Protokol Covid-19 dan "Overbelasting" Hukum Pidana
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Protokol Covid-19 dan "Overbelasting" Hukum Pidana

Rabu, 02 Des 2020 11:19 WIB
Efendik Kurniawan
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Protokol kesehatan di pasar
Protokol kesehatan Covid-19 di pasar (Foto: Thalitha Yuristiana/detikcom)
Jakarta -
Tidak semua persoalan kehidupan manusia harus diselesaikan dengan hukum pidana. Adagium itulah yang seharusnya dipegang secara sungguh-sungguh oleh aparat penegak hukum. Baik aparat penegak hukum in concreto (polisi, jaksa, hakim, dan advokat), maupun aparat penegak hukum in abstracto (DPR dan pemerintah).

Dengan kata lain, masih ada bidang-bidang hukum tertentu selain hukum pidana yang dapat dipergunakan untuk menyelesaikan persoalan kehidupan manusia --khususnya, ketidaktertiban manusia. Ya, karena hukum ada untuk ketertiban manusia.

Persoalan pelanggaran protokol kesehatan dalam masa pandemi seperti ini akan terus mencuat. Bahkan, akan lebih mencuat seiring pertambahan data penyebaran yang terkonfirmasi positif virus Covid-19. Terakhir, data penyebaran itu memecahkan rekor baru, yakni bertambah 6267 kasus (29/11). Hal itu membuktikan bahwa virus ini masih ada di sekitar kita, dan lebih mengkhawatirkan penyebarannya.

Timbul persoalan lain, yakni penegakan hukum yang dilakukan pemerintah untuk membuat masyarakat disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan dengan menggunakan sarana penal (hukum pidana). Terakhir, perkara yang sedang dihadapi Rizieq Shihab, persoalan hukum pidana mencuat karena terjadi kerumunan acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Jakarta Pusat.

Memang, kerumunan dalam masa pandemi saat ini dianggap sebagai perbuatan yang melanggar protokol kesehatan. Bahkan, di dalam peraturan perundang-undangan, saat ini perbuatan tersebut termasuk dalam 'pelanggaran administratif' dan "tindak pidana".

Pemeriksaan perkara itu meningkat dari penyelidikan ke penyidikan dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tertanggal 26 November 2020. Dalam konteks seperti ini, hal tersebut membuktikan bahwa seolah-olah pelanggaran protokol kesehatan merupakan "kejahatan serius" yang harus melibatkan aparat penegak hukum yang tergabung dalam criminal justice system.

Hakikat Hukum Pidana

Dilihat dari hakikat hukum pidana, adanya norma pelanggaran protokol kesehatan yang termasuk dalam tindak pidana sudah melahirkan sebuah persoalan atau mengganggu pikiran masyarakat. Masyarakat bertanya-tanya, penegakan hukum apa seperti ini? Penegakan hukum yang aneh? Mungkin pikiran masyarakat akan seperti itu; orang ada dalam kerumunan sedang merayakan perkawinan dan Maulid Nabi bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

Pertanyaan yang menggelitik dari norma tersebut yaitu kerumunan yang bagaimana yang dimaksud dalam norma itu? Batasan-batasannya seperti apa kerumunan yang dilarang itu? Dan siapa yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atas kerumunan itu? Apakah semua subjek hukum yang ada dalam kerumunan itu? Dan, masih banyak pertanyaan-pertanyaan lain,yang mengganggu pikiran masyarakat.

Hukum pidana sesuai tujuan dan sifatnya, ia sebagai pengobat terakhir (ultimum remidium) terhadap suatu gejala, serta ia hanya bersifat pengobat sesaat (simptomatik). Hukum pidana mempunyai keterbatasan; ia tidak dapat mengobati gejala penyebab (kausatif). Hukum pidana akan bereaksi ketika ada perbuatan yang melanggar norma hukum pidana. Tetapi, hukum pidana tidak mempersoalkan penyebab dari fenomena itu terjadi. Di situlah kelemahan mendasar dari hukum pidana. Harus dipahami itu.

