Peniadaan Mekanisme ISDS dalam RCEP

Kolom

Peniadaan Mekanisme ISDS dalam RCEP

Muhammad Kodri - detikNews
Kamis, 03 Des 2020 11:30 WIB
Presiden Jokowi di perundingan RCEP di Singapura
Presiden Jokowi di perundingan RCEP (Foto: Biro Pers Setpres/Muchlis Jr)
Jakarta -
Pada 15 November 2020 pemerintah Indonesia bersama dengan seluruh negara anggota ASEAN menandatangani perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). Penandatanganan ini dilakukan pada hari terakhir diselenggarakannya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-37 yang dilaksanakan secara virtual. Negara-negara anggota ASEAN termasuk Indonesia, ditambah Australia, Selandia Baru, Korea Selatan, Cina, dan Jepang mencapai kesepakatan atas perjanjian yang diusulkan sejak tahun 2011.

Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa perjanjian RCEP merupakan salah satu perjanjian perdagangan bebas terbesar di dunia karena mencakup kurang lebih 29,6% populasi dunia dan sekitar 30,2% produk domestik bruto (PDB) dunia. Selain itu, perjanjian RCEP mencakup 29,3% dari Foreign Direct Investment (FDI) yang ada di seluruh dunia. Hal ini sesuai dengan pernyataan dari Presiden Joko Widodo bahwa investasi sebagai salah satu jalan untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi. Dengan adanya perjanjian ini, terdapat potensi besar bagi Indonesia untuk meningkatkan jumlah investasi yang dapat berakibat positif bagi pertumbuhan ekonomi.

Bilateral Investment Treaty (BIT), Free Trade Agreement (FTA), dan Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) adalah jenis perjanjian yang biasanya mengatur perihal investasi asing. RCEP sendiri termasuk ke dalam jenis Comprehensive Partnership Economic Agreement (CEPA), dan di dalamnya mengatur soal investasi asing. Saat ada bab yang mengatur soal investasi asing, otomatis terdapat juga bab yang mengatur penyelesaian sengketa investasi. Salah satu mekanisme yang sangat umum untuk menyelesaikan sengketa investasi adalah mekanisme Investor-State Dispute Settlement (ISDS).

ISDS adalah suatu mekanisme yang memberikan kewenangan kepada investor asing untuk menuntut negara tujuan investasi melalui pengadilan arbitrase internasional. Gugatan bisa dilayangkan apabila negara tujuan investasi dianggap melanggar perjanjian yang telah disepakati kedua negara, atau negara tujuan investasi membuat regulasi yang dianggap mempersulit proses investasi.

Indonesia merupakan salah satu negara yang meratifikasi konvensi International Centre for Settlement of International Disputes (ICSID) tahun 1958, melalui Undang-undang Nomor 5 tahun 1968. Hal ini menandakan bahwa Indonesia telah mengikatkan diri dengan mekanisme ISDS sesuai dengan tujuan dibentuknya ICSID.

Suatu perusahaan multinasional dapat menggugat negara tujuan investasi dengan syarat kedua negara sepakat untuk memasukkan mekanisme ISDS dalam bab penyelesaian sengketa pada perjanjian investasi bilateralnya. Indonesia sendiri memiliki beberapa perjanjian investasi bilateral yang di dalamnya memasukkan mekanisme ISDS dalam bab penyelesaian sengketa.

Sebagai contoh, perjanjian investasi bilateral yang mencantumkan mekanisme ISDS adalah Bilateral Investment Treaty (BIT) antara Indonesia dengan Singapura yang ditandatangani pada 11 Oktober 2018.

Perjanjian RCEP merupakan perjanjian teranyar yang telah ditandatangani oleh Indonesia dan di dalamnya tidak mengatur mekanisme ISDS. Indonesia for Global Justice (IGJ) menilai bahwa peniadaan mekanisme ISDS dalam perjanjian RCEP merupakan hal yang tepat. Memasukkan mekanisme ISDS dalam bab penyelesaian sengketa dianggap merugikan kepentingan nasional.

Selain itu, biaya yang dikeluarkan dalam satu tuntutan juga relatif besar dan dinilai membebani keuangan negara. Oleh karena itu, meniadakan mekanisme ISDS dalam RCEP dinilai sebagai langkah tepat karena berpotensi menghindarkan Indonesia dari kerugian karena tuntutan perusahaan asing.

Gugatan Perusahaan Asing

Tuntutan paling terakhir bagi Indonesia datang dari perusahaan asal Singapura bernama Oleovest pada 2016. Oleovest adalah perusahaan yang bergerak di sektor pengolahan sawit, dan berdasarkan data dari website United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), gugatan ini telah dicabut.

Berdasarkan data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sampai dengan saat ini negara dengan jumlah investasi terbesar di Indonesia adalah Singapura, Cina, dan Jepang. Singapura menempati urutan pertama dengan jumlah FDI sebesar USD 46,4 miliar hingga 2019. Pada 2018 hingga 2020, jumlah investasi dari Singapura selalu meningkat.

Ke depannya, bukan tidak mungkin Indonesia akan kembali mendapatkan gugatan dari perusahaan asing karena masih memasukkan mekanisme ISDS dalam beberapa perjanjian investasi bilateral.

Meskipun perjanjian RCEP tidak memasukkan mekanisme ISDS dalam bab penyelesaian sengketanya, masih terdapat beberapa BITs yang telah diratifikasi oleh Indonesia, dan di dalamnya mengandung mekanisme ISDS. Pemerintah perlu menimbang ulang pencatutan mekanisme ISDS dalam beberapa perjanjian perdagangan bebas, atau perjanjian investasi yang masih pada tahap perundingan. Bagaimanapun, mekanisme ISDS masih memberikan ancaman bagi kedaulatan negara dan kerugian materil karena ongkos yang relatif besar dalam proses penyelesaian sengketa.

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads