UMKM, Kebijakan Data, dan "Global Value Chain"

Kolom

UMKM, Kebijakan Data, dan "Global Value Chain"

Muhammad Syarif Hidayatullah - detikNews
Jumat, 06 Nov 2020 13:00 WIB
Transformasi Digital Dorong Pengembangan Ekonomi Berbasis Inovasi
Teknologi digital membuka peluang bagi UMKM Indonesia bergabung di pasar global (Foto: DW News)
Jakarta -
Digitalisasi mengubah lanskap perekonomian secara keseluruhan. Tidak hanya pelaku skala besar, UMKM juga merebut keuntungan dari tren digitalisasi yang terjadi. Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh AMTC (2018), digitalisasi dapat menghemat biaya ekspor produk UMKM di India, China, Korea Selatan, dan Thailand hingga sebesar 339 miliar dolar AS.

Lebih lanjut, riset AMTC tersebut menemukan bahwa teknologi digital menghemat waktu untuk ekspor dari UMKM sebesar 29%, dan mereduksi 82% biaya eksport UMKM yang memanfaatkan berbagai tools digital. Teknologi digital mendorong UMKM untuk memasuki pasar global yang sebelumnya sulit untuk diraih.

Menurut BCG (2019) , terdapat tiga kategori perdagangan yang muncul akibat adanya proses digitalisasi. Pertama, digitally sold trade, yaitu proses digitalisasi mengubah bagaimana (how) barang itu diperdagangkan. Digitalisasi menurunkan biaya transaksi, sehingga memperluas cakupan pasar baik dari konsumen maupun produsen.

Contohnya platform seperti Amazon dan Alibaba yang mempertemukan penjual dan pembeli dari seluruh dunia. Barang yang dijual pada platform digital tersebut umumnya masih serupa dengan barang yang dijual secara offline. Yang mengalami perubahan adalah bagaimana barang tersebut diperdagangkan.

Kedua, digitally enhanced trade, yaitu proses digitalisasi merubah barang apa yang dijual (what). Kemajuan teknologi membuat sejumlah barang dan jasa dapat digitalisasi, seperti buku menjadi e-book, ataupun layanan menonton film menjadi streaming online. Ketiga, digital native trade, yaitu proses digitalisasi tidak hanya menciptakan cara transaksi yang baru (how), tetapi juga jenis barang yang baru (what). Contoh mudahnya adalah layanan media sosial seperti Facebook dan mesin pencari seperti Google.

Saat ini UMKM banyak berperan dalam kategori pertama, yaitu digitally sold trade. Munculnya berbagai platform digital membantu UMKM untuk memasarkan produknya lintas batas negara. Perpindahan produk fisik ini tidak berdiri sendiri. Ketika terjadi perpindahan barang yang difasilitasi oleh teknologi digital, artinya terjadi juga perpindahan data. Contohnya apabila kita melakukan transaksi di e-commerce asing, maka ada perpindahan data dari server kita ke server e-commerce tersebut yang berada di luar batas wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, lalu lintas data menjadi sama pentingnya dengan lalu lintas barang.

Lalu Lintas Data

Pada 2017 diperkirakan pergerakan data lintas batas mencapai 700 terabytes per detik (Tbps); mengalami peningkatan sebesar 140 kali lipat dibandingkan 2005 (Mckinsey Global Institute, 2019). Pergerakan data ini menciptakan global value chain, menghubungkan UMKM dari berbagai penjuru dunia.

Berdasarkan riset dari Mckinsey Global Survey (2018), data monetization berkontribusi terhadap 10% dari keuntungan total dari 32% perusahaan yang berperforma tinggi. Pada 2014, pergerakan data diperkirakan berkontribusi sebesar 2,8 triliun dolar AS dalam perekonomian global, dan diperkirakan mencapai 11 triliun dolar AS pada 2025 (Manyika et.al, 2016, Mckinsey, 2015).

Dalam konteks ASEAN, penelitian yang dilakukan Bain&Company (2019) menunjukkan bahwa integrasi digital dapat meningkatkan PDB ASEAN sebesar 1 triliun dolar AS hingga 2025. Dalam penelitiannya tersebut disebutkan bahwa UMKM berkontribusi terhadap 50% PDB ASEAN dan mempekerjakan 80% tenaga kerja, tetapi hanya 16% yang menggunakan tools digital. Dari 16% UMKM tersebut, 95% di antaranya telah berhasil melakukan ekspor. Riset tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi membuka peluang besar bagi UMKM yang telah mengadopsi teknologi tersebut untuk bersaing dalam pasar global.

Peran penting dari lalu lintas data lintas batas sudah cukup jelas, tetapi masih banyak negara yang memberlakukan restriksi. Berdasarkan analisis yang dilakukan Ferrance (2017) terdapat 87 aturan terkait restriksi data yang tersebar di 64 negara. Bentuk restriksi data salah satunya aturan terkait penyimpanan data di dalam wilayah (data localization). Menurut Lovelock dan Meltzer (2018), terdapat tiga bentuk restriksi yang umumnya dilakukan. Pertama, data tidak boleh ditransfer keluar wilayah. Kedua, data dapat ditransfer tetapi copy dari data harus disimpan di dalam negeri. Ketiga, diperlukannya consent sebelum transfer data lintas batas dapat dilakukan.

