Menolak Vaksin Corona Bisa Dipidana?
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Menolak Vaksin Corona Bisa Dipidana?

Selasa, 26 Jan 2021 12:30 WIB
Agunghermansyah
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
A health care professional prepares a Pfizer-BioNTech COVID-19 vaccine at Sheba Tel Hashomer Hospital in Ramat Gan, Israel, Tuesday, Jan. 12, 2021. Israel has struck a deal with Pfizer, promising to share vast troves of medical data with the drugmaker in exchange for the continued flow of its COVID-19 vaccine. Critics say the deal is raising major ethical concerns, including possible privacy violations and a deepening of the global divide between wealthy countries and poorer populations, including Palestinians in the occupied West Bank and Gaza, who face long waits to be inoculated. (AP Photo/Oded Balilty)
Foto ilustrasi: Oded Balilty/AP
Jakarta -

Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Edward O.S. Harif Hiariej menyatakan bahwa ada sanksi bagi warga yang menolak vaksinasi Covid-19. Sebab, vaksinasi Covid-19 merupakan kewajiban di tengah pandemi Covid-19. Sanksi yang dimaksud merujuk pada Pasal 93 UU No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Perda DKI Jakarta No.2/2002 yang tengah "digugat" ke Mahkamah Agung.

Terkait dengan polemik menerima atau menolak vaksinasi Covid-19 tersebut, ada beberapa hal yang perlu dicermati sebagai berikut. Pertama, ada tiga kepentingan yang harus dilindungi oleh hukum pidana. Hukum pidana berfungsi untuk melawan tindakan-tindakan tidak normal. Tindakan-tindakan tidak normal dimaksud adalah tindakan-tindakan yang menyerang kepentingan individu, kepentingan masyarakat, ataupun kepentingan negara.

Dalam kaitannya dengan vaksinasi Covid-19, penerapan hukum pidana mendapat "alasan pembenar" bagi penolak vaksin, karena vaksinasi Covid-19 bertujuan melindungi kepentingan individu, kepentingan sosial masyarakat, serta kepentingan bangsa dan negara dari bahaya Covid-19 yang menyebabkan krisis kesehatan dan ekonomi. Asas hukumnya adalah rechtsguterschutz durch rechtguter verletzung (melindungi hak, kepentingan dan sebagainya dengan menyerang, memperkosa hak, kepentingan, dan sebagainya).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, apakah menolak vaksin dapat dikatakan sebagai sebuah kejahatan dalam hukum pidana? Bahwa dalam konteks vaksinasi Covid-19 sebagai layanan kesehatan, berdasarkan UU No.36/2009 tentang Kesehatan jo UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggaraan layanan kesehatan adalah kewajiban pemerintah. Sedangkan akses mendapatkan layanan kesehatan adalah hak warga negara.

Adapun bentuk/jenis-jenis layanan kesehatan sifatnya adalah pilihan. Dalam konteks ini, masyarakat boleh memilih ikut vaksin yang disediakan pemerintah. Atau memilih tidak ikut sama sekali, tergantung keinginan atau kemampuan masyarakat itu sendiri. Sehingga tidak benar bila tindakan menolak vaksin dianggap sebagai perbuatan kriminal. Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No.275 K/Pid/1983 menyatakan:

ADVERTISEMENT

...tidak tepat melawan hukum dihubungkan dengan melanggar peraturan yang ada sanksi pidananya, seharusnya hal itu diukur berdasarkan asas-asas hukum tidak tertulis maupun asas-asas yang bersifat umum menurut kepatutan dalam masyarakat.

Ketiga, apakah menolak vaksin memenuhi unsur delik Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan? Dalam sebuah pertanggungjawaban pidana, ada dua hal yang harus diperhatikan, yakni (1) tindak pidana dan (2) pelaku tindak pidana. Terkait dengan tindak pidana, ada dua unsur utama yang harus diperhatikan dalam Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai dasar pidana, yakni (1) "kekarantinaan kesehatan" dan (2) "menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat".

Ketentuan pidana Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan adalah delik materiil; hanya bisa diterapkan apabila pemerintah memberlakukan karantina wilayah, bukan PSBB, dan menitikberatkan pada akibat, yakni kedaruratan kesehatan masyarakat. Apabila kedaruratan kesehatan masyarakat tidak terjadi, maka delik belum ada atau delik belum selesai. Selama kedaruratan itu tidak terjadi, pelanggaran terhadap rambu-rambu PSBB adalah sebuah percobaan (poging).

Pasal 54 KUHP menyatakan bahwa mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana. Hal ini berangkat dari filosofis bahwa KUHP tidak mau merampas kemerdekaan individu kalau hal itu tidak perlu. Justru pemberlakuan PSBB lewat PP No.21/2020 jo Permenkes No.9/2020 bertentangan dengan konsiderans huruf c UU Kekarantinaan Kesehatan yang harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dan dasar-dasar kebebasan seseorang. Pembatasan aktivitas seseorang hanya dapat dilakukan lewat UU atau putusan pengadilan sesuai dengan prinsip due proccess of law.

Selanjutnya, terkait dengan pelaku tindak pidana, apabila dibaca secara utuh dan menyeluruh ketentuan UU Kekarantinaan Kesehatan, maka yang dimaksud dengan "setiap orang" dalam rumusan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan adalah anggota masyarakat yang keluar masuk wilayah karantina secara spesifik seperti nahkoda, sopir, pilot, awak, personel, penumpang atau jenazah dari wilayah endemis dan terjangkit.

Unsur "setiap orang" menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung No.951/K/Pid1982 akan bermakna bila dikaitkan dengan unsur-unsur pidana lainnya yang terkandung dalam suatu UU Pidana. Artinya, jika unsur "setiap orang" dikaitkan dengan unsur "kekarantinaan kesehatan" dan "menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat", maka bagi seseorang yang menolak divaksin tidak memenuhi unsur delik Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Wamenkumham sendiri juga mengatakan, Pasal 93 UU Kesehatan merupakan pasal "sapu jagat" yang bersifat karet dan pasal keranjang sampah. Dengan demikian, ketentuan Pasal 93 bertentangan dengan (1) asas lex certa (UU pidana berumus pasti dan tidak bermakna ganda), (2) lex stricta (rumusan UU pidana harus tegas dan tidak dapat dimaknai lain). Hanya perbuatan oleh UU pidana dengan tegas disebut sebagai peristiwa pidana (delik) yang dapat dipertanggungjawabkan kepada individu yang dituduh melanggar ketertiban masyarakat.

Kita jangan latah beranggapan bahwa ketaatan hukum itu semata-mata hanya pada hukum pidana, sehingga "dikit-dikit" dipidana. Ingat, sekecil apapun perkara pidana itu menyangkut kebebasan seseorang. Sebisa mungkin sanksi pidana harus jadi obat terakhir (ultimum remedium). Dan, sifat dari tujuan pidana berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No.39 PK/Pid.Sus/2011 adalah edukatif, korektif, dan preventif.

Akhir kata, pesan buat pemerintah sebagai penyelenggara vaksinasi Covid-19, sebaiknya lebih bijak dan jangan terkesan mencari-carikan delik untuk menakut-nakuti para penolak vaksin. Karena sikap tersebut tidak sesuai dengan etika pejabat publik yang harusnya mengayomi, mengedukasi, dan mensosialisasikan agar membangkitkan kepercayaan publik demi menyukseskan program vaksinasi Covid-19.

Agung Hermansyah alumni Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) FHP Law School Jakarta, advokat dan peneliti hukum di Pekanbaru

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads