"Next Level" Pengelolaan Aset Pemerintah
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

"Next Level" Pengelolaan Aset Pemerintah

Kamis, 17 Des 2020 16:18 WIB
wawan setiawan
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
RSDC Wisma Atlet
Wisma Atlet (Foto: dok. istimewa)
Jakarta -

Kenaikan signifikan nilai Aset Tetap (baca: Aset Pemerintah) tahun 2019 sebesar Rp 4.018 triliun (208%) dari tahun 2018 dan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019 merupakan prestasi yang luar biasa dan perlu mendapatkan apresiasi. Namun, di balik capaian tersebut hasil audit BPK masih menyatakan bahwa terdapat "pekerjaan rumah" atas sistem pengendalian intern (SPI) berkaitan dengan penatausahaan dan pencatatan Aset Tetap.

Sebagai bagian dari barang milik negara (BMN), pengendalian atas pengelolaan Aset Tetap yang tercatat pada 77 Kementerian Negara/Lembaga (K/L) dinilai belum memadai dan berdampak pada ketidakakuratan saldo BMN. Lemahnya pengendalian tersebut menyebabkan permasalahan berulang di antaranya adanya pencatatan Aset Tetap yang tidak tertib, Aset Tetap tidak diketahui keberadaannya, dan Aset Tetap dikuasai/dipergunakan pihak lain yang tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan BMN.

Berdasarkan temuan tersebut, BPK merekomendasikan dan menginstruksikan kepada seluruh K/L untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas kepatuhan penatausahaan Aset Tetap dan meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) K/L untuk melakukan pengawasan efektivitas pengelolaan BMN agar tidak terjadi permasalahan berulang.

Kondisi tersebut di atas menuntut adanya perubahan dan upaya perbaikan yang konsisten dalam pengelolaan Aset Tetap. Selain itu, terobosan yang memberi "ruang inovasi" dan guidance dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan secara lebih optimal, efektif, dan efisien diperlukan guna merespons berbagai dinamika permasalahan.

Paradigma pengelolaan aset harus diubah dari yang bersifat asset administrator menjadi asset manager. Dalam mengelola BMN, tidak hanya sebatas menjalankan prinsip tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum, melainkan juga harus mengedepankan prinsip highest and best use, revenue center, dan cost efficiency (Encep Sudarwan, 2020).

Sejalan dengan konsep tersebut, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 (PP 28/2020) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Pokok-pokok perubahan yang terdapat dalam PP 28/2020 di antaranya pengaturan mengenai pemindahtanganan, pemanfaatan, dan penilaian BMN. Istilah baru dari sisi pemanfaatan BMN yaitu kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur.

Dengan adanya kerja sama tersebut BMN dapat termanfaatkan dengan optimal untuk meningkatkan fungsi operasional BMN guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemanfaatan BMN merupakan salah satu tahapan dalam siklus pengelolaan BMN yang dimaksudkan untuk mendayagunakan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi K/L dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikannya.

Berdasarkan perhitungan kesesuaian BMN dibandingkan dengan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) sebagai "proxy" indikator pemanfaatan BMN, sampai dengan September 2020 menunjukkan bahwa sebesar 70,75% luas tanah dan/atau bangunan kantor/rumah negara telah dimanfaatkan. Dengan kata lain, masih terdapat 29,25% potensi aset tersebut yang "belum" dioptimalkan (Encep Sudarwan, 2020).

Seiring dengan semangat optimalisasi pemanfaatan BMN, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, sejak 31 Agustus 2020 telah dilakukan penyempurnaan regulasi. Perbaikan tersebut berupa perbaikan tata kelola dan simplifikasi pemanfaatan BMN. Regulasi ini sekaligus menjawab dan mengatur secara lebih tegas dan rinci perihal implementasi pemanfaatan BMN sehingga diharapkan tidak lagi terdapat penafsiran ganda dan keraguan bagi para pengelola BMN.

Skema pemanfaatan BMN yang diatur dalam PMK ini lebih responsif dan adaptif dengan kondisi sekarang terlebih pada masa pandemi. Selain itu, aturan ini merupakan penggabungan dan penyempurnaan tiga aturan sebelumnya, yaitu PMK 78/2014, PMK 164/2014, dan PMK 57/2016 (meringkas total 313 Pasal 44 Bab menjadi total 107 Pasal 10 Bab).

Skema pemanfaatan BMN yang baru diatur yaitu Skema Kerja Sama Terbatas untuk Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI). Sedangkan skema Sewa, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG), dan Kerja Sama Pemanfaatan Penyediaan Infrastruktur (KSPI) lebih lanjut disempurnakan.

Skema-skema pemanfaatan BMN dalam PMK 115/2020 tersebut sangat mendukung penggunaan BMN yang tepat sasaran, pemanfaatan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik, cost saving, dan membantu penerimaan negara dalam bentuk kontribusi PNBP. Pemanfaatan BMN guna penanganan kondisi bencana alam, non alam, dan bencana sosial dengan cepat dan tepat juga telah diatur dalam regulasi ini.

BMN objek pinjam pakai dapat diserahterimakan mendahului persetujuan/penetapan Kemenkeu selaku Pengelola Barang. Dengan demikian penanganan bencana dapat dilakukan dengan segera. Sebagai contoh, optimalisasi atas BMN yang terdapat pada wisma atlet dan asrama haji untuk tempat isolasi pasien Covid-19. Praktik yang sama pada beberapa daerah seperti pinjam pakai BMN berupa gedung, alat kesehatan, dan alat laboratorium untuk penanganan Covid-19 dapat lebih cepat dilaksanakan merupakan wujud optimalisasi yang tepat sasaran dan diperuntukkan bagi kepentingan publik.

Selain itu, pemberian insentif bagi dunia usaha sebagai wujud dukungan terhadap pemulihan ekonomi nasional juga dituangkan dalam PMK 115/2020 ini. Relaksasi besaran sewa bagi korban pandemi Covid-19 sebagaimana diatur dalam Pasal 22 diberikan kepada mitra Sewa, KSP, BGS/BSG, berupa pengurangan tarif pemanfaatan (besaran Faktor Penyesuai).

Faktor Penyesuai besaran sewa dari 1% sampai dengan 50% dapat diperoleh mitra sewa setelah mengajukan permohonan kepada pengguna barang hingga 2 (dua) tahun. Sebagai ilustrasi, pemanfaatan tanah dan bangunan di Banjar Baru (BMN milik TNI AD) untuk Koperasi Tirta Galuh Jaya diberikan faktor penyesuai 50%. Dengan kata lain Koperasi Tirta Galuh Jaya hanya membayar setengah dari besaran sewa yang disepakati pada perjanjian awal. Hal tersebut merupakan keringanan/kemudahan bagi mitra sewa, di sisi lain tetap memberikan pemasukan berupa PNBP dari pemanfaatan BMN.

ADVERTISEMENT

Kementerian Keuangan selaku Pengelola Barang yang sekaligus merupakan "koordinator" Kuasa Pengguna Barang K/L dituntut untuk terus berupaya menjadikan seluruh aset pemerintah terutilisasi secara maksimal dan efektif tanpa meninggalkan prinsip good corporate governance. Sejak diundangkan pada 9 Juni 2020, tantangan implementasi PP 28/2020 adalah bagaimana melaksanakan pengelolaan BMN secara teguh dan konsisten.

Diperlukan juknis yang mengatur secara lebih tegas dan rinci sehingga tidak terdapat penafsiran ganda dan keraguan. Selain itu, utilisasi BMN diharapkan bersifat adaptif; dapat merespons perkembangan kebutuhan yang ada terutama di masa pandemic Covid-19, sekaligus dapat memberikan andil pada penerimaan Negara (PNBP). Oleh karena pentingnya pemanfaatan BMN tersebut, maka upaya sosialisasi dan edukasi adalah hal penting dan perlu terus diupayakan.

Biro Manajemen BMN dan Pengadaan (Romadan) Sekjen Kemenkeu terus mendorong K/L untuk memanfaatkan BMN yang ada menjadi objek yang mempunyai added value. Hal ini ditempuh melalui dengan terus berbenah mengatasi "permasalahan" pengelolaan BMN di antaranya kurangnya awareness, inovasi, dan knowledge dalam pengelolaan BMN.

Selain itu, strategi lain yang telah dilakukan yaitu dengan mengadakan Kompetisi Optimalisasi BMN secara berkelanjutan dengan maksud untuk membangun inovasi-inovasi baru pemanfaatan BMN. Kegiatan tersebut terbukti dapat memberikan "ide" dan perspektif baru cara mengoptimalkan objek BMN.

Salah satu bentuk optimalisasi BMN dalam program reutilisasi BMN yang ditawarkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu melalui Quickwin DJPb 2020. Reutilisasi fungsi BMN diberikan kepada para pegawai untuk mengisi rumah negara/mess dengan prinsip mengaplikasikan penyediaan sarpras rumah negara golongan II sebagaimana rumah jabatan namun dari barang bekas pakai yang masih layak digunakan dengan mekanisme pengajuan melalui aplikasi Si-PAT (Sistem Informasi Pengelolaan Aset Tetap).

Saat ini terdapat 345 meubelair yang telah direutilisasi dan didistribusikan kepada 35 pegawai yang menempati rumah negara golongan II (R.M. Wiwieng Handayaningsih, 2020). Pada level kementerian, Biro Romadan tengah membangun dan menyempurnakan aplikasi serupa (http://sewabmn.kemenkeu.go.id/) guna mempermudah pemanfaatan BMN. Hal ini dimaksudkan untuk memberi kemudahan dalam mengakses informasi dalam pemanfaatan BMN yang ada.

Tantangan pemanfaatan BMN ke depan tidak hanya untuk memperbanyak objek BMN secara kuantitas, namun bagaimana objek BMN dapat dikelola dengan lebih berdaya guna dan transparan serta memberikan andil terhadap penerimaan negara. Adanya peningkatan pengajuan usulan pemanfaatan sebagai konsekuensi "kemudahan" dan relaksasi besaran sewa harus direspons dengan cepat, baik dari Pengguna Barang (satker pengelola BMN) maupun Pengelola Barang (Kemenkeu Cq. DJKN).

Penggunaan teknologi informasi dalam bentuk sistem aplikasi (software) yang terintegrasi agar segera implementasikan guna mempercepat proses persetujuan pemanfaatan BMN. Lebih lanjut, pemanfaatan digital platform dalam bentuk website, media sosial, dan lain sebagainya yang sifatnya terdigitalisasi dapat terus dikembangkan dan disempurnakan untuk mempermudah dan mempersingkat alur proses pemanfaatan BMN serta dapat meningkatkan transparansi pengelolaan BMN.

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads