Menakar Program E-Tilang Kapolri
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Menakar Program E-Tilang Kapolri

Rabu, 10 Feb 2021 15:28 WIB
Andy Suryadi
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Program E-TLE oleh Kapolri Listyo Sigit bakal diterapkan di sejumlah daerah. Nah, di Jakarta ada lho CCTV yang rusak bahkan menghadap ke langit.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Akhirnya Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo (LSP) resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Kapolri pada Rabu, 27 Januari 2021. Dengan demikian pangkatnya juga otomatis naik menjadi jenderal penuh bintang empat. Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo resmi menjadi Kapolri ke-25 sejak NKRI berdiri, atau ke-27 jika Kapolri pada masa PDRI (Umar Said) dan masa RIS (R. Sumanto) ikut dihitung.

Dengan usia yang baru 51 tahun lebih 8 bulan saat dilantik, maka jika dalam kondisi normal Jenderal LSP punya waktu yang sangat panjang yaitu 6 tahun lebih 4 bulan untuk memimpin Polri. Menilik proyeksi durasi kepimipinannya yang panjang tak mengherankan rasanya jika kemudian dalam paparannya Jenderal LSP berani melakukan beberapa program atau janji yang visioner dan berjangka panjang.

Selanjutnya menarik untuk disimak bagaimana kiprah Kapolri yang baru ini mengingat ada sejumlah janji yang dia paparkan saat fit and proper test di DPR. Jika disimak seksama ada sejumlah poin penting dalam paparan makalahnya --yang dipuji sejumlah anggota DPR sebagai yang terbaik selama ini, karena sarat terobosan yang inovatif dalam dunia kepolisian di Indonesia. Beberapa di antaranya yaitu soal polisi presisi (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan), melepaskan Polsek dari tugas memproses perkara, mengedepankan restorative justice, menjalankan mandat Komnas HAM soal kematian 6 anggota Laskar FPI, serta meniadakan tilang langsung dan lebih mengandalkan ETLE (Electronic Trafic Law Enforcement) atau E-Tilang.

Persoalan E-Tilang ini termasuk yang banyak dibicarakan publik karena sifatnya yang bersinggungan langsung dengan masyarakat umum dalam keseharian. Persoalannya adalah apakah plus-minus dari janji tersebut jika ingin diimplementasikan?.

Meminimalkan Potensi Penyimpangan

Program meniadakan tilang langsung dan akan digantikan dengan E-Tilang boleh dibilang merupakan suatu langkah terobosan yang visioner karena beberapa alasan. Pertama, ini jelas akan meminimalkan kontak dan transaksi langsung antara pelanggar dengan aparat yang bertugas; dengan demikian potensi penyimpangan dapat diminimalisasi. Kedua, minimnya kontak dan transaksi ini jelas akan memperbaiki citra kepolisian dimana selama ini salah satu yang disorot adalah polisi lalu lintas.

Ketiga, lebih hemat personel yang diterjunkan sehingga dapat ditransmisikan dalam tugas yang lain. Keempat, efisien karena dapat 24 jam dengan sudut yang lebih luas dalam melakukan monitoring. Kelima, menimbulkan efek jera karena pengendara tahu diawasi 24 jam dan sulit mengelak dari bukti. Keenam, menunjukkan polisi update terhadap perkembangan teknologi.

Dengan demikian penerapan program ini berpotensi positif dalam meningkatkan kinerja kepolisian utamanya dalam hal penindakan pelanggaran lalu lintas sekaligus memperbaiki citra kepolisian.Meski demikian bukan berarti program ini tidak punya potensi kelemahan atau kekurangan. Jika dianalisis seksama, maka program ini juga memiliki beberapa kelemahan yang bahkan dapat menjadi masalah besar jika tidak diantisipasi lebih dini.

Pertama, program ini membutuhkan biaya yang mahal, karena harus menyediakan banyak teknologi kamera pengawas berkualitas baik dan terintegrasi. Kedua, membutuhkan kerja sama yang baik dengan pemda atau instansi lain yang terkait dengan pengadaan sarana pengawasan di jalan raya. Ketiga, alamat penagihan jika sesuai dengan mekanisme sekarang rawan salah tujuan, karena bisa saja alamat yang ada dalam surat kendaraan sudah berbeda, baik karena ganti pemilik ataupun pindah alamat.

Keempat, jika mekanisme ditagihkan saat pajak kendaraan maka bagaimana jika kendaraan melanggar saat dikendarai orang lain, bisa saja karena baru tahu malah urung membayar pajak. Kelima, membutuhkan pemerataan teknologi kamera pengawas agar tidak terjadi ketimpangan. Keenam, program ini cenderung efektif hanya untuk pelanggaran yang kasat mata, misal melanggar rambu ataupun kelengkapan kendaraan dengan basis utama identifikasi adalah nomor kendaraan yang terekam kamera, sedangkan pelanggaran yang lain misal keaslian dan kelengkapan identitas kendaraan termasuk keaslian plat nomor kendaraan sulit dijangkau.

Ketujuh, jika sepenuhnya diserahkan pada sistem elektronik berbasis kamera pengawas, tanpa ada petugas di jalan raya yang boleh menindak sama sekali, maka potensi pengemudi nakal yang memodifikasi atau merubah plat kendaraan sebagai pengenal utama identitas kendaraan akan marak.

Secara Bertahap

Dengan demikian, menjadi lebih masuk akal ketika Polri menerapkan kebijakan ini secara bertahap baik mekanisme maupun areanya, menunggu kesiapan sarana, pemahaman publik dan petugasnya. Sambil terus melancarkan sosialisasi terhadap kebijakan ini, Polri dan pemerintah harus gencar mengedukasi penjual kendaraan agar segera memblokir identitasnya dari kendaraan yang dijual agar tidak jadi sasaran penagihan ataupun penyalahgunaan lainnya.

Di sisi lain, meskipun transaksi pembayarannya tetap harus elektronik, dalam hal tertentu penindakan aparat terhadap beberapa jenis pelanggaran secara langsung di jalan tetap dapat dilakukan misalnya terkait identitas kendaraan palsu atau ketiadaan kelengkapan surat kendaraan. Hukumannya juga harus berat dan tidak dapat dikompromikan karena titik inilah syarat utama sekaligus celah utama yang harus ditutup jika program ini ingin berjalan sukses.

Bagi oknum aparat atau pengendara yang terbukti kongkalikong terlebih jika terkait keberadaan dan keaslian identitas kendaraan, maka hukumannya harus sangat berat. Satu hal lagi yang juga harus diatasi Polri adalah gejolak internal serta turunnya motivasi yang mungkin muncul, karena selama ini banyak yang berpersepsi bahwa unit lalu lintas termasuk lahan basah di kepolisian.

Andy Suryadi Koordinator Pusat Kajian Militer dan Kepolisian (Puskampol), dosen Sejarah Militer dan Kepolisian di Jurusan Sejarah FIS UNNES

(mmu/mmu)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads