jika saksi lain yang dihadirkan bersifat auditu?
Perhatian Khusus
Langkah KPK dalam menjadikan seseorang sebagai saksi pada perkara yang tidak sepenuhnya ia ketahui dan alami sendiri adalah strategi bunuh diri penegakan hukum pidana korupsi. Meskipun, memang pada prinsipnya KPK selalu mengedepankan asas kehati-hatian dalam menindak setiap pelaku kejahatan korupsi. Terakhir, Wakil Ketua KPK Nurul Gufron sewaktu menjadi narasumber di Indonesia Lawyers Club (ILC) menjelaskan bahwa "kita selalu hati-hati dalam menerapkan pasal, apakah pasal hukuman mati atau tidak, karena takutnya nanti bukti yang kita miliki tidak cukup untuk meyakinkan hakim dalam memutus perkara ini." (9/12/2020).
Namun, setidaknya ada beberapa hal yang patut untuk diperhatikan kembali. Pertama, soal legal standing saksi. Jaksa Penuntut Umum maupun Penyidik harus cermat dalam menentukan saksi yang terlibat dalam tindak pidana korupsi; bagaimanapun saksi merupakan alat bukti yang sah secara hukum.
Pasal 1 angka 26 KUHAP menjelaskan: Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Meskipun putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VII/2010 telah memperluas definisi saksi yang "tidak selalu" ia dengar, lihat, dan alami sendiri, namun hal tersebut pastinya akan mengurangi komposisi pembuktian jika Penyidik maupun Penuntut Umum menunjuk saksi baru untuk terlibat dalam suatu perkara. Hal ini tentu akan merugikan dan mendistorsikan pembuktian itu sendiri.
In casu, dalam teori hukum acara pidana, kita menganut asas actori incumbit onus probandi. Artinya, siapa yang menuntut dialah yang wajib untuk membuktikan. Oleh sebab itu, jika Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan kesalahan terdakwa actore non probante, maka terdakwa harus diputus bebas reus absolvitur. (Hiariej, 2012).
Senada, pendapat Max M. Hock tentang cirumtantial evidence yakni bukti yang didasarkan pada suatu kesimpulan dan bukan dari suatu pengetahuan atau observasi, sehingga hal itu akan mengurangi nilai dari bukti itu sendiri. Imbasnya, saksi akan menjelaskan berdasarkan apa yang tidak sebenarnya ia dengar, alami, dan lihat sendiri sehingga kekuatan keterangan saksi dikhawatirkan tidak dipertimbangkan hakim yang berakibat pula pada penolakan petitum Jaksa Penuntut Umum.
Kedua, keyakinan hakim. Hukum acara pidana Indonesia menganut prinsip Adversary System; pihak-pihak yang berseberangan dapat mengajukan bukti-bukti yang saling berlawanan dalam usaha untuk memenangkan putusan yang menguntungkan pihaknya.
Keyakinan hakim dalam hal ini sangatlah diperlukan, hakim dalam hukum acara pidana ia bersifat aktif dan memutus perkara berdasarkan keyakinan hati nuraninya (negative wettelijk bewijs theorie), karena yang dicari dalam hukum acara pidana adalah soal kebenaran materiil bukan kebenaran formil seperti yang terdapat dalam hukum acara perdata.
Oleh sebab itu, apabila Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi yang keterangannya bersifat auditu dan tidak dapat membuktikan berdasarkan keyakinan hakim, maka sunatullah hakim akan menolak dakwaan penuntut umum.
Ketiga, pembagian beban pembuktian. Dalam konteks perkara pidana, secara umum yang berkewajiban untuk membuktikan dakwaan yang didakwakan kepada tersangka/terdakwa merupakan kewajiban dari Jaksa Penuntut Umum. Hal ini merupakan konsekuensi logis atas penerapan asas diferensiasi fungsional dalam proses kriminal yang melimpahkan fungsi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pengadilan masing-masing lembaga yang berwenang yakni kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan bahkan lembaga pemasyarakatan.
Perlu diingat, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pada prinsipnya menerapkan sistem pembalikan beban pembuktian yang bersifat terbatas dan berimbang (pembuktian terbalik); terdakwalah yang memiliki kewajiban untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Dengan menempatkan pembuktian yang prematur (saksi auditu), kesempatan terdakwa untuk membantah dan meng-counter bukti-bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum termasuk saksi yang bersifat auditu tersebut sehingga sangatlah riskan apabila terdakwa berhasil membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah, maka hakim wajib untuk membebaskan.
Memang, terdapat perbedaan prinsip tentang siapa yang diembani kewajiban untuk membuktikan kebenaran perkara, yang jelas hakim memiliki kewenangan sendiri untuk menentukan benar dan salahnya setiap perkara. Akan tetapi, hal-hal yang dikemukakan diatas sudah sepatutnya untuk diperhatikan, menjadi pagar dan arah penguatan pembuktian pidana korupsi. Kualitas pembuktian di persidangan dan pengawasan penegak hukum harus ditingkatkan dan diawasi agar penegak hukum tidak menjadi bagian dari penegakan hukum yang penuh rasa ketidakadilan.
Jadi, ketika memang saksi yang dihadirkan dalam suatu perkara tidak memiliki kapasitas sebagai saksi yang sebenarnya atau keterangan saksi tersebut tidak ada persesuaian antara keterangan saksi yang lain atau tidak terdapat persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain maka besar kemungkinan sinyal kebenaran pembuktian mungkin akan menguntungkan terdakwa, bahkan kesempatan meloloskan dirinya dari jeratan pemidanaan itu bisa terjadi.
Lalu Hartawan Mandala Putra Managing Patners at HMP & Associate Law Office
Simak juga Video: Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Asabri