Penangkapan Menteri Sosial Juliari Batubara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu mendapat apresiasi. Sebab, KPK di tengah-tengah pesimisme publik mulai menunjukkan eskalasi kerja pemberantasan korupsi yang positif.
Namun di sisi yang lain, penangkapan dua menteri di kabinet Presiden Jokowi juga menimbulkan dua pertanyaan. Pertama, mengapa sistem pengawasan presiden di internal kabinet pemerintahan tidak berjalan optimal? Kedua, sejauh mana political will (kehendak politik) pemerintahan Jokowi terwujud dalam pemberantasan korupsi?
Namun di sisi yang lain, penangkapan dua menteri di kabinet Presiden Jokowi juga menimbulkan dua pertanyaan. Pertama, mengapa sistem pengawasan presiden di internal kabinet pemerintahan tidak berjalan optimal? Kedua, sejauh mana political will (kehendak politik) pemerintahan Jokowi terwujud dalam pemberantasan korupsi?
Tarik-Menarik Politik
Kita semua mafhum bahwa presiden memiliki hak prerogatif yang dijamin oleh konstitusi untuk mengangkat menteri sebagai pembantunya. Itu artinya, kriteria, relasi kerja, dan penunjukan personalianya adalah murni keputusan presiden. Tetapi, tarik-menarik politik yang terlalu kencang dalam pengangkatan tersebut membuat presiden seringkali tidak lega dalam mengaplikasikan standar penilaiannya.
Bukan hanya itu, evaluasi dan pengawasan presiden kepada pembantunya juga kemudian menuntut adanya perhitungan politis. Oleh sebab itu, wacana penyederhanaan partai kerap kali mengemuka untuk mengurai penguasaan politik di sisi presiden. Seperti yang disampaikan pakar hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar (2019) bahwa menggabungkan sistem presidensial dengan sistem multipartai adalah suatu hal yang tidak konstruktif bagi demokrasi.
Salah satu implikasinya terjadi ketika presiden hendak membentuk koalisi. Tatkala presiden bermaksud berkoalisi untuk membentuk pemerintahan, rekrutmen menteri sebagai pembantu presiden menjadi ladang pertaruhannya. Siapa yang mendapat apa, kapan, dan bagaimana adalah rumus kunci untuk memetakan dinamika politik di kabinet. Seharusnya, presiden secara tegas kembali kepada ukuran utama seorang pejabat publik, yakni kualitas integritas, kapabilitas, dan akseptabilitas.
Pada sisi yang lain, ketika presiden berkoalisi untuk memuluskan jalan pemerintahan, maka titik tekannya beralih pada jabatan presiden. Dukungan parlemen yang terlalu besar kepada presiden dapat menggeser pendulum kekuasaan ke arah otoritarian. Namun dengan dukungan yang terlalu kecil, presiden juga akan terhambat dalam melaksanakan kebijakannya seperti kebijakan penganggaran.
Dengan demikian, jenis relasi antara presiden dan partai politik yang paling relevan adalah koalisi "pas-terbatas" (Mochtar, 2019). Dalam koalisi ini, presiden dapat mengaplikasikan standarnya dalam membentuk pemerintahnya. Dengan cara, presiden memberikan kalkulasi utama dalam rekrutmen menteri berdasar pada kualitas-kualitas personalnya dan pada saat yang sama, presiden tetap memberikan ruang bagi oposisi dalam konteks yang membangun.
Apabila hal ini dapat diwujudkan, presiden kemudian tidak perlu terlibat dalam kemelut politik ketika harus mengambil keputusan terhadap para pembantunya. Menteri yang menunjukkan gelagat ketidakpatuhan terhadap instruksi presiden dalam pemerintahan yang bersih dapat langsung dievaluasi atau bahkan di-reshuffle. Pengawasan presiden di internal kabinet juga menjadi lebih baik. Sebab, kemampuan, loyalitas, dan relasi kerja menteri kepada presiden dapat meminimalisasi pengaruh politik dari pihak eksternal.
Dalam Tindakan
Salah satu hal yang seringkali kita dakwa menjadi akar masalah masifnya korupsi adalah political will pemegang kekuasaan yang rendah. Persoalannya, sudah sejauh mana kita memahami makna political will itu sendiri? Memang, political will berkaitan dengan niat atau motivasi yang tidak nampak langsung dalam penglihatan. Namun, political will juga sesungguhnya dapat diamati langsung dalam tindakan (institutionalized).
Dalam pembacaan Brinkerhoff (2007, 2000, 2002), Anderson (2005), Morrissey dan Verschoor (2006), political will terhadap pemberantasan korupsi memiliki tujuh komponen. Masing-masing adalah inisiatif pemerintah, kebijakan yang matang, mobilisasi pemangku kepentingan, komitmen publik, penjatuhan sanksi hukum, keberlanjutan, dan adaptasi. Ketujuh komponen ini dapat menjadi tolok ukur perwujudan political will presiden dalam pemberantasan korupsi.
Dalam hal inisiatif pemerintah, fokusnya terletak pada dukungan presiden terhadap agensi pemberantasan korupsi, yakni KPK. Kenyataan yang kita hadapi saat ini adalah UU 19/2019 yang kontroversial dan problematik telah berlaku. UU tersebut sesungguhnya merupakan produk dari presiden dan DPR.
Namun harus diingat, Presiden Jokowi dalam Surat Presiden kepada DPR telah memberikan tiga arahan penguatan KPK yang sesuai dengan aspirasi publik. Sayangnya, aspirasi presiden itu tidak dinormakan dalam UU 19/2019. Apakah dengan ini menteri yang didelegasikan untuk pembahasan UU 19/2019 tidak mampu memperjuangkan dan mengakomodasi posisi presiden? Atau mungkinkah UU 19/2019 disahkan tanpa persetujuan presiden ketika tahapan pembahasan?
Komponen lainnya yang juga penting dibahas adalah mobilisasi pemangku kepentingan. Selain ketiga institusi penegakan hukum anti-korupsi (KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan), publik dan masyarakat juga termasuk ke dalam pemangku kepentingan ini. Apakah para pemegang kekuasaan telah mendengar aspirasi publik terhadap KPK selama ini? Judicial review terhadap UU 19/2019 ke MK salah satunya mengargumentasikan adanya kecacatan formal pembentukan undang-undang karena minimnya partisipasi publik.
Hal lainnya yang berkenaan dengan kasus terkini adalah penerapan sanksi hukum terhadap para tersangka korupsi oleh KPK. Presiden berulang kali menyatakan dukungan besar kepada KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Dengan demikian, dukungan politik yang kuat dari presiden harus diterjemahkan oleh KPK ke dalam penanganan kasus korupsi yang adil dan berkualitas.
Berkaca dari beberapa komponen tersebut, pengejawantahan political will pemerintah belum terlihat maksimal tetapi mengandung kebaikan. Bak cendawan di musim hujan, praktik korupsi yang masih menjamur sudah saatnya dipangkas bukan hanya oleh political will presiden, tetapi juga oleh seluruh elemen bangsa.
Umar Mubdi pengamat dan pegiat hukum, alumni master di Collegium Civitas Polandia
(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini