Tahun Pembuktian Ekonomi Digital

Kolom

Tahun Pembuktian Ekonomi Digital

Muhammad Syarif Hidayatullah - detikNews
Selasa, 29 Des 2020 11:00 WIB
Ilustrasi OTP dompet digital
Foto ilustrasi: Shutterstock
Jakarta -

The digital won't let me go…When tomorrow…tomorrow comes today. Kutipan lirik dari lagu Tomorrow Comes Today dari Gorillaz itu menggambarkan secara tepat kondisi adaptasi ekonomi digital saat ini; masa depan telah terjadi hari ini.

Dalamnya bukunya, Thomas L Friedman mengatakan bahwa kemampuan adaptasi manusia terhadap teknologi semakin cepat. Dia menuliskan bahwa dulu diperlukan beberapa generasi untuk beradaptasi dengan teknologi baru seperti revolusi industri, lalu pada awal 1900 manusia "hanya" membutuhkan waktu 20-30 tahun untuk beradaptasi dengan mobil dan pesawat.

Di era digital ini perubahan teknologi bergerak jauh lebih cepat lagi, sehingga manusia dipaksa meningkatkan kemampuan adaptasinya.

Ekonomi Internet Indonesia pada 2019 diperkirakan mencapai USD 40 Miliar, meningkat tajam dibandingkan 2015 yang hanya sebesar USD 8 Miliar. Angka ini diperkirakan melonjak hingga mencapai USD 133 Miliar pada 2025 (Google, Temasek, dan Bain&Company, 2019). Perkembangan ekonomi internet di Indonesia diperkirakan akan semakin cepat terutama dengan semakin kuatnya adopsi ekonomi digital akhir-akhir ini.

Pandemi yang berlangsung memaksa banyak orang beradaptasi dengan teknologi. Laporan yang dikeluarkan Facebook dan Bain Company menunjukkan tahun 2020 di Asia Tenggara terdapat 310 juta konsumen digital, angka yang seharusnya baru dicapai empat tahun lagi. Pada laporan tersebut ditunjukkan bahwa barang yang dikonsumsi oleh konsumen Indonesia meningkat sebesar 40% apabila dibandingkan 2019, sedangkan jumlah online shop yang dikunjungi meningkat sebesar 30%.

Secara keseluruhan, jumlah digital konsumen di Indonesia bertambah 35 juta dibandingkan 2018. Masa depan mendekat lebih cepat daripada perkiraan. Menariknya, untuk konteks Indonesia pertambahan konsumen digital selama masa pandemi sebagian besar berasal dari kota non-metropolitan.

Berdasarkan riset dari Google, Temasek dan Bain&Company (2020), 56% dari tambahan konsumen digital berasal dari non-metro. Riset tersebut menunjukkan bahwa Digital ekonomi Indonesia pada 2020 mengalami lonjakan tajam, tumbuh 11% dibandingkan 2019 atau saat ini mencapai USD 44 Miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memahami Ekonomi Digital

Pada dasarnya, teknologi digital adalah representasi dari informasi yang dimuat dalam bit (data virtual). Memahami ekonomi digital dimulai dengan pertanyaan "apa perbedaannya ketika informasi disimpan dalam bentuk bit dengan ketika disimpan dalam bentuk atom (fisik)?"

Menurut Goldfrab dan Tucker (2019), untuk memahami kapasitas ekonomi digital perlu dieksplorasi bagaimana model ekonomi berubah ketika sejumlah biaya dalam proses produksi mengalami penurunan secara drastis, yang bahkan mendekati nol. Dalam paper-nya, mereka mengatakan bahwa terdapat lima biaya yang mengalami perubahan drastis ketika teknologi digital semakin maju, yaitu biaya pencarian (search cost), biaya replikasi (replication cost), biaya transportasi (transportation cost), biaya tracking (tracking cost), dan biaya verifikasi (verification cost).

ADVERTISEMENT

Turunnya kelima biaya tersebut mengubah model ekonomi secara keseluruhan. Pertama, turunnya biaya pencarian artinya meningkat kualitas dari pencarian dan kemungkinan konsumen/produsen menemukan pasar baru. Kedua, barang digital dapat direplikasi dengan biaya nyaris nol, artinya produsen dapat memproduksi barang dengan kapasitas besar hampir tanpa ada tambahan biaya, hal ini membuat harga jual barang digital menjadi relatif rendah.

