Korupsi yang Sangat Telanjang
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom Kang Hasan

Korupsi yang Sangat Telanjang

Senin, 07 Des 2020 10:05 WIB
Hasanudin Abdurakhman
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
kang hasan
Hasanudin Abdurakhman (Ilustrasi: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Baru saja minggu lalu saya menulis di kolom ini soal kemungkinan maraknya korupsi, khususnya yang melibatkan menteri pada periode kedua masa pemerintahan Presiden Jokowi, di akhir pekan kita dikejutkan oleh tertangkapnya lagi satu menteri. Seperti yang saya duga, gelombang terungkapnya kasus-kasus korupsi sepertinya akan terus berlanjut. Akankah pemerintahan Jokowi mengulangi kembali cerita pada zaman SBY dulu?

Presiden Jokowi tampak geram saat memberi keterangan pers menanggapi tertangkapnya Menteri Sosial Juliari Batubara. Ia kembali menekankan bahwa ia sudah memerintahkan agar para menteri menjauhi praktik korupsi. Jokowi berbicara pada level yang sangat normatif.

Kita tahu bahwa korupsi tidak bisa dicegah atau diberantas dengan perintah presiden. Kalau soal kehendak menghilangkan korupsi, semua presiden berkehendak yang sama. Persoalannya, apakah ia punya mekanisme pengendalian yang memadai?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah Presiden punya sistem yang memungkinkan ia memantau gerak-gerik para menteri? Tidak. Sebenarnya ada, tapi sistemnya tidak hidup. Setiap kementerian dan lembaga punya inspektorat, yang fungsinya melakukan pengawasan. Tapi sudah sejak lama terbukti bahwa inspektorat ini tidak berfungsi. Nyaris tidak ada kasus korupsi yang merupakan hasil kerja inspektorat. Kasus-kasus korupsi di kementerian yang dibongkar KPK berlangsung di depan mata para pengawas di inspektorat.

Kenapa inspektorat tidak berfungsi? Ada beberapa sebabnya. Pertama, karena posisinya di bawah menteri. Yang di bawah sulit mengawasi yang di atas. Tapi mungkin bukan itu masalah sebenarnya. Korupsi di kementerian bukan semata-mata dimainkan oleh menteri saja. Ini korupsi kolektif. Setiap kasus korupsi melibatkan birokrat di kementerian. Para pejabat inspektorat, meski tidak selalu terlibat langsung, adalah bagian dari birokrat korup pada kementerian tadi.

ADVERTISEMENT

Inilah agenda penting yang sebenarnya harus dikerjakan oleh Presiden Jokowi, yaitu reformasi birokrasi. Salah satu poinnya adalah membuat mekanisme pengawasan melalui inspektorat tadi bekerja. Sayangnya agenda ini tidak dikerjakan dengan baik. Reformasi birokrasi jalan di tempat, atau bahkan mundur.

Ada pula hal lain yang lebih mengerikan, yaitu korupsi politik. Pembagian jatah menteri kabinet kepada partai-partai pendukung bukan sekadar soal berbagi kekuasaan. Ujungnya adalah berbagi uang. Menteri dari partai bertugas mengumpulkan dana politik bagi partainya melalui kementerian yang ia pimpin. Demikian pula dengan pejabat-pejabat di BUMN.

Hal-hal seperti ini sulit diberantas. Presiden yang sejak awal menyadari betul situasinya, sulit untuk punya kemauan politik untuk memberantasnya. Mekanisme pengawasan melalui inspektorat tadi menjadi sama sekali mandul saat berhadapan dengan situasi ini.

Potensi korupsi diperbesar oleh adanya pandemi. Untuk mengatasi pandemi, pemerintah mengucurkan dana dalam jumlah fantastis, semua dalam skema darurat. Peluang terjadinya korupsi terbuka sangat lebar. Dalam waktu dekat pemerintah akan menyediakan vaksin. Jumlahnya ratusan juta. Nilai nominalnya lagi-lagi sangat fantastis. Ini pun akan membuat banyak pihak tergiur untuk korupsi dan mencari celah untuk bermain.

Dua kasus korupsi terbaru yang dibongkar KPK kemarin itu adalah korupsi yang sangat telanjang. Praktiknya sangat konvensional. Artinya, korupsi terjadi karena peluangnya terbuka sangat lebar. Soalnya tinggal mau mengerjakan atau tidak. Harta negara terhampar di tengah lapangan, tanpa ada penjagaan memadai. Siapa pun yang mau mengambil, bisa.

Dalam situasi seperti ini, omelan dan kemarahan Presiden Jokowi jadi tidak bermakna.

Tidakkah ada hal yang bisa dilakukan? Itu semua berpulang pada kemauan Presiden. Kalau mau, Presiden bisa melakukan pemantauan. Ia bisa segera mengganti menteri yang korup. Tak sulit untuk memantau dan menemukan penyimpangan itu. Sayangnya selama ini sikap Presiden sangat normatif, yaitu terus menyuarakan pesan untuk tidak korupsi. Praktiknya, penanganan korupsi sepenuhnya diserahkan ke KPK. Pokoknya, kalau korupsi risikonya tanggung sendiri. Upaya pencegahan tak tampak.

Bila itu terus berlanjut, kita masih akan terus menyaksikan penangkapan-penangkapan oleh KPK. Cerita di periode kedua pemerintahan SBY akan kembali terulang. Kita masih akan terus menjadi negara dengan tingkat korupsi tinggi.

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads