Pilkada Makassar, Memori Kotak Kosong, dan Pembelajaran Demokrasi
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Pilkada Makassar, Memori Kotak Kosong, dan Pembelajaran Demokrasi

Selasa, 03 Nov 2020 10:08 WIB
Anis Kurniawan
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Tim Munafri Ariefuddin (Appi)-Rahman Bando terlibat konflik dengan lembaga survei politik PolMark Indonesia terkait Pilkada Makassar 2020. Tim Appi-Rahman memecat PolMark.
Foto: dok. Tim Appi-Rahman
Jakarta -

Pemilihan Walikota (Pilwali) Makassar 2020 menjadi satu kontestasi terpanas di Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) serentak tahun 2020. Ada dua alasan mengapa ini terjadi. Pertama, aroma kontestasi yang masih diliputi tragedi kemenangan kotak kosong pada Pilwali 2018. Kedua, adanya konfigurasi elite politik yang sangat keras di mana aktor kunci yang bertarung di Pilwali Makassar 2018 berjumpa kembali di kontestasi 2020.

Untuk hal pertama tentu menjadi suatu ingatan yang tetap membekas pada semua pihak. Kemenangan kotak kosong sekaligus menjadi sejarah penting bagi dinamika politik di Indonesia, sebagai yang pertama kali. Fenomena ini juga sekaligus menjadi suatu anomali politik yang aneh tapi nyata.

Pertama, kalau di sejumlah daerah calon tunggal adalah incumbent yang mendominasi pertarungan karena keberhasilannya mengakumulasi sumber daya politik dan tren elektabilitasnya yang hegemonik, di Pilwali Makassar 2018, incumbent justru terpental dan calon tunggal justru datang dari penantang.

Kedua, penantang pada Pilwali Makassar 2018 yakni pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi Yustita Iqbal (APPI-Cicu) mengontrol 43 kursi dari 50 kursi di DPRD Kota Makassar periode 2014-2019. Nilai ini setara dengan 86% jumlah kursi. Faktanya, pasangan ini kalah telak dari kotak kosong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perolehan suara kotak kosong sebanyak 300.795 (53,23 persen), sedangkan calon tunggal APPI-Cicu memperoleh suara sebanyak 264.245 (46,77 persen). Selisih suara antara kotak kosong yang menang dengan calon tunggal adalah 36.898 suara.

Fenomena ini tentu mengejutkan di satu sisi, sekaligus memberi pelajaran berharga betapa pemilih punya hak dan otoritas menentukan pilihan. Kemenangan kotak kosong menjadi semacam alarm bagi partai dan elite politik bahwa aspirasi penolakan pada calon tunggal bukan hal mustahil bisa terjadi.

ADVERTISEMENT

Hal ini penting mengingat adanya tren peningkatan jumlah calon tunggal dari waktu ke waktu. Pada 2015, calon tunggal hanya ada di tiga daerah, meningkat jumlahnya menjadi 9 calon tunggal pada 2017 dan 2018 ada 13 calon tunggal. Lalu, di Pilkada 2020, jumlah calon tunggal diprediksi lebih banyak lagi yakni 25 daerah.

Kemenangan kotak kosong di banyak daerah minus Kota Makassar seolah menjadi satu tesis bahwa ada jalan kemenangan yang lebih mudah yakni dengan menjadi calon tunggal. Caranya lebih simpel juga dengan modal yang lebih murah ketimbang bertarung secara elektoral yakni cukup dengan mengakumulasi kekuatan partai politik.

Maka, Pilwali Makassar 2020 akan menjadi drama lanjutan tentang sebuah kontestasi dengan aroma balas dendam. Apakah akan ada kejutan terbaru dari Makassar, semua bergantung pada strategi para calon dalam meminang hati pemilih.

Satu hal yang pasti, pemilih Makassar sudah punya pengalaman penting pada 2018 --juga pengalaman dengan kekosongan pemerintahan selama dua tahun dipimpin oleh Penjabat (Pjs) Wali Kota yang serba dipenuhi ketidakpastian.

Refleksi Kritis

Kemenangan kotak kosong pada Pilwali Makassar 2018 sekaligus merefleksikan beberapa catatan kritis antara lain sikap politik (political engagement) pemilih sangat sulit ditebak bahkan bisa terkonsolidasi sebagai kekuatan tersembunyi (hidden power) yang marah atas buruknya sistem di partai politik.

Kedua, tidak berjalannya sistem kaderisasi di internal partai politik yang kemudian memicu kebuntuan distribusi kepemimpinan politik. Partai politik belum sepenuhnya menjalankan fungsinya dalam kaderisasi. Hal ini membuka peluang terjadinya politik transaksional antara partai politik dan kandidat di setiap momentum Pemilukada.

Ketiga, dalam konteks politik lokal di daerah, kekuatan informal masih sangat kuat. Kelompok ini bahkan seringkali melampaui kekuatan formal partai di daerah karena kemampuannya mempengaruhi elit politik pusat. Sekaligus mengatur peta kandidasi di tingkat lokal. Fakta di Pilwali Makassar 2018 lalu mengkonfirmasi, betapa masih suburnya oligarki di tubuh partai politik.

Catatan keempat yang tak kalah menariknya di balik fenomena kemenangan kotak kosong di Pilwali Makassar 2018 adalah soal adanya aktor yang plural di balik kemenangan kotak kosong. Memang ada asumsi bahwa kotak kosong identik dengan faktor Danny Pomanto (DP), tetapi pergerakan multi-aktor yang tidak menampakkan diri juga sulit diabaikan.

Studi yang kami lakukan bekerjasama dengan Yayasan Kurawal Jakarta dan Perkumpulan Katalis menunjukkan keterlibatan multi-aktor untuk kepentingan yang berbeda-beda juga ikut andil dalam kemenangan kotak kosong yang fenomenal di Pilwali Makassar 2018 lalu. Sebagian besar dari mereka adalah elit partai sendiri, sebagian lagi adalah kelompok kepentingan yang geram atas adanya praktik pembegalan partai politik.

Mengamati beberapa konteks di atas dapat dimaknai bahwa betapapun demokrasi dengan kotak kosong merupakan sesuatu yang memiliki legitimasi hukum sebagaimana diatur dalam UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang memuat klausul mengenai calon tunggal. Tetapi, ada realitas politik yang jelas menunjukkan sistem ini tidak mengarah pada visi pembangunan demokrasi substantif.

Rekomendasi dan Pembelajaran

Karenanya, kontestasi dengan calon tunggal semestinya dapat dievaluasi kembali. Betul bahwa dinamika ini merupakan bagian dari realitas proses demokratisasi yang liberal, tetapi di sisi yang lain menunjukkan semakin suburnya oligarki dan transaksi dalam demokrasi.

Belajar dari fenomena kotak kosong di Indonesia khususnya pada Pilwali Makassar 2028 lalu, ada beberapa hal yang menjadi pembelajaran penting. Pertama, perlu ada sebuah mekanisme untuk mengevaluasi partai politik tidak saja pada setiap Pemilihan Umum saja. Hal ini penting agar partai politik selalu menyadari perannya sebagai lembaga kader dan saluran rekrutmen kepemimpinan politik.

Kedua, sebaiknya regulasi Pemilukada tidak hanya mengatur batas minimal dukungan partai, perlu juga juga ada regulasi khusus mengenai batas maksimal koalisi partai politik. Dengan demikian jika sebuah koalisi sudah mencapai 70% kursi atau suara, maka Partai lain harus membuat koalisi sendiri artinya tersisa 30%. Bila mekanisme ini diberlakukan, tentu akan memungkinkan adanya pasangan lain sehingga Pilkada tak perlu lagi dengan calon tunggal.

Ketiga, dalam konteks Pemilukada, pengurus partai di tingkat lokal semestinya diberi otoritas dalam melakukan seleksi kandidat. Hal ini penting agar ada kemandirian di level pimpinan daerah yang memang memahami secara kongkrit figur-figur yang ada. Pengurus partai di tingkat lokal juga dapat mengajukan kadernya sendiri yang pada gilirannya akan memperkuat kaderisasi di internal partai politik.

Kelima, kewenangan dan kelembagaan penyelenggara Pemilu khususnya Bawaslu perlu ditingkatkan, termasuk memastikan para penyelenggara tersebut bekerja secara profesional dan berintegritas.

Betapa pun juga, demokrasi di tingkat lokal harus berjalan linear dengan partisipasi politik baik dari sisi partisipasi pemilih maupun kandidasi. Semua bisa berjalan baik bila partai politik berbenah dan bergerak sebagaimana fungsinya.

Anis Kurniawan peneliti di Perkumpulan KATALIS

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads