Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) digulirkan oleh DPR dan Presiden guna disepakati untuk dilaksanakan lima tahun sekali yang jatuh pada 2024 setelah dilaksanakan pada 2019. Pada pembahasan kali ini terdapat salah satu usulan revisi yang mendapat sorotan dan menciptakan dialektika di tengah masyarakat yaitu pelarangan eks anggota HTI untuk ikut pemilu. Hal itu dituangkan dalam Pasal 182 ayat (2) huruf jj yang berbunyi, "Peserta Pemilu (Capres & Cawapres, Caleg DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:β¦ jj. Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia."
Anggota DPR Luqman Hakim dari Fraksi PKB mengatakan bahwa jika organisasi terlarang (dibubarkan), tentu anggotanya harus menanggung konsekuensi politik dan hukum (salah satunya berupa pelarangan ikut pemilu).
Namun rancangan tersebut menurut sebagian pihak dianggap bermasalah, terutama diutarakan oleh Anggota DPR Fraksi PDIP Junimart Girsang yang mengatakan bahwa sepanjang pengadilan tidak memutuskan untuk mencabut hak politik seseorang, maka dia berhak untuk maju (pemilu). Sekretaris Umum PP Muhammadiyah juga bernada serupa; menurutnya berlebihan jika eks anggota HTI tidak memiliki hak politik dan menghapusnya melalui sebuah Undang-Undang --justru bertentangan dengan prinsip HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan dialektika tersebut, menurut hemat saya terdapat friksi yang harus diselesaikan dalam sebuah pertanyaan berupa apakah pembubaran organisasi HTI secara administratif mutatis mutandis berlaku terhadap anggota eks-HTI dalam pelaksanaan pemilu?
Unsur Formal dan Material
Pemilihan umum (pemilu) yang bertipologi langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali adalah pesan yang disampaikan the second framers bangsa Indonesia pada perubahan kedua Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Watak tersebut menggolongkan karakteristik pemilu menjadi dua hal, yaitu unsur formal dan materiil. Unsur formal berupa langsung, umum, bebas, dan rahasia, sementara unsur substantif yaitu jujur dan adil.
Unsur jujur dan adil secara bersamaan menghasilkan sebuah aksioma, bahwa pelaksanaan pemilu wajib dilaksanakan dengan pertimbangan berbentuk pelaksanaan yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu salah satunya setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dan jaminan atas kepastian hukum yang adil, baik saat pra-pelaksanaan-pasca pemilu.
Oleh karenanya, RUU Pemilu yang menentukan praktik pelaksanaan pemilu (formal) dan praktik tersebut wajib mengacu kepada prinsip-prinsip demokrasi dan jaminan kepastian hukum yang adil, merupakan manifestasi dari unsur keduanya sekaligus gerbang utama dalam menentukan terpenuhinya prinsip-prinsip pemilu a quo.
Syarat yang ditentukan dalam RUU Pemilu berupa pelarangan anggota eks HTI untuk menjadi calon peserta Pemilu adalah bagian dari unsur pemilu yang bersifat materiil karena calon beleid tersebut mempertimbangkan hak warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan. Pelarangan tersebut secara esensial juga harus mempertimbangkan apakah organisasi a quo dibubarkan secara administratif atau dilarang secara pidana, karena secara leksikal memiliki dampak dan pengertian yang berbeda.
Pembubaran HTI yang dilakukan oleh pemerintah ialah dengan tindakan administratif berupa pembubaran dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia. Dalam kerangka hukum administrasi (Ridwan HR, 2010), konsepsi dasar diberikannya sanksi administratif ialah mengembalikan kepada keadaan semula sebelum terjadinya pelanggaran (reparatoir), menghentikan pelanggaran, dan kesalahan terdapat pada perbuatan organisasi bukan pelaku (individu) yang dilekati sanksi berupa uang paksa (dwangsom) atau denda administratif (bestuursboete). Sehingga, yang dituju oleh sanksi administratif adalah pembubaran organisasinya, bukan pelakunya dalam artian individu.
