Viral Video Seks dan Interpretasi Norma UU ITE
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Viral Video Seks dan Interpretasi Norma UU ITE

Selasa, 24 Nov 2020 11:12 WIB
Efendik Kurniawan
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Satu Dekade UU ITE: Dari Coin for Prita hingga Ahmad Dhani
Ilustrasi: tim infografis detikcom
Jakarta - Siapa yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana?

Pertanyaan itulah yang akhir-akhir ini menyeruak di masyarakat atas beredarnya video seks mirip artis, dan akhirnya menjadi viral. Pertanyaan selanjutnya, apakah penyebar video? Atau orang yang ada dalam video? Atau bahkan bisa kedua-duanya, baik penyebar dan orang yang ada dalam video? Pertanyaan-pertanyaan ini yang mengganggu pikiran masyarakat dan hendak dijawab di dalam tulisan ini.

Sebelum kita hendak mempersoalkan siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, mari kita lihat dulu dalam konteks peristiwa ini, tindak pidana apa yang terjadi. Saya berusaha dan mencoba memilah-milah dalam peristiwa ini, yang termasuk dalam peristiwa hukum --karena banyak di dalam rangkaian peristiwa, itu bukan termasuk peristiwa hukum.

Misalnya dalam konteks peristiwa ini, video seks yang sudah tersebar di masyarakat itu termasuk dalam 'peristiwa hukum'. Bagaimana dengan 'pembuatan video' itu? Jika 'pembuatan video' itu hanya untuk 'koleksi pribadi', maka itu bukan peristiwa hukum. Tetapi, jika 'pembuatan video' itu mempunyai maksud untuk disebarkan di masyarakat, maka termasuk 'peristiwa hukum'. Di situ letak perbedaannya.

Jika suatu peristiwa termasuk dalam 'peristiwa hukum', maka peristiwa tersebut mempunyai 'konsekuensi hukum' atau ada yang menyebut dengan 'konsekuensi yuridis'. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan di atas itulah yang menjadi konsekuensi yuridis atas peristiwa hukum ini. Ya, siapa yang bertanggung jawab secara hukum pidana?

Untuk dapat menentukan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, langkah pertama yang dilakukan yakni 'interpretasi norma hukum pidana' dengan peristiwa hukum yang terjadi. Pertama, penyebaran video porno di ruang publik. Perbuatan ini dilarang di dalam UU ITE, khususnya Pasal 45 ayat (1). Unsur perbuatan yang dilarang di dalam norma itu, yakni 'dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan'.

Menganalisis suatu norma seperti ini, kita harus menggunakan interpretasi, yang di dalam ilmu hukum pidana dikenal beberapa macam interpretasi. Khusus dalam konteks ini, menggunakan interpretasi gramatikal, interpretasi sistematis, dan interpretasi teleologis.

Interpretasi gramatikal, misalnya dengan melakukan analisis terhadap tata bahasa, kata, dan istilah yang dimuat di dalam rumusan delik.

Interpretasi sistematis, penggunaannya norma antara perbuatan yang dilarang dan norma sanksi pidana menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.

Sedangkan, interpretasi teleologis penggunaannya harus memahami untuk apa norma ini ada dan apa kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh norma ini.

Begitulah analisis suatu norma dengan menggunakan interpretasi.

Rumusan delik dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE menggunakan istilah "dengan sengaja dan tanpa hak". Maksudnya, perbuatan pelaku ini dilakukan dengan sengaja dan tidak mempunyai hak untuk mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

Pertanyaannya, bagaimana jika video tersebut sudah tersebar di masyarakat? Apakah semua yang menyebarkan video tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana? Jawabannya: Tidak!

Pertanggungjawaban pidana hanya dapat dikenakan kepada 'penyebar pertama' video itu. Mengapa? Ratio legis dari jawaban ini, jika penyebar video menempatkan video itu di ruang publik, maka masyarakat luas akan mudah mengaksesnya, dan itu sudah menjadi 'konsumsi publik'. Berbeda konteks, jika penyebar video pertama ini mendapatkan video itu dengan cara 'membobol' atau 'mencuri file itu dari orang yang berhak atau orang yang memiliki video itu'.

Pada titik inilah, kepentingan hukum yang hendak dilindungi dari Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yakni dokumen elektronik bermuatan kesusilaan milik orang lain. Dengan kata lain, masyarakat yang mendapatkan video itu dari ruang publik dan dikirimkan ke beberapa temannya, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Begitu maksud pembuat UU menggunakan istilah "sengaja dan tanpa hak" di dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

Persoalan selanjutnya, terhadap dua manusia yang ada dalam video itu. Pada peristiwa ini, harus dilakukan klarifikasi langsung kepada orangnya, dan didukung bukti-bukti yang kuat. Apa maksud melakukan perbuatan dokumentasi saat sedang melakukan hubungan suami-istri. Jika maksudnya untuk koleksi pribadi, maka pertanggungjawaban pidana tidak dapat dikenakan, tetapi jika maksudnya untuk disebarkan di masyarakat, maka dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dengan dikenakan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi.

Jika antara pembuat video dan penyebar video mempunyai keterkaitan dan niat kesengajaan yang sama, maka kedua-duanya bisa dimintai pertanggungjawaban pidana dengan dikenakan konsep penyertaan (deelneming), yakni adanya kerja sama yang diinsyafi secara sadar (bewuste samenwerking).

Langkah selanjutnya, bagi aparat penegak hukum yakni mengungkap motif dari tindak pidana ini. "Motif" dan "maksud" di dalam hukum pidana dibedakan. Maksud itu hendak menjawab 'untuk apa pelaku berbuat demikian?', Sedangkan motif hendak menjawab, 'mengapa pelaku berbuat demikian?'.

Dengan demikian, urgensi penggunaan interpretasi dalam suatu peristiwa hukum, khususnya hukum pidana sangat penting. Karena, penggunaan hukum pidana harus hati-hati dan cermat, tidak boleh sembarangan. Mengingat, hukum pidana ialah bagian hukum yang 'paling celaka'.

(mmu/mmu)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads