Pada akhirnya RUU Cipta Kerja resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan menjadi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 2 November 2020. Sebuah produk maha karya yang kiranya diharapkan dapat menjadi masterpiece DPR dan Pemerintah periode 2019-2024 karena banyak hal luar biasa dari undang-undang tersebut. Utamanya, UU Cipta Kerja ini merupakan hasil sinkronisasi dan simplifikasi dari 11 kluster dan kurang-lebih 83 undang undang yang disatukan dalam satu paket undang undang yang komprehensif yang diistilahkan dengan Omnibus Law.
Belum lagi dari tujuan pembentukannya yang sangat mulia untuk mewujudkan cipta kerja dengan memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM; peningkatan ekosistem investasi dan percepatan proyek strategis nasional; disertai dengan peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Di luar itu semua ternyata UU Cipta Kerja ini, dengan meminjam filosofinya Jeremy Bentham, sangat jauh dari upaya menciptakan kebahagiaan terbesar bagi khalayak ramai (greatest happiness for the greatest numbers). Sedari awal penyusunannya oleh pemerintah RUU tersebut sudah menimbulkan kegelisahan publik karena dianggap tidak transparan dan minimnya partisipasi publik dalam proses pembentukan, termasuk ketika pembahasan di DPR sekalipun yang secara luar biasa mampu menyelesaikan dalam kurun waktu delapan bulan dalam kondisi pandemi global Covid-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Patut dipertanyakan cara dan keseriusan DPR dalam membahas rancangan undang-undang tersebut. Sebelum secara resmi dan sah ditandatangani dan diundangkan pun beragam misteri masih menyelimuti, terhitung sejak disetujui oleh DPR sampai dengan pengundangannya paling tidak ada tiga versi RUU yang beredar dan anehnya diakui oleh masing-masing sumber yang berkompeten, mulai dari versi 905, 812 hingga terakhir menjadi 1187 halaman.
Tidak sampai dalam hitungan hari sejak diundangkan, banyak kesalahan administrasi krusial yang ditemukan dan viral di media sosial. Oleh karenanya, wajar saja keberadaannya dipenuhi kecurigaan dan prasangka masyarakat. Hadir dalam format yang tidak biasa, dibahas secara luar biasa dengan prosedur tidak biasa, dan muncul ke publik secara tidak terduga.
Di luar penyimpangan prosedur dan format, serta kesalahan 'administrasi' penulisan, paling tidak ada beberapa poin krusial yang perlu untuk dijadikan sorotan terhadap substansi dari UU Cipta Kerja.
Cara Pragmatis
UU Cipta Kerja memang memberikan kemudahan dan menyederhanakan birokrasi dan memperbaiki sistem terkait dengan layanan perizinan berusaha dan ekosistem investasi yang selama ini dianggap sebagai faktor penghambat utama kemajuan ekonomi dan kesejahteraan publik.
Sayangnya, itu dilakukan dengan cara pragmatis dengan memusatkan begitu banyak urusan dan kewenangan di tangan pemerintah pusat yang bahkan berpotensi terjadinya pelanggaran konstitusional terhadap desentralisasi berbasis otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 UUD 1945. Beberapa argumentasi resentralisasi tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut.
Pertama, ada kurang lebih 460 Peraturan Pemerintah (PP) yang harus dibuat oleh Pemerintah Pusat untuk menjalankan kewenangannya dan sebagai bentuk pengaturan lebih lanjut dari undang undang ini. Pembentukan PP tersebut diragukan untuk dapat diselesaikan oleh Pemerintah Pusat dalam waktu paling lambat tiga bulan. Dalam praktiknya, banyak aturan pelaksanaan dari sebuah undang-undang dalam waktu tahunan juga tidak kunjung selesai. Lebih jauh lagi, mendesaknya batasan waktu tersebut sangat berpotensi menghasilkan substansi aturan yang amburadul.
Kedua, UU Cipta Kerja ini semakin executive heavy dikarenakan beberapa kewenangan DPR dialihkan menjadi kewenangan eksekutif terutamanya berkaitan dengan pasal-pasal yang mengubah UU Kehutanan terkait dengan pemberian persetujuan DPR dalam izin pemanfaatan kawasan hutan yang berdampak penting dan dalam cakupan yang luas. Ada potensi ancaman deforestasi hutan disini karena semua izin pemanfaatan hutan lindung dan produksi yang sebelumnya diberikan kepada subjek tertentu sekarang dapat diberikan juga kepada swasta.
Ketiga, adanya pasal 'pembungkam' dalam perubahan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan menyisipkan satu pasal yaitu Pasal 402A yang makin mempertegas sentralisasi tersebut dengan memerintahkan bahwa segala pembagian urusan yang ada berdasarkan lampiran dari UU 23/2014 harus dibaca dan dimaknai sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU Cipta Kerja. Pasal ini juga berpotensi melanggar azas hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum (lex specialis derogat legi generalis), karena yang terjadi malah sebaliknya. UU Cipta Kerja sebagai hukum umum mengesampingkan UU Pemda.
Otonomi dan desentralisasi kewenangan daerah akan kehilangan makna dengan hadirnya UU Cipta Kerja. Pemerintah Pusat sendiri akan mengalami kesulitan dalam menjalankan otoritas yang menggemuk dari Sabang sampai Merauke. Keberagaman, kearifan lokal, dan inovasi daerah yang menjadi best practices menjadi tidak ada arti. Secara politik, para kepala daerah tidak lebih hanyalah pejabat administrasi pelaksana belaka.
Kalaupun desentralisasi dan otonomi daerah yang dianggap sebagai biang, kenapa bukan ini yang mesti kita perbaiki kembali tata laksana dan kelolanya. Menyederhanakan perizinan dan pemangkasan birokrasi mungkin saja sebuah solusi, tetapi menarik kembali banyak kewenangan daerah sepertinya mengingkari amanah konstitusi. Siapa yang berani jamin pemerintah pusat jauh lebih baik dalam menjalankan kewenangan yang semakin menumpuk? Bukankah juga selama ini lahirnya best practices layanan publik itu lebih banyak berasal dari para gubernur, bupati atau wali kota yang inovatif.
Keempat, corak administrasi pemerintahan akan semakin kental dengan semangat sentralisasi dengan penumpukan kewenangan Pemerintah Pusat melalui tambahan satu lagi pasal pengunci dalam Pasal 174 yang menegaskan dengan diberlakukannya UU ini, kewenangan Menteri, Kepala Lembaga, atau Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dalam undang-undang untuk menjalankan atau membentuk perundang-undangan harus dimaknai sebagai pelaksanaan kewenangan Presiden.
Semangat desentralisasi dan otonomi daerah yang dijamin secara konstitusional semakin terdesak ke pinggir jurang dan tinggal menuju kejatuhannya. Semoga Presiden tidak terjebak dalam pusaran godaan arus kekuasaan yang semakin membesar di tangannya.
Fery Chofa alumnus Universiteit Maastricht, Stuned Scholarships Fellow 2007
(mmu/mmu)