Sementara dalam konteks pidana pada kerangka organisasi masyarakat (Ormas), belum dikenal adanya pidana untuk ormas secara kelembagaan seperti halnya pidana untuk kelembagaan korporasi sebagaimana ditentukan Perma Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Sanksi yang dapat dikenakan terhadap ormas menurut UU Ormas hanya sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan pencabutan Surat Keterangan Terdaftar atau badan hukum. (Vide Pasal 61 UU Ormas).
Postulat tersebut menggambarkan bahwa tidak terdapat pencabutan hak politik eks anggota HTI untuk ikut serta dalam pemerintahan melalui mekanisme pemilu. Terlebih, konteks RUU Pemilu pada Pasal 182 ditujukan untuk syarat yang diharuskan perseorangan atau organisasi tersebut dinyatakan "terlarang" layaknya Partai Komunis Indonesia (PKI) yang telah ditetapkan pada Ketetapan MPR Nomor 25 Tahun 1966, bukan halnya pembubaran HTI yang secara leksikal disebut "dibubarkan".
Oleh karenanya dalam pelaksanaan pemilu terutama guna mewujudkan unsur materil berupa prinsip jujur dan adil, pada hakikatnya harus tetap mempertimbangkan ketentuan-ketentuan dalam hukum administrasi terutama klasifikasi pada calon peserta pemilu yang merupakan anggota eks HTI.
Membatasi HAM
Pada hakikatnya, undang-undang memanglah sebuah beleid yang dapat membatasi hak asasi manusia (vide Pasal 28J ayat (2) UUD 1945) ketika ditetapkan. Namun, eksistensinya tetap tidak dapat dikonfrontasikan dengan ketentuan-ketentuan umum yang ada dalam UUD 1945. Terdapat rambu-rambu ketika DPR menjalankan kewenangannya (membuat UU) guna menafsirkan UUD 1945 karena sifatnya umum.
Rambu-rambu tersebut berbentuk dengan prinsip-prinsip hukum yang ada, karena negara Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara hukum tersebut tertuang dalam terma yang disebut dengan konstitusionalisme, yang memiliki manfaat berupa kekuasaan negara yang dianggap sudah dijalankan sesuai menurut pasal-pasal konstitusi (UUD 1945), namun harus dilihat bagaimana kekuasaan itu dijalankan (Hilaire Barnett, 2002). Termasuk halnya ketika membuat UU, DPR wajib memperhatikan berbagai aspek hukum yang berlaku.
Pembubaran ormas (HTI) yang dilakukan oleh pemerintah melalui UU Ormas pada dasarnya tidak memberlakukan sebuah pelarangan seperti halnya PKI, namun hanya bersifat membubarkan secara administratif tanpa adanya pencabutan hak atas politik eks anggota HTI. Ketentuan RUU Pemilu yang mengintrodusir syarat perseorangan berupa bukan eks anggota HTI bagi calon peserta pemilu secara vertikal tidak memiliki relevansinya dengan prinsip-prinsip negara hukum, karena secara sintesis tidak memperhatikan bentuk hukum (ketetapan/tindakan administratif) yang dikeluarkan dalam pembubaran HTI dan dampak terhadap anggotanya.
Hal ini yang harus diperhatikan oleh DPR selaku pembuat undang-undang dalam kerangka konstitusionalisme terutama dalam menafsirkan prinsip-prinsip pemilu berupa langsung, umum, bebas, jujur dan adil. Kewenangan yang telah diatribusikan (dari UUD 1945) kepadanya berupa pembentukan undang-undang yang memiliki karakteristik kebijakan hukum terbuka (open legal policy) harus tetap memperhatikan aspek-aspek hukum lainnya terutama hukum administrasi.
Raines Wadi peneliti Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Simak Video: Eks HTI Dilarang Maju di Pemilu, PPP: Cenderung Diskriminatif