Persoalan Baru

Melihat pada persoalan seperti ini, seolah-olah hendak mengatakan bahwa ketika hukum pidana dimintai sebagai sarana untuk menertibkan itu, maka persoalan akan selesai. Tetapi, faktanya akan lahir persoalan baru, yakni lahirnya overbelasting penegakan hukum pidana. Ya, beban berat penegakan hukum pidana. Mengapa dikatakan demikian?

Masih banyak persoalan kehidupan manusia yang sangat tepat untuk diselesaikan dengan hukum pidana. Tidak perlu disebutkan kejahatan apa saja, masyarakat sudah bisa menjawabnya. Itu artinya, persoalan kerumunan dalam masa pandemi seharusnya lebih ditekankan upaya-upaya pendekatan personal. Misalnya, memberikan peringatan yang sepantasnya untuk tidak melakukan kerumunan.

Bahkan, jika hendak terjadi kerumunan, dilakukan pengawasan dan penjagaan yang sangat ketat. Karena, sesungguhnya kerumunan itu bukan merupakan kejahatan. Pada titik itulah aparat penegak hukum harus memahami hakikat sesungguhnya, apa itu kejahatan --yang hendak dipersoalkan dalam hukum pidana.

Dalam ilmu hukum pidana, memang dikenal istilah mala in se dan mala prohibita. Perbedaan hakikat dan konsepsional itu yang harus dipahami secara baik dan benar. Mala in se merupakan perbuatan yang sudah jahat tanpa harus diatur oleh undang-undang. Misalnya, pembunuhan dan pencurian. Sedangkan, mala prohibita mempunyai konsep bahwa perbuatan itu jahat karena dinyatakan oleh hukum positif sebagai kejahatan.

Dengan demikian, persoalan kerumunan jika dimasukkan sebagai tindak pidana, apa raison d'etre (alasan lahirnya) perbuatan itu sebagai tindak pidana? Pertanyaan itulah yang seharusnya dijawab oleh pembuat peraturan perundang-undangan dan harus dicantumkan sebagai dasar pertimbangan dibentuknya peraturan perundang-undangan tersebut. Sehingga, masyarakat bisa mengetahui dan memahami alasannya untuk mematuhi dan tidak melanggar aturan tersebut.

Konsepsi mencantumkan pertimbangan seperti itu merupakan "ajaran politik hukum" yang diajarkan oleh filsuf Yunani Plato.

Oleh sebab itu, supaya beban penegakan hukum pidana ini tidak terlalu berat, kembalikanlah penegakan hukum pidana pada hakikatnya. Jangan sampai semua persoalan kehidupan manusia dibebankan seluruhnya pada hukum pidana. Hukum pidana mempunyai keterbatasan. Ia bersifat simptomatik, bukan kausatif. Ia hanya mengobati sesaat, tidak mengobati penyebab.

Bahkan, bisa lebih jauh penegakan hukum pidana itu diibaratkan "mengiris dagingnya sendiri". Ya, sangatlah kejam. Ia bisa menjatuhkan harkat dan martabat kemanusiaan.

Selanjutnya, perlu menjadi perhatian bahwa hukum pidana tidak membuat norma hukumnya sendiri. Ia (norma hukum pidana) lahir dari bidang hukum lain. Misalnya, bidang hukum perdata dan bidang hukum administrasi. Bahkan, bisa lebih jauh, bahwa norma hukum pidana lahir dari norma agama. Dengan kata lain, norma hukum pidana sesungguhnya hanya menduplikasi norma tersebut, dan diberi sanksi hukum pidana, maka ia disebut sebagai norma hukum pidana.

Dengan demikian, sebagai penutup tulisan ini pembuat undang-undang harus lebih hati-hati ketika merumuskan suatu perbuatan menjadi tindak pidana, karena bukan tidak mungkin di dalam praktik akan melahirkan persoalan baru.

Efendik Kurniawan asisten dosen Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Surabaya

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads