Beberapa daerah di Indonesia mengalami bencana alam pada Januari 2021. Bencana alam yang menyita perhatian publik tersebut di antaranya gempa bumi di Sulawesi Barat, Longsor di Sumedang (Jawa Barat), dan banjir di Kalimantan Selatan. Belum lagi akhir-akhir ini bencana banjir melanda warga yang berada di Kabupaten Bogor.
Menariknya di antara beberapa bencana alam yang terjadi, masyarakat justru menyoroti bencana banjir yang terjadi di Kalimantan Selatan (Kalsel). Spekulasi penyebab banjir menjadi pro dan kontra. Bahkan Presiden Jokowi beranggapan bahwa banjir di Kalsel penyebabnya adalah intensitas hujan yang cukup tinggi di wilayah tersebut.
Namun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalsel mendorong pemerintah untuk tegas terhadap keterlibatan perusahaan dalam deforestasi. Apalagi WALHI mencatat hampir 50 persen dari 3,7 Juta hektar luas lahan di Kalsel dikuasai oleh swasta. Kondisi ini menciptakan darurat ruang dan darurat bencana ekologis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, pemerintah melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyampaikan bahwa izin pelepasan kawasan hutan terbesar terjadi pada periode 2005-2014.
Pada era Kabinet Indonesia Bersatu periode 2005-2009), ada 589.273 hektar kawasan hutan yang dilepas. Di era yang sama pada 2010-2014 ada 1.623.062 hektar kawasan hutan yang dilepas. Sedangkan pada era Kabinet Kerja, pada 2015-2017 terdapat 305.984 hektar kawasan hutan yang dilepas. Itu pun di 26 lokasi dengan luas kurang lebih 232.810 hektar dilepas karena sudah mendapat persetujuan pelepasan.
Untuk penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), pada era Kabinet Indonesia Bersatu 2004-2014, dilepas seluas 20.104,26 hektar dan untuk korporasi seluas 287.744,15 hektar. Ini menjadi angka terbesar dibanding enam kabinet pemerintahan lainnya.
Untuk izin Usaha untuk Pemanfaatan Hutan Tanaman Industri (HTI), angka terbesar izin juga diberikan pada era Kabinet Indonesia Bersatu (KIB).
Pada KIB I tahun 2005-2009, izin untuk pemanfaatan HTI seluas 2.434.199 ha. Dilanjutkan pada era KIB II tahun 2010-2014, luasnya 2.273.441 ha.
Sementara pada era Kabinet Kerja 2015-2017, baru dikeluarkan izin seluas 796.949 ha untuk pemanfaatan HTI. Delapan belas di antara 25 izin seluas 588.394 ha sudah ada persetujuan prinsip pada 2011-2014.
Sedangkan izin Usaha Pemanfaatan Hutan Alam, angka terbesar pelepasan juga diberikan selama rentang waktu 2005-2014.
Untuk izin Usaha Pemanfaatan Hutan Alam, angka terbesar pelepasan juga diberikan selama rentang waktu 2005-2014.
Pada era KIB I (2005-2009), izin usaha pemanfaatan hutan alam diberikan hingga mencapai 8.065.568 ha.
Sebagai perbandingan, era kabinet kerja saat ini (2015-2017), baru dikeluarkan izin seluas 138.5554 ha.
Belum lagi moratorium izin lahan kebun sawit melalui penerbitan Instruksi Nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Sawit, ditandatangani Jokowi pada 19 September 2018. Hal ini menambah komitmen dan dedikasi Presiden Jokowi dalam konteks mengevaluasi dan menata kembali izin-izin perkebunan dan meningkatkan produktifitas.
Sekalipun menurut WALHI yang kembali membantah melalui data yang diambil dari rekapitulasi data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), telah dilakukan pelepasan kawasan hutan seluas 418.750 hektar untuk konsesi kelapa sawit dan 99 hektare untuk pabrik kelapa sawit selama 2014-2019.
Perang data pemerintah maupun dari organisasi seperti WALHI tentang kebijakan izin lahan di Kalsel seyogianya menjadikan hal ini sebagai preferensi bersama untuk mencari solusi yang konstruktif. Hal ini dapat dilakukan melalui penyadaran kolektif masyarakat, peningkatan reboisasi dan penanaman kembali, pengetatan pengawasan dan pengendalian, mempertegas peraturan perundang-undangan serta pemberian sanksi yang tegas terhadap pelaku penebangan liar.
Herry Mendrofa Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA)
(mmu/mmu)