Mengoptimalkan Kampanye Media Sosial Pilkada

Kolom

Mengoptimalkan Kampanye Media Sosial Pilkada

Felisianus Novandri Rahmat - detikNews
Selasa, 03 Nov 2020 14:35 WIB
Gibran Rakabuming-Teguh Prakosa kampanye virtual, Solo, Minggu (27/9/2020).
Kampanye virtual paslon wali kota Solo (Foto: Bayu Ardi Isnanto)
Jakarta -

Pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 telah memasuki tahapan yang paling krusial yaitu kampanye. Model kampanye yang diterapkan kali ini berbeda dari pemilu-pemilu sebelumnya. Para kontestan pemilu diharuskan untuk mengadakan kampanye secara virtual dan membatasi kampanye secara langsung agar tidak terjadi kerumunan massa.

Terkait hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara khusus mengaturnya dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 13 tahun 2020 yang menjelaskan bahwa pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana non-alam Covid-19 melarang diselenggarakannya konser musik atau kegiatan yang mengundang banyak orang selama masa kampanye. Kampanye boleh dilakukan melalui media sosial dan media daring.

Kampanye melalui media virtual dinilai sebagai langkah tepat untuk diterapkan saat angka penyebaran virus Covid-19 masih tinggi. Penerapan model kampanye ini mendapat sambutan positif dari banyak pihak, tidak hanya dari pemerintah tetapi juga KPU dan masyarakat untuk mendorong para kontestan pemilu memaksimalkan kampanye daring dalam perhelatan kali ini.

Penerapan model kampanye online juga bertujuan untuk mencegah munculnya kluster-kluster baru penularan Covid-19 sebagai akibat dari kerumunan massa pada saat masa kampanye berlangsung. Adapun ketentuan kampanye melalui jejaring sosial menurut KPU harus bersifat dua arah dan terbuka bagi siapa saja agar para penggunanya dapat berpartisipasi, berdiskusi, berbagi, berinteraksi, berkolaborasi, dan menciptakan konten berbasis komunitas.

Senada dengan hal tersebut, anggota KPU Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam webinar "Adaptasi Kebiasaan Baru Pemilihan 2020: Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring, Jumat (2/10) menyatakan, pasangan calon dan tim dapat membuat akun-akun media sosial dan kemudian didaftarkan sebagai akun resmi di KPU.

Nantinya, iklan di media sosial dan daring akan dilakukan sampai waktu 14 hari sebelum masa tenang dimulai. Sementara untuk kampanye di luar iklan melalui kedua platform tersebut dapat dilakukan selama proses kampanye atau sekitar 71 hari yang terhitung dari 26 September hingga 5 Desember.

Tidak Mudah

Perubahan model kampanye tersebut tentu tidak mudah bagi para peserta pemilu. Selama ini kampanye secara tatap muka dianggap efektif dalam mempengaruhi masyarakat untuk memilih. Proses mobilisasi massa yang mudah membuat metode kampanye tatap muka masih diminati oleh para pasangan calon (paslon) hingga saat ini. Sehingga tidak mengherankan sampai saat ini metode ini masih masif dilakukan.

Berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dari 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020, terdapat 16.468 kampanye tatap muka selama 6-15 Oktober. Jumlah ini meningkat jika dibandingkan dengan periode pertama dari 26 September-5 Oktober yaitu 9189 kegiatan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditambah lagi pelanggaran protokol kesehatan selama masa kampanye juga banyak dilakukan oleh para kontestan, yaitu 375 pelanggaran yang terjadi hingga 15 Oktober. Banyaknya pelanggaran menggambarkan bahwa para paslon dan tim sukses belum mengoptimalkan kampanye secara online dengan baik. KPU juga mencatat bahwa kampanye daring baru 4% penerapannya. Itu berarti pemanfaatan media sosial dan daring belum banyak dilakukan oleh para kontestan pilkada.

Beberapa paslon yang sudah menerapkannya adalah Gibran dan Teguh, calon wali kota dan wakil wali Solo yang melakukan blusukan online dengan menggunakan kampanye box untuk menyapa pemilih, berkomunikasi untuk menyerap aspirasi, atau mendengar keluhan dari warga.

Kampanye online lainnya juga dilakukan oleh paslon wali kota dan wakil wali kota Surabaya Eri Cahyadi dan Ermuji. Keduanya memaksimalkan literasi digital masyarakat Surabaya yang tinggi dengan melakukan bilik sambat daring, cangkrukan daring, tanya-jawab di media sosial, kampanye dengan membuat video pendek tentang rencana program pembangunan, serta menggunakan jasa influencer.

Ada juga paslon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan, Muhamad dan Rahayu yang memanfaatkan media online untuk berkampanye karena dianggap sangat efektif dilakukan.

Minim Kreativitas

ADVERTISEMENT

Berdasarkan uraian-uraian di atas, saya berpandangan bahwa belum optimalnya kampanye daring disebabkan oleh beberapa aspek. Pertama, persebaran jaringan internet yang belum merata hingga ke pelosok yang membuat akses media sosial dan daring sangat susah. Fakta ini memberi ruang bagi para calon dan timnya untuk tetap melakukan kampanye tatap muka dengan masyarakat.

Kedua, tingkat kesadaran para kontestan yang masih rendah sehingga banyak pelanggaran protokol kesehatan masih terjadi di beberapa daerah. Ketiga, cara pandang lama dari para kontestan yang menilai bahwa kampanye tatap muka lebih efektif mempengaruhi masyarakat untuk memilih. Misalnya mengadakan konser musik atau kampanye secara langsung dari kampung ke kampung yang mengumpulkan massa dalam jumlah yang banyak.

Keempat, minimnya kreativitas dan terobosan baru dalam penyampaian pesan di media sosial. Misalnya konten program kerja atau konsep pembangunan, profil pasangan calon, proses komunikasi dua arah dengan pemilih belum banyak dilakukan. Dalam hal ini kompetensi para paslon dan tim pemenangan sangat diperlukan agar kreativitas dan terobosan dapat diwujudkan dalam berkampanye, sehingga pesan-pesan yang disebarluaskan dapat menyentuh dan menggugah para pemilih.

Pesan-pesan kampanye juga harus menghibur dan memberikan informasi serta edukasi politik yang baik bagi masyarakat. Hal tersebut penting dilakukan; sebagaimana diketahui bahwa media sosial saat ini juga berpotensi melahirkan konflik di masyarakat, mulai dari penyebaran berita bohong, ujaran kebencian serta berbagai macam kampanye negatif lainnya kerap mewarnai proses politik dalam pemilu.

Perlu sinergi dari banyak pihak, tidak hanya para paslon dan timnya, tetapi juga pemerintah, elite politik, akademisi, pegiat media, generasi milenial, serta media massa dalam memberikan edukasi politik yang baik kepada masyarakat. Pemerintah, KPU, dan Bawaslu juga berperan penting dalam mendorong para calon dan timnya untuk melakukan kampanye daring secara lebih optimal, mematuhi protokol kesehatan, dan tidak melakukan kampanye negatif di media sosial.

Selanjutnya, pemberian sanksi yang tegas oleh Bawaslu kepada peserta pemilu yang masih menerapkan metode kampanye tradisional dengan menghadirkan banyak orang. Sanksi yang diberikan Bawaslu tidak hanya sekadar teguran, yang disikapi dengan permohonan maaf seperti yang sudah terjadi selama ini.

Felisianus Novandri Rahmat peminat isu media, sosial, dan politik

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads