Pemerintah Daerah dan Inovasi Penanganan Pandemi

Kolom

Pemerintah Daerah dan Inovasi Penanganan Pandemi

Ananda Putri Sujatmiko - detikNews
Jumat, 08 Jan 2021 15:30 WIB
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memegang peran strategis dalam penanganan pandemi Covid-19
Jakarta -
Berbagai kegelisahan sejak pandemi Covid-19 tak elak bermunculan. Idealnya pemerintah perlu menyelesaikan masalah ini melalui berbagai instrumen. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah j.o PP No. 33 Tahun 2018 tentang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) telah memperkuat peran Gubernur seperti melakukan korbinwas (koordinasi, pembinaan, dan pengawasan), monitoring, evaluasi, pemberdayaan, dan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota di wilayahnya.

Dalam konteks penanganan pandemi, Perpres No. 82/2020 juga mengamanatkan Gubernur untuk membentuk Satgas Penanganan Covid-19 Daerah. Dengan kata lain, peran strategis GWPP sangat dibutuhkan untuk menekan lonjakan kasus pandemi di daerah. Namun saat ini, meningkatnya angka kasus aktif Covid-19 dapat berbicara banyak. Tidak hanya fasilitas kesehatan yang masih tertatih, sengkarut koordinasi pusat-daerah, kesenjangan data, dan rendahnya kepatuhan masyarakat pada protokol kesehatan adalah bising di balik jajaran angka.

Sambil menunggu distribusi vaksin yang barangkali akan memakan waktu, pertimbangan penanganan pandemi secara fundamental perlu selalu difokuskan pada upaya mengubah perilaku masyarakat agar lebih patuh pada protokol kesehatan. Lantas sejauh mana GWPP sebagai entitas penghubung pusat-daerah yang paling dekat dengan masyarakat dapat mewujudkan hal tersebut?

Mengubah Perilaku

Walaupun banyak masyarakat yang mendukung praktik social distancing, namun ternyata jumlah yang menolak pun cukup tinggi. Riset yang dilakukan Politico/Morning Consult Poll terhadap 1991 orang di Amerika Serikat menunjukkan bahwa 73% responden patuh pada kebijakan social distancing, sementara 15% orang menolak.
Dalam kondisi pandemi, sedikit orang saja tidak patuh pada protokol kesehatan akan berpengaruh pada meningkatnya jumlah kasus aktif Covid-19 secara eksponensial.

Dalam mengubah perilaku, theory of planned behaviour dijelaskan oleh Fishbein dan Ajzen (1980), yaitu bahwa setiap individu akan memutuskan untuk berperilaku tertentu (dalam hal ini protokol kesehatan) dengan cara mengevaluasi setiap informasi yang tersedia untuk mereka. Adapun patuh atau tidaknya individu atas suatu hal ditentukan pada sejauh mana intensi mereka untuk terlibat di dalamnya. Intensi tersebut dipengaruhi oleh norma, kemudahan, serta persepsi bahwa perilaku tersebut ada di dalam kendalinya (perceived behavior control/PBC).

Merujuk pada theory of planned behaviour, sebuah riset yang dilakukan oleh peneliti manajemen kebencanaan Adiyoso Wignyo menemukan bahwa faktor yang dapat mempengaruhi intensi seseorang untuk patuh pada protokol kesehatan adalah norma subjektif dan PBC. Apabila dicermati lebih lanjut, kedua faktor tersebut saling berkaitan.
Seseorang yang sudah terpenuhi kebutuhan esensialnya, atau yang pemulihan ekonominya berbentuk logo sepatu Nike, tentu akan lebih mudah untuk berdiam diri di rumah. Namun, pemulihan ekonomi juga berpotensi membentuk huruf "K", yaitu pemulihan yang tidak merata. Ada kelompok yang sejahtera (kelompok sektor teknologi, konsumsi, dan kesehatan), namun ada juga yang rengsek ke bawah (seperti UMKM dan masyarakat yang belum terpapar akses digital).

Kondisi kedua inilah yang berkaitan dengan PCB. Seseorang tidak akan berdiam diri di rumah jika tidak ada uang untuk melanjutkan hidup. Terhadap hal ini, jaring pengaman sosial adalah langkah tepat yang saat ini sedang dan terus dilakukan oleh pemerintah.
Di sisi lain, pemulihan ekonomi juga mendorong masyarakat untuk kembali ke kantor (WFO). Pertemuan dengan orang luar, makan bersama, dan banyaknya sektor hiburan yang kembali beroperasi menghasilkan berbagai bias pada masyarakat yang ternyata mempengaruhi seberapa besar tingkat PBC dalam mematuhi protokol kesehatan.

Inovasi Kebijakan

Sengkarut kebijakan penanganan Covid-19 seyogianya tetap membuat pemerintah daerah sebagai unit yang paling mengenal daerahnya dapat terus secara cermat mengidentifikasi landscape masalah, berinovasi untuk memutuskan kebijakan secara akurat dan cepat, serta memastikan implementasinya bekerja secara efektif.

Relasi pusat-daerah tidak terlepas dari mekanisme berjenjang. Jika pemerintah pusat menyusun regulasi, petunjuk pelaksanaan, dan penyediaan kebutuhan dasar, maka pemerintah provinsi melakukan korbinwas dan memberikan dukungan lain dalam bentuk pembiayaan, sumber daya manusia, serta inovasi percepatan.

Inovasi tersebut setidaknya perlu ditujukan untuk meningkatkan faktor norma subjektif dan PBC sebagaimana disebutkan sebelumnya. Keterbatasan sumber daya negara untuk memaksa masyarakat agar patuh pada protokol kesehatan perlu disiasati dengan kebijakan yang bersifat nudging, yaitu kebijakan yang mendorong psikologi masyarakat agar mengatur dirinya sendiri secara lebih rasional (choice architecture) agar disiplin atas protokol kesehatan.

Dalam behavioral economics, terdapat beberapa bias perilaku yang menyebabkan masyarakat bertingkah irasional selama pandemi Covid-19. Pertama, Present Bias. Setiap tindakan manusia cenderung mempertimbangkan cost dan benefit-nya. Dalam Covid-19, present bias menunjukkan trade-off atas perilaku manusia yang tidak mau stay at home, yakni terdapat kesenangan yang diperoleh apabila jalan-jalan ke luar rumah (current benefit) dan potensi terinfeksi virus (uncertain future cost). Karena terdapat manfaat pasti yang akan dirasakan saat ini, maka manusia cenderung mengabaikan kebijakan stay-at-home.

Untuk mengurangi bias ini, solusi yang dapat dilakukan adalah pemerintah daerah mengkalkulasi berapa besar cost yang ditimbulkan akibat pandemi per orang. Hasilnya kemudian dikampanyekan secara masif. Angka konkret dalam bentuk nominal uang akan lebih mudah dipahami karena lebih dekat dengan kehidupan masyarakat, jika dibandingkan dengan imbauan stay at home saja.

Kedua, Status Quo Bias. Mengubah kebiasaan masyarakat untuk rajin cuci tangan adalah pekerjaan rumah yang cukup besar, terutama bagi anak-anak. Untuk mengatasi bias ini, Gubernur dapat mendorong dinas yang menyelenggarakan urusan koperasi dan UKM agar memberdayakan industri rumah tangga untuk memproduksi sabun dengan mainan di dalamnya. Inovasi ini tentu akan mendorong geliat ekonomi sekaligus meningkatkan frekuensi anak-anak untuk mencuci tangan menggunakan sabun.

Ketiga, Affect Heuristic. Bias ini adalah tendensi bagi manusia untuk menjustifikasi risiko dan manfaat berdasarkan pengaruhnya. Perasaan negatif yang ditimbulkan akan mempengaruhi aksi seseorang. Sebagai contoh, jika seseorang diberitahu dampak dari tidak mematuhi protokol kesehatan akan menyebabkan tertular virus, maka ini diprediksi akan menimbulkan perasaan negatif yang berujung pada resistensi untuk mematuhi kebijakan tersebut.

Di India, narasi stay at home diubah menjadi "Jangan Lewatkan Kesempatan Memeluk Keluarga Anda di Rumah". Perasaan positif yang ditimbulkan terbukti "mengintervensi" emosi masyarakat untuk tetap stay at home dan mematuhi protokol kesehatan. GWPP dapat tetap mengambil peran percepatan penanganan pandemi dengan tidak melampaui kewenangannya dengan berbagai kearifan lokal, sekaligus menimbulkan multiplier effect pada berbagai sektor di wilayah administratifnya masing-masing.
Ananda Putri Sujatmiko analis kebijakan pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads