Antisipasi Risiko Belajar Tatap Muka Lagi
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Antisipasi Risiko Belajar Tatap Muka Lagi

Senin, 14 Des 2020 13:50 WIB
Ilham Wahyu Hidayat
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Pemerintah daerah diberi wewenang untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka lagi
Jakarta -

Pemerintah pusat telah mengambil langkah berani mengenai pelaksanaan pendidikan dalam pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Langkah berani tersebut adalah pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di semester genap pada Januari 2021 nanti.

Pemberian kewenangan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadien Makarim melalui channel resmi Kemendikbud di Youtube. Dalam video berjudul "Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19" itu, Mendikbud menyatakan alasan perlunya sekolah kembali dibuka untuk pembelajaran tatap muka.

Beberapa alasan tersebut; pertama, menghindari learning lost pada satu generasi. Kedua, menghindari dampak stres pada anak. Ketiga, menghindari peningkatan insiden kekerasan dalam rumah tangga pada anak yang disebabkan tekanan selama pandemi Covid-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Semua alasan tersebut rasional. Hanya saja kebijakan pembelajaran tatap muka ini tentu memberi pekerjaan rumah pada pemerintah daerah. Tidak menutup kemungkinan juga pembelajaran tatap muka ini akan menimbulkan kluster baru penyebaran Covid-19 di lembaga sekolah.

Pemerintah daerah harus mengantisipasi kemungkinan buruk di atas tidak terjadi. Caranya tentu dengan melaksanakan kewenangan pembelajaran tatap muka dengan ekstra hati-hati. Hal penting yang harus dijadikan dipertimbangkan dalam pelaksanaan kewenangan ini tentu keselamatan warga sekolah.

ADVERTISEMENT

Masukan

Untuk mengantisipasi risiko dalam pembelajaran tatap muka setidaknya pemerintah daerah dapat melakukan beberapa hal. Pertama, mengadakan pemetaan penyebaran Covid-19 di daerah. Pemetaan harus detail mulai dari tingkat kecamatan, desa, bahkan sampai pada tingkat RW dan RT.

Pemetaan ini diperlukan karena sekolah berkedudukan dalam wilayah-wilayah tersebut. Sekolah dalam zona aman dapat diberi izin melaksanakan pembelajaran tatap muka. Sebaliknya, jika dalam zona berbahaya sebaiknya sekolah tersebut tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Kedua, pemerintah daerah harus memastikan sekolah yang diberi izin pembelajaran tatap muka bisa meminimalisasi kegiatan yang berpotensi dalam penyebaran Covid-19. Kalau berpedoman pernyataan Mendikbud, kegiatan yang dimaksud antara lain melarang membuka kantin dan kegiatan ekstrakurikuler.

Secara logis kantin sekolah dan kegiatan ekstrakurikuler memang berpotensi dalam penyebaran Covid-19. Dalam dua kegiatan ini aktivitas siswa melaksanakan protokol kesehatan sulit dikontrol. Utamanya mengenai jaga jarak.

Ketiga, memastikan komite sekolah menyetujui pembelajaran tatap muka yang akan dilaksanakan nantinya. Persetujuan ini mutlak. Secara yuridis ini sesuai fungsi komite sekolah yang dinyatakan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Pada pasal tersebut dinyatakan, Komite Sekolah memiliki empat fungsi. Berdasarkan empat fungsi tersebut, Komite Sekolah harus diberikan tempat dalam pertimbangan pelaksanaan pembelajaran tatap muka. Jika nanti pemerintah daerah telah memberikan kewenangan pada satu sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka, namun ternyata Komite Sekolah tidak menyetujui, maka kebijakan tersebut berhak diabaikan.

Keempat, mengadakan monitoring berkala pada sekolah yang telah diberi izin melaksanakan pembelajaran tatap muka. Tujuannya untuk memastikan sekolah bersangkutan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan.

Kelima, meminta lembaga di luar pendidikan seperti dinas kesehatan untuk mengadakan sosialisasi protokol kesehatan pada sekolah yang diberi izin pembelajaran tatap muka. Selain sebagai pembelajaran pada warga sekolah, sosialisasi ini juga sebagai kontrol agar sekolah melaksanakan protokol kesehatan.

Tidak Sederhana

Pembelajaran tatap muka dalam masa pandemi Covid-19 memang tidak sesederhana yang dibayangkan. Perlu persiapan matang untuk melaksanakannya karena terkait keselamatan warga sekolah.

Perlu kerja sama yang baik dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka ini. Kerja sama tersebut tentu dari pemerintah daerah sebagai pemberi kewenangan, sekolah sebagai pelaksana, komite sekolah sebagai pemberi pertimbangan dan dinas lain seperti dinas kesehatan.

Meskipun demikian tanggung jawab utama pendidikan tetap pada pemerintah. Hal ini telah diamanatkan dalam Pasal 31 Ayat 3 UUD 1945. Dalam pasal tersebut antara lain dinyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Pemerintah yang dimaksud pada pasal ini tentu bukan pemerintah pusat saja, namun juga pemerintah daerah.

Harapannya kewenangan pembelajaran tatap muka yang diberikan pemerintah pusat pada pemerintah daerah dapat dilaksanakan dengan baik dan bijaksana. Selama sekolah mematuhi protokol kesehatan, pembelajaran tatap muka yang direncanakan pada semester genap Januari 2021 nanti pasti akan menghapus peluang munculnya kluster baru penyebaran Covid-19 di lembaga pendidikan.

Ilham Wahyu Hidayat guru SMP Negeri 11 Malang

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads