Rencana merger tiga bank syariah milik bank BUMN akan menjadi tonggak sejarah dalam perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Kabarnya merger akan dilakukan dalam waktu dekat. Adapun yang akan dimerger adalah bank syariah yang dikenal dengan reputasi cukup baik yaitu PT Bank Syariah Mandiri (BSM), PT Bank BRI Syariah Tbk (BRIS), dan PT Bank BNI Syariah.
Meskipun bukan karyawan maupun bagian dari keluarga besar dari salah satu bank tersebut, saya turut senang mendengar kabar yang beredar. Dengan bergabungnya ketiga bank syariah tersebut, saya berharap muncul bank syariah yang lebih besar, kuat, dan profesional. Sehingga komitmen saya ber-bank syariah tidak terusik oleh alasan klise, seperti mencari transaksi perbankan yang mudah atau alasan lainnya.
Pada awalnya saya adalah nasabah bank syariah yang fanatik. Saya hanya mempunyai satu rekening bank dan tidak berminat membuka rekening di bank lain apalagi bank konvensional. Saya menggunakan rekening tersebut untuk keperluan pembayaran transaksi usaha yang tengah saya rintis.
Namun akhirnya saya terpaksa mengubah prinsip dalam ber-bank karena terdesak oleh keadaan yang di luar kendali. Banyak calon pembeli menunda-nunda pembayaran transaksi usaha bahkan akhirnya membatalkan. Saya bisa menebak penyebabnya gara-gara saya tidak punya rekening bank yang jaringannya lebih luas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya memaklumi alasan calon pembeli tersebut yaitu ingin bertransaksi yang cepat, mudah, dan yang paling utama tidak kena biaya transfer. Kenyamanan bertransaksi seperti itu akan diperoleh pada bank yang skala usahanya sudah besar.
Bank Mandiri adalah contoh bank besar yang sukses dibentuk melalui proses merger. Merger dilakukan terhadap beberapa bank plat merah pada waktu itu, yaitu Bank Bumi Daya, Bank Dagang Nagara, Bank Ekspor Impor Indonesia, dan Bank Pembangunan Indonesia.
Selama beroperasi, Bank Mandiri mampu mempertahankan statusnya sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia. Bahkan pada tahun ini masuk dalam 15 Bank Terbesar di ASEAN menurut info yang dirilis oleh salah satu media online.
Harapan sama juga ditujukan kepada bank syariah hasil merger nanti. Erick Thohir selaku Menteri BUMN menyampaikan harapannya yaitu terbentuknya bank syariah yang kuat dan menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia. Bank syariah hasil merger nanti diperkirakan akan masuk dalam top ten bank syariah terbesar di tingkat global dilihat dari aset yang dimiliki.
Penting untuk Dijaga
Dalam rangka mewujudkan pembentukan bank syariah terbesar, ada hal yang menurut saya sangat penting untuk dijaga pada saat penerapan merger di lapangan. Hal tersebut adalah memastikan kaidah syariah terpenuhi sempurna pada saat pelaksanaan merger. Jika proses ini tidak dilalui dengan benar dan tuntas, saya khawatir akan menjadi batu sandungan dalam perkembangannya nanti.
Saya bukan bermaksud meragukan kemampuan para ahli perbankan syariah. Dalam pemahaman saya, proses merger bank syariah lebih kompleks dan detail daripada bank konvensional. Hal-hal kecil dan sangat teknis tidak dapat diabaikan begitu saja apabila menyangkut aspek syariah.
Ada kalanya kita cenderung potong kompas mengeliminasi hal yang kelihatannya sangat teknis. Padahal jika dilihat dari aspek moralitas perbankan syariah, bisa jadi hal tersebut justru titik kritis sah atau tidaknya operasional sebuah bank syariah.
Sebagai contohnya adalah terkait nasabah dana pihak ketiga (deposan dan penabung). Sebelum bergabung, masing-masing bank mempunyai produk tabungan yang berbeda-beda. Ada yang menggunakan sistem wadiah dan ada pula yang menggunakan sistem mudharabah. Ada yang nisbah (porsi bagi hasil) nasabah besar dan ada yang kecil.
Ketika telah menjadi bank baru, tentunya bank akan mengeluarkan produk tabungan yang baru dan berlaku buat semua nasabah. Titik kritisnya adalah memastikan setiap nasabah mendapatkan sosialisasi tentang perubahan fitur produk. Jangan sampai nasabah hanya disodori lembar persetujuan atau apalah yang tidak dipahaminya hanya karena petugas front liner ingin menyelesaikan tugas transisi tergesa-gesa.
Ini membuat ijab-kabul antara bank dan nasabah menjadi cacat karena ada bagian yang tidak diketahui nasabah. Berarti akad tabungan juga cacat karena ijab-kabul adalah syarat sahnya akad.
Contoh lain adalah terkait bagi hasil yang diterima oleh deposan. Salah satu titik kritisnya adalah bagi hasil saat bulan pertama bank bergabung tidak dapat serta merta disamakan equivalent rate-nya. Hal ini karena uang deposan diinvestasikan dalam portofolio yang berbeda sesuai dengan asal bank sebelum merger.
Bisa jadi nasabah Bank Syariah Mandiri mendapatkan bagi hasil lebih besar daripada nasabah Bank BRI Syariah. Namun karena bagi hasilnya disamaratakan, maka yang terjadi adalah hilangnya hak nasabah Bank Syariah Mandiri atas bagi hasil yang lebih besar. Ini berarti prinsip adil dan amanah dalam perbankan syariah telah ternoda sejak awal operasional.
Terlihat seperti jelimet. Namun justru di situlah letak uniknya perbankan syariah. Perhitungannya harus rinci dan tepat sesuai hak masing-masing.
Desy Yusrah mantan karyawati sebuah bank syariah, pernah mengelola salah satu BPR Syariah di Jakarta