Menjelang akhir tahun 2020, pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2021 telah memasuki tahap finalisasi bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia, dengan jumlah transfer APBN ke daerah mencapai Rp 723,48 triliun (Kemenkeu, 2020). Jumlah tersebut ditetapkan masih dalam kerangka percepatan pemulihan ekonomi dan penguatan reformasi pasca pandemi.
Namun demikian, ujian nyata bagi pemimpin daerah tidaklah sebatas mampu menggunakan sumber keuangan yang berasal dari APBD (expenditure side), yang sebagian besar anggarannya ditransfer pemerintah pusat, namun ujian keberhasilan kepemimpinan di era otonomi daerah adalah sejauh mana kepala daerah mampu menghadirkan sumber-sumber keuangan alternatif dari pengelolaan sumber daya lokalnya (revenue side).
Tahun 2021 menjadi masa yang penting bagi pemerintah daerah untuk dapat memantapkan berbagai reformasi kebijakan dalam melaksanakan transformasi ekonomi menuju pertumbuhan berkelanjutan. Investasi menjadi kunci dalam upaya penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan, dan pengurangan kemiskinan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Investasi menjadi semacam window of opportunity bagi pemerintah daerah untuk memaksimalkan pengelolaan potensi ekonomi melalui pengembangan industri berbasis sumber daya lokal dan kerja sama mutualistik antara investor dengan pengusaha lokal. Demikian pula, investasi diharapkan menjadi medium transfer pengetahuan, manajerial, dan teknologi yang berkontribusi pada peningkatan produktivitas daerah.
Untuk itu, pemerintah daerah sejatinya memiliki peran yang strategis dalam upaya menarik investasi. Dengan kewenangan yang dimiliki, pemerintah daerah seharusnya berperan sebagai ujung tombak yang mampu bertindak lebih kreatif untuk meningkatkan iklim investasi. Terlebih di tengah meningkatnya persaingan global, semua negara kian berlomba meningkatkan daya saing untuk menarik investasi dari dalam maupun luar negeri.
Upaya fundamental dalam meningkatkan investasi daerah yakni perlunya pemerintah daerah melakukan reorientasi dari peran-peran tradisional ke arah peran-peran entrepreneurial. Dalam hal kegiatan usaha dan investasi, birokrasi perlu memiliki komitmen untuk menciptakan iklim bisnis yang suportif, dengan tidak membebani dunia usaha dan investasi dengan prosedur yang rumit. Mengingat bahwa investor hanya tertarik berinvestasi terhadap daerah-daerah yang menawarkan peluang keuntungan yang lebih besar dengan sedikit risiko.
Sebagai contoh, pemerintah daerah perlu meningkatkan kinerja institusional seperti melalui pembentukan tim akselerasi investasi. Dengan agenda antara lain melakukan optimalisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu, ikut serta dalam kegiatan ekspo dan promosi penanaman modal, studi banding perihal inovasi pelayanan, berikut pula di dalamnya merumuskan masterplan investasi, penyempurnaan regulasi yang menunjang kemudahan, kepastian, dan insentif berbisnis, pengembangan sistem informasi tentang potensi investasi, dan pengembangan kerjasama pembangunan.
Aspek-aspek tersebut menjadi penting, mengingat bahwa hanya dengan iklim bisnis yang kondusif, suatu daerah dimungkinkan menjadi primadona investasi. Sebaliknya, kegagalan daerah dalam mendesain sistem kelembagaan, politik, keamanan, dan sosial budaya, tidak hanya akan membuat daerah tersebut gagal menarik investasi baru, namun juga gagal mempertahankan investasi yang sudah ada.
Selain faktor-faktor di atas, daya tarik investasi di daerah turut pula ditentukan oleh sebuah prakondisi yakni adanya daya dukung ekonomi makro yang baik. Sulit bagi investor untuk masuk ke suatu daerah, jika daerah itu sendiri tidak menunjukkan pertumbuhan ekonomi existing yang menjanjikan.
Aspek tersebut kerap tak disadari oleh banyak kepala daerah, yang seringkali gagap memahami bahwa indikator ekonomi makro merupakan salah satu faktor prakondisi yang menentukan. Antara lain daya tarik investasi di suatu daerah ditentukan oleh sejauh mana tingkat pendapatan per kapita atau daya beli masyarakat, pertumbuhan produk regional domestik bruto (PRDB), pertumbuhan sektor bisnis primer (pertanian/SDA), sektor sekunder (industri dan produksi), dan juga sektor tersier (perdagangan, jasa, perhotelan) dapat menjadi ladang strategis bagi investasi. Termasuk dalam hal ketersediaan infrastruktur daerah dan stabilitas biaya konstruksi yang relatif terjangkau (Cost Construction Index).
Alokasi APBD
Dalam konteks tersebut, APBD sebagai instrumen fiskal memiliki fungsi strategis dalam peningkatan daya beli masyarakat yaitu melalui penciptaan lapangan kerja sebanyak mungkin. Yakni perlunya belanja modal diprioritaskan pada sektor-sektor yang menyerap tenaga kerja seperti sektor UMKM, pertanian, dan padat karya.
Meskipun tidak mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi, belanja APBD memiliki fungsi stabilisasi untuk mempertahankan daya beli dan tingkat konsumsi masyarakat. Sehubungan bahwa konsumsi domestik merupakan tulang punggung dari ekonomi nasional, sehingga pemerintah daerah perlu juga untuk menjaga daya beli yang mendukung konsumsi domestik.
Alokasi APBD yang berorientasi pada penciptaan lapangan kerja menjadi penting, seiring dengan tren pertumbuhan penduduk khususnya usia produktif yang semakin tinggi. Jumlah angkatan kerja yang signifikan ini seyogianya dapat menjadi potensi pertumbuhan ekonomi sekaligus faktor daya tarik investasi di daerah. Dengan syarat terdapat kebijakan peningkatan produktivitas, kompetensi, dan jaminan sosial yang memadai.
Pertumbuhan populasi yang tidak disertai dengan ketersediaan kesempatan kerja hanya akan menjadi bencana demografi; pertumbuhan penduduk justru berdampak pada penurunan daya beli masyarakat. Karenanya kontrol populasi perlu tetap menjadi agenda kerja pemerintah daerah.
Selanjutnya, upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dapat dilakukan dengan mendukung pengembangan struktur ekonomi sebagai basis pertumbuhan PRDB. Sebagai contoh terhadap sektor primer di bidang SDA dan Pertanian, kebijakan anggaran dialokasikan untuk mengembangkan produktivitas dan varietas pertanian dalam ruang lingkup yang luas, meliputi perkebunan, kehutanan, peternakan, dan pertanian, serta adanya optimalisasi penggunaan infrastruktur pertanian, pengawasan fasilitas produksi, pengembangan SDM, penguatan kegiatan penelitian dan pengembangan, serta penggunaan teknologi yang lebih menguntungkan bagi petani.
Komoditas pertanian perlu dikembangkan melalui pengembangan industri produk pertanian, yaitu melalui pendampingan peningkatan kualitas produksi, pengemasan, promosi dan pemasaran, bantuan permodalan, serta pengembangan struktur bisnis, jaringan, informasi, dan pemasaran. Pemerintah daerah dapat pula melakukan kebijakan diskresi dengan kampanye penggunaan produk lokal serta mengembangkan varian kerjasama mutualistik yang berkelanjutan antara industri dengan UMKM.
Dengan demikian, optimalisasi fungsi APBD memiliki dampak yang signifikan bagi fundamental ekonomi suatu daerah. Kebijakan anggaran memiliki peran vital dalam menciptakan ekosistem ekonomi daerah yang suportif bagi pendapatan perkapita masyarakat dan pertumbuhan ekonomi lokal.
Hal tersebut menjadi penting mengingat bahwa, investasi tidaklah semata menuju kepada daerah yang "butuh investasi". Alih-alih menuju daerah yang lemah secara ekonomi, investasi daerah hanya mungkin terwujud terhadap daerah yang menunjukkan pertumbuhan ekonomi. Karena hanya dengan landmark makro ekonomi yang prospektif, investasi di suatu daerah akan bernilai tambah. Maka, dalam kerangka pemikiran demikianlah seyogyanya APBD tahun 2021 dapat diputuskan dan dilaksanakan.
Firman Nugraha Tenaga Ahli DPRD Kota Banja, alumni Indef School of Political Economy