Ketiga bentuk restriksi tersebut berimplikasi banyak hal. Pertama, UMKM akan terkena beban tambahan. Apabila pelaku usaha diwajibkan melakukan copy data, artinya mereka harus menyiapkan kapasitas penyimpanan tambahan untuk data tersebut; belum apabila ada jangka waktu penyimpanan (retensi) yang ditetapkan relatif panjang. Kedua, restriksi dapat menghambat UMKM untuk berintegrasi dalam global value chain; dan hal ini akan menghambat mereka menikmati keuntungan perdagangan global. Ketiga, restriksi dapat menghambat UMKM untuk mendapatkan pelayanan penyimpanan data yang paling kompetitif, baik dari segi harga maupun kualitas.

Restriksi berpotensi berdampak negatif terhadap perekonomian. Penelitian ECIPE (2014) menunjukkan bahwa kebijakan lokalisasi data akan mengurangi kesejahteraan konsumen Indonesia sebesar 2,7 miliar - 3,7 miliar dolar AS, dan mengurangi income dari dari pekerja secara umum sebesar Rp 300.000 - Rp 500.000 per pekerja.

Kebijakan Indonesia

Terjadi perubahan kebijakan data di Indonesia. Pada awalnya Indonesia menganut rezim PP 82/2012, yang melakukan restriksi lalu lintas data dengan mewajibkan penyimpanan data di dalam wilayah Indonesia (data localization). Dengan semangat reformasi struktural dan komitmen mengembangkan ekonomi digital, Presiden Joko Widodo menghilangkan restriksi tersebut dengan mengeluarkan PP 71/2019. Pada kebijakan ini dilakukan pemisahan kebijakan penyimpanan data antara sektor publik dan privat --sektor privat (dunia usaha) diperbolehkan untuk menyimpan datanya di luar wilayah Indonesia.

Kebijakan tersebut merupakan angin segar, terutama untuk UMKM, terutama yang bergerak di sektor ekonomi digital. Salah satunya terkait akses terhadap layanan komputasi awan. Adanya penghapusan restriksi tersebut artinya perusahaan rintisan digital Indonesia dapat menggunakan layanan komputasi awan di mana pun. Layanan komputasi awan ini dibutuhkan oleh perusahaan rintisan digital, karena layanan tersebut dapat membuat penyimpanan data menjadi variable cost.

Penyimpanan data merupakan aspek penting dalam bisnis ekonomi digital. Apabila harus membangun penyimpanan data sendiri (secara lokal), artinya modal awal untuk memulai bisnis menjadi sangat besar, karena penyimpanan data tersebut menjadi initial fixed cost. Dengan menggunakan layanan komputasi awan, maka biaya yang dikeluarkan untuk penyimpanan data menjadi variable cost yang disesuaikan dengan kebutuhan dan skala perusahaan saat didirikan.

Tentu hal tersebut sangat penting bagi perusahaan rintisan. Saat ini Indonesia tercatat memiliki lebih dari 1000 perusahaan rintisan; 85% di antaranya memiliki modal awal hanya di bawah Rp 100 juta, dan lebih dari 85% dikategorikan sebagai perusahaan kecil.

Adanya PP 71/2019 menjadi angin segara bagi dunia ekonomi digital nasional. Tetapi, aturan turunannya masih ditunggu. Pada awal 2020, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan uji publik Rancangan Peraturan Menteri yang akan menjadi aturan turunan dari PP 71/2019. Tetapi, draf yang dibuka untuk publik tersebut masih memiliki dua masalah utama. Pertama, aturan penyimpanan data pada Pasal 6, dikatakan bahwa untuk pelaku usaha privat, apabila akan melakukan penyimpanan data di luar Indonesia harus dengan izin dari Menteri Kominfo. Hal dikhawatirkan justru menambah lapisan birokrasi baru.

Kedua, rancangan aturan ini juga membebankan kewajiban yang sulit dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) penyedia layanan komputasi awan. Rancangan aturan ini membebankan kewajiban bagi penyedia komputasi awan untuk memastikan sistemnya tidak memuat konten negatif. Hal tersebut pada dasarnya sulit dilakukan, karena perusahaan komputasi awan tidak memiliki akses terhadap konten data yang berada di dalam sistem cloud mereka. Layanan komputasi awan umumnya mengenal model shared responsibility.

Teknologi digital membuka peluang baru bagi UMKM nasional untuk bergabung dalam global value chain. Dalam dunia digital, pergerakan barang tidak akan berjalan baik apabila tidak didukung dengan pergerakan data. Ke depannya, kebijakan data Indonesia memegang peran penting dalam mendorong partisipasi UMKM nasional dalam kancah global. Oleh sebab itu, kebijakan data yang optimal sangatlah diharapkan.
Muhammad Syarif Hidayatullah Senior Policy Analyst pada Indonesia Services Dialogue
(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads