Peraturan Desa dalam Penanganan Corona

ADVERTISEMENT

Kolom

Peraturan Desa dalam Penanganan Corona

Riza Multazam Luthfy - detikNews
Selasa, 17 Nov 2020 15:15 WIB
Poster
Ilustrasi: Edi Wahyono/detikcom
Jakarta -

Belum lama ini pemerintah desa Kandibata mengeluarkan Peraturan Desa (perdes) tentang penanganan penyebaran virus Corona. Lahirnya Perdes ini sebenarnya bermula dari kedatangan pekerja dari Singapura ke desa yang terletak di Kabupaten Karo, Sumatera Utara tersebut. Kekhawatiran warga setempat tentang bahaya virus Corona membuat pekerja asing dilarang bermukim di sana.

Berdasarkan pemberitaan detikcom, salah satu poin penting yang ditetapkan dalam Perdes yang dimaksud yaitu penerapan isolasi selama 14 hari bagi orang-orang luar yang datang ke Kandibata. Isolasi ini dilakukan di suatu tempat khusus yang telah disiapkan oleh pemerintah desa setempat. Langkah ini ditempuh demi menekan laju perkembangan kasus-kasus Corona yang semakin mengkhawatirkan.

Terbitnya Perdes di atas menggambarkan respons pemerintah desa dalam menyambut sekaligus mendukung imbauan pemerintah pusat. Kegelisahan masyarakat tentang bahaya virus Corona ditanggapi secara bijak oleh pemerintah desa dengan menerbitkan Perdes. Komitmen pemerintah desa dalam mensukseskan visi dan misi pemerintah pusat diwujudkan dengan menindaklanjuti keluarnya beragam peraturan perundang-undangan tentang penanggulangan Covid-19. Adanya komitmen ini penting untuk membantu tercapainya target pemerintah pusat.

Peran Strategis

Dalam konteks inilah, kedudukan Perdes sebagai salah satu produk hukum di level lokal menemukan relevansinya. Bilai ditinjau secara seksama, Perdes memainkan peran strategis dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bagus (good governance). Tak bisa dipungkiri bahwa terciptanya pemerintahan desa yang bersih (clean village government) antara lain dikarenakan lahirnya Perdes yang berkualitas dan demokratis.

Terbentuknya Perdes tentang penanggulangan Covid-19 menunjukkan sinergi antara kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah di bawahnya, termasuk pemerintah desa. Bagaimanapun, berjalannya pemerintahan di semua tingkatan membutuhkan kesepahaman yang sinergis antara pengambil kebijakan di tingkat lokal dan tingkat pusat. Itulah mengapa, pandangan sekaligus persepsi yang sama tentang mewabahnya virus Corona harus dibangun bersama.

Sebagaimana diketahui, banyak kebijakan pemerintah pusat yang kurang direspons secara baik dan serius oleh pemerintah di bawahnya. Terdapat sejumlah kebijakan pemerintah daerah maupun pemerintah desa yang ternyata justru kontraproduktif dengan apa yang digaungkan oleh pemerintah pusat. Alhasil, muncul beragam kebijakan yang saling bertentangan, bahkan tumpang tindih.

Dalam kondisi seperti ini, masyarakat desa tentu merasa bingung perihal peraturan mana yang selayaknya dijadikan pedoman. Kecuali dalam hal-hal tertentu, gambaran ini menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah desa semestinya tidak boleh bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah di atasnya. Dengan demikian, ketentuan-ketentuan yang termuat dalam produk hukum di desa mesti bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan dengan level yang lebih tinggi.

Pada dasarnya apa yang digariskan melalui bermacam peraturan perundang-undangan sebisa mungkin menghindari adanya konflik norma. Munculnya konflik norma sebenarnya bisa dicegah antara lain dengan melakukan harmonisasi dan sinkronisasi bermacam produk hukum yang diterbitkan oleh pemerintah desa, pemerintah daerah, serta pemerintah pusat. Harapannya, terdapat kesesuaian sekaligus keselarasan antara norma satu dengan norma lainnya dalam bermacam peraturan perundang-undangan.

Melibatkan Masyarakat

Apa yang dilakukan oleh pemerintah desa Kandibata semestinya ditiru oleh pemerintah desa lainnya. Pembentukan Perdes secara tidak langsung turut mengukuhkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai negara hukum dengan asas legalitasnya. Sebagaimana diketahui, legalitas merupakan asas pokok negara hukum, di samping asas perlindungan kebebasan dan hak asasi manusia. Tidak hanya dalam hukum pidana, asas ini juga dikenal dalam Hukum Administrasi Negara.

Menurut asas legalitas, setiap perbuatan harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jimly Asshiddiqie (2008) berpandangan bahwa berlakunya asas legalitas dalam segala bentuknya (due process of law) merupakan keniscayaan bagi setiap negara hukum. Ini berarti, berpijak pada pernyataan pakar hukum tata negara tersebut, segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis.

Namun demikian, penyusunan Perdes tentang penanggulangan Covid-19 meniscayakan keterlibatan masyarakat. Bermacam isu yang berkaitan dengan upaya meminimalisasi bertambahnya kasus-kasus Covid-19 digali dengan menampung aspirasi sejumlah kalangan. Adapun proses uji publik dilakukan dengan mengundang para pemangku kepentingan agar mereka bersedia menyumbang masukan-masukan untuk diatur dalam Perdes.

Di sinilah urgensi partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, termasuk Perdes. Peraturan perundang-undangan yang baik adalah yang bersifat partisipatif serta menampung hajat hidup orang banyak. Bagaimanapun, pembentukan Perdes tanpa melibatkan masyarakat cenderung bercorak elitis. Perdes tersebut dianggap mengingkari nilai-nilai demokratis karena dibuat berlandaskan hasrat dan kemauan orang-orang tertentu. Meskipun berjumlah terbatas, tetapi mereka inilah pemegang "suara dan kuasa". Mereka dinilai sebagai orang-orang paling berpengaruh di desa.

Selain partisipasi masyarakat, yang tidak kalah penting juga yaitu tingkat kepatuhan masyarakat terhadap norma-norma yang telah digariskan dalam Perdes. Implementasi peraturan perundang-undangan, termasuk Perdes, mensyaratkan adanya kehendak dan kesediaan masyarakat untuk mematuhi berbagai ketentuan di dalamnya. Dalam upaya menanggulangi penyebaran virus Corona hingga level desa, kepatuhan yang dimaksud menjadi hal yang niscaya.

Riza Multazam Luthfy peneliti desa, dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

(mmu/mmu)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT