Tahun 1990, dengan status mahasiswa UGM saya dan dua orang teman mendatangi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta. Kami minta bertemu dengan Menteri Pendidikan yang waktu itu dijabat oleh Fuad Hasan. Maksud kunjungan adalah meminta pemerintah mengubah peraturan mengenai seragam sekolah. Waktu itu kami tidak ditemui oleh Menteri. Yang menemui kami adalah Direktur Kemahasiswaan Ditjen Dikti Enoch Markum.
Di awal dekade 80-an jilbab mulai dikenal sebagai cara berbusana islami, sesuai tuntunan syariat Islam. Entah kenapa muncul kesadaran itu di masa itu. Selama belasan abad Islam hadir di Indonesia, pakaian orang Indonesia biasa saja, tidak memakai jilbab. Maksudnya tidak memakai penutup kepala yang demikian rapat, juga tidak memakai baju yang menutupi seluruh tubuh. Itu termasuk di daerah yang penduduknya dikenal taat beragama, seperti di Aceh dan Sumatera Barat.
Ulama-ulama zaman dulu tidak ribut mempermasalahkan pakaian yang dikenakan perempuan. Ulama terkemuka seperti Buya Hamka, anak-anaknya berpakaian seperti umumnya orang Indonesia.
Bagi pemerintah waktu itu jilbab adalah budaya asing. Kalau itu ajaran Islam, tentu masuknya bukan di tahun 1980, tapi belasan abad yang lalu. Kalau masuk tahun 1980, pastilah ada satu peristiwa lain yang mendahuluinya. Salah satu yang dicurigai adalah Revolusi Islam Iran yang dipimpin oleh Ayatollah Khomeini. Khomeini waktu itu gencar menyerukan revolusi di negara-negara berpenduduk muslim.
Kaitan itu membuat pemerintah memandang jilbab bukan sekadar pakaian, melainkan tanda masuknya gagasan soal revolusi tadi. Karena itu pemerintah menyikapinya dengan larangan. Yang dilarang bukan pemakaian jilbab oleh masyarakat, tapi pemakaian jilbab di sekolah. Alat yang dipakai adalah aturan tentang seragam sekolah.
Berjilbab artinya berpakaian berbeda dengan seragam sekolah yang sudah ditetapkan, yaitu memakai rok yang panjangnya menutupi lutut, dan kemeja lengan pendek saja. Larangan itu membuat heboh, karena ada beberapa siswi yang sampai menggugat ke pengadilan, dengan alasan sekolah telah menghalangi hak mereka menjalankan ajaran agama.
Atas dasar itulah saya dan dua rekan saya tadi datang ke Jakarta. Kami menyampaikan protes atas larangan itu, dan meminta agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengubah peraturan tentang seragam sekolah tadi. Masalahnya sebenarnya sederhana. Kalau tidak ada ketakutan soal revolusi tadi, biarkanlah anak-anak itu berpakaian yang menurut standar iman mereka. Pemerintah hanya perlu membuat sedikit penyesuaian.
Entah ada kaitannya dengan protes itu atau tidak, tak lama setelah itu pemerintah mengubah sikap. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan peraturan yang menambahkan bentuk seragam yang mengakomodasi seragam berjilbab tadi. Menteri Fuad Hasan berfoto dengan para model yang memperagakan pakaian tadi. Sejak itu secara resmi jilbab tidak dilarang, dan menjadi satu bentuk seragam sekolah. Keributan berhenti.
Yang terjadi kemudian, jilbab menjadi semakin diterima. Tak berhenti sampai di situ. Jilbab jadi standar baru. Yang tidak berjilbab dianggap tak islami. Tak jarang orang diteror oleh teman atau keluarga, karena tidak berjilbab.
Seragam sekolah perlahan berubah, jadi seragam berjilbab. Ini berlaku di sekolah-sekolah negeri. Siswi muslim wajib pakai jilbab, baik melalui ketetapan resmi, seperti yang ditetapkan oleh Wali Kota Padang, atau lewat aturan tak resmi. Seragam sekolah tak lagi berupa rok pendek, tapi berganti jadi rok panjang. Tak peduli apa agama siswi, seragamnya begitu.
Lalu tak sekali pula terjadi, siswi yang non muslim dituntut untuk memakai kerudung. Alasannya, itu seragam sekolah. Ditambah lagi alasan lain, bahwa pakai jilbab lebih baik, karena lebih sopan.
Situasinya kini terbalik. Orang Islam, yang dulu berteriak menuntut haknya untuk berpakaian sesuai tuntunan agamanya, kini sebagian menjadi perampas hak orang lain, dengan memaksakan standar berpakaian untuk orang lain. Itu tentu saja tak boleh terjadi. Namun kenyataannya terus terjadi. Setiap kali ada masalah yang muncul ke permukaan, penyelesaiannya hanya di tingkat lokal. Persoalan mendasarnya tak tersentuh.
Soal mendasarnya adalah adanya gagasan pemaksaan aturan agama. Sesama muslim sekali pun tak semua setuju soal pakaian berjilbab. Ketika seragam berjilbab itu jadi standar untuk siswi muslim saja, itu sudah melanggar hak orang yang setuju tadi. Apalagi bagi yang bukan muslim.
Sekolah seharusnya menyediakan pilihan-pilihan seragam, tanpa boleh ada tekanan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus dengan tegas mengatur hal ini, dan mengawasi pemerintah daerah yang mengelola sekolah-sekolah.
(mmu/mmu)