Ketiga, biaya transportasi dari barang dan jasa digital sangatlah rendah, hal ini membuat akses terhadap barang digital menjadi sangat mudah. Keempat, biaya tracking, salah satunya behaviour tracking menjadi sangat rendah, membuat baik produsen dan konsumen memiliki informasi yang lebih sempurna mengenai pasar. Kelima, turunnya biaya verifikasi menghapuskan peran middle man, membuat biaya transaksi secara keseluruhan menjadi lebih rendah, serta meningkatkan kepercayaan antara konsumen-produsen.

Turunnya kelima biaya tersebut menciptakan transformasi perekonomian. Digitalisasi melakukan transformasi perekonomian melalui tiga hal, pertama mengubah pasarnya, kedua mengubah transaksinya, ketiga mengubah sistem ekonominya dari terpusat pada perusahaan menjadi kepada masyarakat (Pangestu&Dewi, 2017).

Pertama, transformasi digital mengubah pasar, yang awalnya berbasiskan fisik menjadi online. Berdasarkan riset yang dilakukan Nielsen (2019), total belanja online masyarakat Indonesia mencapai Rp 9,1 Triliun, atau meningkat sebesar Rp 2,1 Triliun dibandingkan tahun 2018. Hal ini ditopang dengan semakin banyaknya produk lokal yang beredar pada e-commerce.

Riset Nielsen memperkirakan terdapat Rp 4,6 Triliun dari total belanja online tersebut merupakan produk Indonesia. Lebih lanjut, wabah Covid-19 mempercepat proses adaptasi, tidak hanya penjual, tetapi juga masyarakat. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh KataData (2020), 26,2% dari responden mengatakan telah menjual produknya melalui e-commerce.

Kedua, kemajuan teknologi digital menyebabkan terjadi perubahan pada pola pembayaran dari fisik menjadi virtual. Perubahan ini sebagian besar dimotori oleh perusahaan-perusahaan fintech yang berhasil menciptakan pembayaran yang mudah, cepat dan aman sehingga menarik perhatian konsumen. Diperkirakan pada 2020 fintech dapat mempengaruhi 80 persen dari keuntungan perbankan di seluruh dunia (Accenture, 2017).

Pada awal 2017, salah satu marketplace terbesar Indonesia mengeluarkan data, 57% dari pembayaran e-commerce masih dilakukan dengan transfer bank, dan 28% dilakukan secara cash on delivery. Kedua metode pembayaran tersebut masih sangat manual, sehingga akhirnya menyebabkan high cancelation rate (pembatalan).

Maju kurang lebih tiga tahun setelahnya, pola pembayaran transaksi telah mengalami perubahan yang signifikan. Masyarakat telah menagdaposi pola pembayaran digital seiring dengan semakin berkembangnya perusahaan fintech di Indonesia. Data yang rilis oleh Indonesia E-Commerce Association (IdEA) menunjukkan bahwa 34% konsumen bertransaksi di e-commerce saat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 2019 dilakukan dengan e-wallet, dan 29% konsumen menggunakan M-Banking.

Ketiga, transformasi digital mengubah pola transaksi yang tadinya corporate centric menjadi crowd centric. Dalam buku Platform Revolution, Parker, Van Alystyne, dan Chouldary (2016) mengatakan bahwa teknologi digital memunculkan berbagai macam model bisnis platform yang berhasil menggeser dominasi perusahaan lama dengan model bisnis pipelines.

Dalam buku tersebut mereka menggambarkan bahwa selama ini perusahaan bergerak dalam satu rantai nilai (value chain) yang lurus, seperti pipa (pipelines). Produsen berada di satu ujung pipa, sedangkan konsumen di ujung pipa yang lain. Model bisnis seperti ini dalam beberapa hal menciptakan inefisiensi, salah satunya karena diperlukannya peran gate keeper atau middle man di antara produsen dan konsumen.

Momentum 2021

Tahun 2021 menjadi momentum besar ekonomi digital untuk membuktikan diri untuk dapat menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi di masa pandemi. Isu besar perekonomian dalam masa pandemi adalah sulitnya melakukan transaksi karena minimnya mobilitas. Dalam hal tersebut, pada tahun 2021 ekonomi digital memegang setidaknya tiga peran penting.

Peran pertama, mendorong digitalisasi layanan ekonomi. Sejumlah produsen jasa mencoba beradaptasi, baik dengan mengubah layanan dalam bentuk digital, maupun menjadikan digital platform sebagai sarana penjualan produk. Sektor jasa seperti pendidikan dan kesehatan saat ini mengubah bentuk layanan dalam bentuk digital. Selain kursus online, layanan health-tech juga semakin berkembang. Hal ini didukung dengan semakin tingginya permintaan jasa digital.

Riset yang dilakukan Google, Temasek, dan Bain&Company (2020) menunjukkan bahwa 37% dari digital services konsumen pada 2020 adalah konsumen baru; 93% akan terus menggunakan layanan jasa digital setelah pandemi.

Peran kedua, mendorong perdagangan barang melalui layanan e-commerce, terlebih khusus untuk pelaku UMKM. Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh AMTC (2018), digitalisasi dapat menghemat biaya ekspor MSME di India, China, Korea Selatan, dan Thailand hingga sebesar USD 339 Miliar. Lebih lanjut, riset AMTC tersebut menemukan bahwa teknologi digital menghemat waktu untuk ekspor dari UMKM sebesar 29%, dan mereduksi 82% biaya eksport UMKM yang memanfaatkan berbagai tools digital.

Teknologi digital mendorong UMKM untuk memasuki pasar global yang sebelumnya sulit untuk diraih. Riset Google, Temasek, dan Bain&Company (2020) menunjukkan bahwa e-commerce di Kawasan Asia Tenggara mengalami pertumbuhan sebesar 63% pada 2020.

Peran ketiga, memfasilitasi pembayaran dan penyaluran kredit. Untuk mendorong transaksi, sistem pembayaran yang baik tentu diperlukan, hal ini dapat difasilitasi oleh layanan fintech. Pada 2021 peran fintech akan semakin sentral, tidak hanya untuk mempermudah proses transaksi dengan sistem pembayaran digital, tetapi juga meningkatkan akses keuangan inklusif.

Optimasi Kebijakan

Peran ekonomi digital tersebut tentu perlu diimbangi dengan kebijakan yang tepat. Setidaknya terdapat dua kebijakan yang perlu dioptimalkan untuk memperkuat ekosistem ekonomi digital. Pertama, kebijakan bidang perdagangan melalui sistem elektronik. Aturan perdagangan melalui sistem elektronik di Indonesia masih belum memperhatikan variasi model bisnis setiap e-commerce yang ada. Akibatnya, terjadi potensi mismatch antara kewajiban dan model bisnis yang dapat menyebabkan ketidakpastian berusaha.

Berdasarkan kajian yang telah dilakukan Indonesia Services Dialogue (2020), untuk e-commerce dengan model bisnis classified ads/e-commerce (iklan baris), hanya 7 dari 20 kewajiban yang dapat dijalankan secara penuh. Untuk e-commerce dengan bisnis model marketplace, hanya 13 dari 20 kewajiban yang dapat dijalankan.

Kajian menunjukkan bahwa PP 80/2019 membebankan kewajiban yang dikenakan kepada PPMSE secara tidak proporsional dan tidak dapat diimplementasikan dikarenakan tidak sesuai dengan model bisnisnya. Pemerintah seharusnya merevisi PP80 dan mempertimbangkan variasi model bisnis dari e-commerce Indonesia.

Kedua, kebijakan pelindungan data pribadi. Regulasi terkait data pribadi memegang peran penting dalam pengembangan ekonomi digital pada 2021. RUU PDP yang sedang disusun setidaknya mengatur setidaknya enam hal utama, yaitu definisi dari data pribadi, hak dari pemilik data, mekanisme persetujuan (consent), kewajiban dari pengendali dan prosesor data sanksi, dan terkait dengan kelembagaan.

Muhammad Syarif Hidayatullah Senior Policy Analyst Indonesia Services Dialogue

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads