Etika Publik dalam Pemberlakuan Sekolah Tatap Muka 2021
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Mimbar Mahasiswa

Etika Publik dalam Pemberlakuan Sekolah Tatap Muka 2021

Rabu, 30 Des 2020 13:00 WIB
Auliya Syifa Nurlaili, dkk
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Dinas Pendidikan Surabaya kembali menggelar simulasi sekolah tatap muka untuk SMP. Kali ini digelar dengan menghadirkan siswa-siswi.
Simulasi sekolah tatap muka di Surabaya (Foto: Deny Prastyo Utomo)
Jakarta -

Pada awal masa pandemi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatur strategi dengan berupaya untuk menyelenggarakan pendidikan secara daring sehingga mendukung kebijakan pemerintah untuk melaksanakan social distancing (jaga jarak) bagi masyarakat Indonesia. Hal itu telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 oleh Kemendikbud.

Dengan terselenggaranya sistem pendidikan secara daring, pemerintah berharap penyebaran virus Covid-19 dapat diminimalisir sehingga laju kasus pertumbuhan Covid-19 di Indonesia dapat ditekan. Dalam pelaksanaannya, penguasaan teknologi sangat diutamakan agar sistem pendidikan secara daring dapat berjalan secara optimal.

Peningkatan kebutuhan teknologi inilah yang menjadi tantangan bagi pendidik maupun pelajar karena hal tersebut menuntut agar mampu mengoperasikan teknologi yang sudah ada. Ditinjau dari implementasi kebijakan sistem pendidikan secara daring, ternyata banyak keluhan masyarakat ketika dihadapkan dengan teknologi yang semakin canggih. Banyak keluhan dari orangtua murid mengenai tugas anak yang menjadi menumpuk ketika sistem pendidikan dilakukan secara daring.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu terjadi karena kurang adanya sistem pendidikan yang interaktif dan kolaboratif. Beberapa kelompok pendidik yang kurang menguasai teknologi tidak melakukan perubahan sistem pembelajaran yang disesuaikan dengan kondisi saat ini. Perlunya perubahan sistem pembelajaran yang lebih adaptif dan inovatif sehingga penggunaan teknologi untuk pembelajaran dapat dilakukan secara efisien dan efektif. Hal ini telah diterapkan oleh beberapa sekolah di kota-kota besar.

Namun, masih banyak sekolah yang tidak siap secara konsep dan teknis dalam melakukan pembelajaran secara daring. Jika ditinjau dari kebermanfaatannya, dalam pelaksanaan sistem penyelenggaraan pendidikan secara daring, seperti pelajar dan pendidik dapat terjamin keselamatan dan kesehatannya karena semua kegiatan pendidikan akan dilakukan di rumah masing-masing sehingga tujuan pemerintah untuk menekan laju pertambahan kasus Covid-19 dapat tercapai.

ADVERTISEMENT

Namun, jika dilihat dari sisi lainnya mengenai efektivitas pembelajaran maka sistem pembelajaran daring dinilai kurang efektif jika dibandingkan dengan sistem pembelajaran tatap muka secara langsung. Banyak siswa yang mengeluh mengenai materi yang tidak bisa dipahami secara optimal. Hal inilah yang menjadi evaluasi pemerintah khususnya Kemendikbud untuk mengatur kembali strategi dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Setelah menimbang lebih jauh, Kemendikbud bersama dengan Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri berupaya untuk menyelenggarakan kembali sistem pendidikan secara langsung dengan dasar pertimbangan bahwa masih banyak masyarakat, khususnya yang berada di daerah susah sinyal seperti di desa-desa yang kesulitan untuk mengikuti pembelajaran secara daring.

Pemberlakuan sistem penyelenggaraan pendidikan kembali secara langsung ini berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya dimana protokol kesehatan akan terus diterapkan di sekolah maupun perguruan tinggi. Pemerintah memberikan beberapa syarat agar sekolah-sekolah diperbolehkan untuk dibuka kembali. Pertama, harus ada izin dari pihak pemerintah daerah menyangkut dengan kondisi daerahnya terhadap kasus Covid-19.

Kedua, izin dari pihak kepala sekolah juga diperlukan. Hal ini berkaitan dengan kesiapan sekolah tersebut dalam melakukan pembelajaran secara langsung dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, izin dari orangtua juga diperlukan karena orangtua yang lebih mengetahui kondisi kesehatan anak.

Mendikbud Nadiem Makarim juga menegaskan bahwa pembukaan kembali sekolah ini hanya ditujukan untuk kegiatan belajar mengajar sehingga tidak ada kegiatan ekstrakurikuler. Keputusan ini dilakukan untuk menyeimbangkan agar tujuan dari peningkatan kualitas layanan publik seperti pembelajaran yang efektif dapat tercapai, namun dari aspek kesehatan juga dapat dicapai karena pelaksanaannya yang sangat diperketat dengan protokol kesehatan.

Selain itu, dasar pertimbangan lainnya yaitu berdasarkan dampak jangka panjang yang akan berpengaruh terhadap penurunan kualitas sumber daya manusia baik dalam segi kognitifnya maupun dalam segi pengembangan karakter. Perbedaan kemampuan untuk mengakses dan menggunakan teknologi inilah yang kemudian akan menyebabkan kesenjangan penguasaan pengetahuan maupun keterampilan anak. Kurangnya interaksi dapat menyebabkan stress pada anak, bahkan tidak jarang anak yang menjadi korban kekerasan di rumah karena kurang adanya pengawasan dari guru.

Kebijakan lainnya yang dikeluarkan oleh Kemendikbud adalah mengenai relaksasi dana BOS serta pemberian bantuan UKT bagi mahasiswa. Dalam hal ini, pemerintah bukan hanya memperhatikan aspek perekonomian dan kesehatan saja pada masa pandemi, namun kualitas pendidikan juga harus diperhatikan misalnya dengan memberikan kuota gratis dan keringanan biaya pendidikan sehingga terciptanya pelayanan publik yang relevan dengan kondisi yang sedang dihadapi Indonesia.

Percepatan Kebijakan

Kebijakan sekolah tatap muka dianggap dapat menjadi jalan utama yang dapat merealisasikan keadilan pembelajaran secara maksimal di masa pandemi dibandingkan dengan pembelajaran sistem daring. Hal tersebut dikarenakan adanya berbagai hambatan sarana (modalitas) dalam pembelajaran daring masih sering kali ditemukan.

Pembelajaran daring yang dilaksanakan di era pandemi Covid-19 mengungkapkan gambaran disparitas pendidikan secara nyata terkait ketidakadilan dan kesenjangan ekonomi para pelajar atas perbedaan kesiapan sarana pembelajaran. Kemendikbud menjelaskan bahwa terdapat 8.522 sekolah yang belum mendapatkan akses listrik dan 42.159 sekolah yang belum mendapat akses internet.

Secara umum data tersebut menggambarkan bahwa fasilitas layanan listrik dan jaringan internet di Indonesia masih belum merata diterima oleh tiap daerah khususnya para pelajar yang tinggal berada di daerah 3T (Terluar , Tertinggal, Terdepan). Berdasarkan survei yang diadakan oleh KPAI, 54 persen dari 608.000 pelajar di Provinsi Papua diketahui tidak dapat melakukan pembelajaran daring dikarenakan ketidaktersediaan fasilitas perlengkapan komputer, layanan internet, dan akses listrik.

Survei tersebut juga mengungkapkan bahwa setidaknya terdapat 68,2 juta siswa serta 3,2 juta guru yang merasakan ketidaksiapan sekolah dan pemerintah dalam menghadapi bencana non alam pandemi Covid-19. Selain itu, pada level individu, masih ditemukan sebagian masyarakat kurang mampu yang mana tidak memiliki perangkat seluler yang cukup memadai untuk melaksanakan pembelajaran daring.

Berbagai uraian tersebut menunjukkan bahwa pelajar maupun pendidik menghadapi berbagai hambatan dan ketidakmampuan terkait dengan sarana dan prasarana pembelajaran daring. Pemerintah telah berusaha mengatasi permasalahan ini melalui beberapa percepatan pemerataan pembangunan fasilitas jaringan internet hingga berbagai bantuan terkait dana pendidikan bagi pelajar untuk menunjang pembelajaran daring.

Kementerian Kominfo telah bekerja sama dengan operator telekomunikasi dalam upaya percepatan pembangunan Base Transceiver Station (BTS) di setiap daerah untuk menunjang pemerataan fasilitas jaringan internet. Di samping itu, bantuan paket kuota data juga telah disalurkan kepada pelajar maupun pendidik yang melaksanakan pembelajaran daring.

Hingga Oktober 2020, bantuan kuota internet dari Kemendikbud tercatat sudah diterima oleh 39,59 juta penerima yang terdiri dari siswa, guru, mahasiswa, dan dosen. Angka tersebut diproyeksikan akan terus meningkat, hal ini mengingat bahwa target penerima bantuan kuota data internet Kemendikbud sebanyak 50,7 juta peserta didik, 3,4 juta pendidik, 5,1 juta mahasiswa, dan 257.217 dosen.

Hal tersebut menandakan bahwa pemerintah telah melakukan upaya penegakan hak keadilan bagi seluruh pelajar dalam memperoleh pendidikan di masa pandemi. Meskipun demikian, bantuan kuota data internet masih kurang berdampak secara signifikan karena keadaan sarana dan prasarana yang memang dapat dikatakan tertinggal dengan negara lain terkait dengan fasilitas akses jaringan.

Indonesia hanya memiliki fasilitas penunjang jaringan yakni sekitar 800 ribu Base Transceiver Station yang mana jumlah ini tergolong rendah jika dibandingkan negara China yang telah memiliki 8 juta Base Transceiver Station. Melihat dari keadaan itu, pemerataan sarana dan prasarana layanan internet dianggap sulit untuk diterapkan secara keseluruhan dengan keterbatasan waktu, sumber daya, dan biaya yang ada.

Tetapi, jika dilihat dari aspek dimensi sarana terkait transparansi dan akuntabilitas, Kemendikbud telah memastikan upaya transparansi dan akuntabilitas program bantuan paket data internet maupun bantuan dana pendidikan lainnya. Hal ini ditunjukkan melalui kerja sama terkait tindakan pengawasan penyaluran bantuan pendidikan dengan beberapa badan pengawas. Plt Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud Hasan Chabibie telah menjelaskan terkait program bantuan kuota internet telah dikoordinasikan dengan BPKP dan KPK sejak awal pemberlakuan program bantuan untuk pertama kali.

Berbagai hambatan yang telah dihadapi oleh pemerintah dalam pelaksanaan program pembelajaran daring telah mendorong adanya percepatan kebijakan pelaksanaan pembelajaran sekolah tatap muka di masa pandemi pada tahun 2021. Dalam hal ini, pemerintah harus memastikan sarana (modalitas) yang memadai untuk dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka yang aman bagi para pelajar dan pendidik.

Berdasarkan data dari United Nations Children's Fund (UNICEF) tahun 2019, 93 persen sekolah di Indonesia sangat membutuhkan akses fasilitas cuci tangan, akses air bersih, dan toilet layak pakai. Hal tersebut mengisyaratkan bahwa perlunya perbaikan lebih lanjut dalam meningkatkan berbagai fasilitas sanitasi di seluruh sekolah.

Upaya tersebut penting untuk mendukung keselamatan warga sekolah dalam melakukan pembelajaran pada masa pandemi agar dapat menjaga kebersihan individu masing-masing. Pemerintah juga terus melakukan persiapan terkait infrastruktur dan sarana dalam penerapan pembelajaran tatap muka pada bulan Januari nantinya.

Beberapa pemerintah daerah yang kawasannya telah memenuhi syarat pelaksanaan pembelajaran sekolah tatap muka, sudah mulai melakukan koordinasi dalam mempersiapkan sarana terkait sanitasi, desinfektan, thermogun, dsb. Salah satunya pada pemerintah provinsi DIY yang telah melakukan tahap persiapan hingga uji coba pada November-Desember 2020.

Persiapan yang dilakukan terkait persiapan menjalankan protokol kesehatan melalui pengadaan fasilitas alat tes suhu, tempat cuci tangan, kapasitas ruang kelas, serta kesiapan pihak sekolah lainnya.

Ditinjau dari segi dimensi sarana, pembelajaran tatap muka ini lebih dipertimbangkan untuk dilakukan karena kepraktisan dalam pengadaan dan penjaminan fasilitas kebersihan serta keselamatan dibandingkan pembelajaran daring yang harus menuntut seluruh daerah memiliki akses internet dan peralatan elektronik yang memerlukan biaya serta sumber daya yang lebih besar.

Situasi Pandemi

Apabila dilihat dari segi situasi pandemi Covid-19 di Indonesia, keputusan ini dapat dinilai kurang tepat. Hal ini dapat dilihat dari positivity rate yaitu persentase dari pasien yang memiliki hasil tes positif Covid-19 dibandingkan dengan jumlah tes yang dilakukan pada periode yang sama. Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, pada November data positivity rate Covid-19 di Indonesia menunjukkan titik terendah pada 11,94%, titik tertinggi 18,53% dengan rata-rata 14,04%.

Sementara standar yang ditetapkan WHO bagi positivity rate adalah 5%. Menurut epidemolog Universitas Griffith Australia Dicky Budiman, positivity rate mingguan di Indonesia menunjukkan kondisi yang tergolong 'sangat tinggi' (CNN Indonesia, 2020). Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa tingginya positivity rate ini menunjukkan bahwa masih tingginya penularan di masyarakat.

Dari segi tingkat penularan dan kasus yang masih menunjukkan tren peningkatan, maka ditinjau dari situasi Kesehatan saat ini kebijakan sekolah tatap muka masih kurang tepat. Selanjutnya, perlu dilihat pertimbangan pemerintah dari segi risiko terhadap pendidikan. Mendikbud memberikan pernyataan bahwa setelah melakukan evaluasi hasil dari PJJ ini, dampak negatif yang terjadi pada anak itu adalah satu hal yang nyata.

Dia menyampaikan bahwa apabila PJJ terus-menerus dilaksanakan, maka akan menjadi suatu risiko yang permanen. Risiko yang pertama adalah ancaman putus sekolah yang disebabkan oleh persepsi orangtua bahwa sekolah tidak berperan dalam peningkatan kompetensi anak selama PJJ. Pertimbangan lain adalah mengenai tumbuh kembang peserta didik yang mengalami kesenjangan akibat perbedaan kemampuan akses terhadap pendidikan, serta adanya tekanan psikososial dan kekerasan dalam keluarga selama PJJ berlangsung.

Dari kebijakan sekolah tatap muka yang akan berlaku mulai Januari 2021, kita dapat melihat bahwa pemahaman aktor terhadap situasi ini diterjemahkan dengan sebuah kebijakan yang tidak menuntut satu situasi yang sama. Hal ini dalam artian bahwa pemberlakuan pembelajaran tatap muka dinyatakan oleh Mendikbud sebagai 'diperbolehkan tetapi tidak diwajibkan'. Kewenangan untuk memberikan perizinan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka ini ada pada pemerintah daerah. Hal ini disebabkan Pemda yang paling mengetahui kesiapan dan kebutuhan dari setiap daerah untuk memberlakukan pembelajaran secara tatap muka.

Terkait dengan kebijakan ini beberapa pihak menyayangkan sikap dari pemerintah pusat. Salah satunya, penyerahan kewenangan ini ditanggapi negatif Komisioner KPAI Retno Listyarti yang menilai bahwa pemerintah pusat terkesan lepas tanggung jawab terhadap keputusan perizinan pembelajaran tatap muka ke pemerintah daerah. Selain itu, epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman memandang bahwa keputusan yang diambil Kemendikbud ini masih mengambang. Dalam artian bahwa penyerahan keputusan kepada daerah berpotensi menimbulkan risiko pengambilan keputusan yang membahayakan dan merugikan pengendalian pandemi.

Hal paling sulit dari kebijakan ini adalah pada pengawasan implementasi. Meskipun sudah ada panduan dan sistem pelaporan situasi yang disediakan ketentuannya oleh pemerintah pusat, implementasi di lapangan tentu bisa berbeda. Maka, dibutuhkan pengawasan yang serius bukan hanya formalitas belaka bagi terjaganya kondisi kesehatan masyarakat yang terlibat di lingkungan sekolah. Bukan hanya perencanaan yang harus diperhatikan, tetapi juga implementasi secara keseluruhan.

Kemendikbud perlu mengedepankan nilai yang dipegang sebagai institusi publik. Salah satunya mengedepankan kepentingan dan keselamatan masyarakat dalam kondisi yang terkendala berbagai keterbatasan ini.

Yang paling utama dalam masalah pengambilan keputusan kebijakan publik adalah masalah tanggung jawab moral. Oleh sebab itu etika publik mengutamakan dalam pengambilan keputusan diharapkan mampu menghindari jatuhnya pihak yang dirugikan (korban pengambilan kebijakan). Pemerintah pusat perlu menaruh perhatian lebih terhadap pengawasan implementasi penyelenggaraan pembelajaran tatap muka ini dan harus mampu menjadi penanggung jawab utama.

Auliya Syifa Nurlaili, Betha Kanya Diwyacitta, Rangga Reyfasyah mahasiswa Ilmu Administrasi Negara Universitas Indonesia

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads