Vaksin dan Hal-Hal yang Harus Dipersiapkan
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Vaksin dan Hal-Hal yang Harus Dipersiapkan

Selasa, 20 Okt 2020 14:30 WIB
Alexander Arie
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Cara vaksin bentuk kekebalan tubuh
Ilustrasi: dok. detikcom
Jakarta -
Pada akhir September 2020 di Istana Kepresidenan Jakarta, Presiden Joko Widodo menyampaikan kepada publik bahwa pada saat vaksinasi dimulai, maka keadaan akan dapat menuju normal lagi. Pernyataan tersebut identik dengan yang juga disampaikan kepada para pengusaha kecil oleh Presiden Jokowi sebulan sebelumnya di Istana Yogyakarta.

Optimisme Presiden Jokowi adalah suatu hal yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin negara. Pada sisi lain, optimisme tersebut juga harus didukung oleh seluruh pihak untuk memastikan bahwa ketika vaksinasi dimulai maka keadaan memang benar-benar akan menuju normal.

Pada kesempatan yang sama, Presiden Jokowi menyebut angka 180 juta orang sebagai target vaksinasi. Suatu jumlah yang sangat besar sehingga akan sangat memerlukan persiapan yang matang dalam eksekusinya.

Sebagai gambaran, data Indeks Pembangunan Kesehatan Masyarakat (IPKM) yang dikeluarkan pada 2018 menyebut bahwa untuk indikator cakupan imunisasi dasar, rata-rata nasional untuk 34 provinsi tidak sampai 50%. Meskipun konteksnya tidak benar-benar sebanding, tetapi angka tersebut menggambarkan bahwa masih terdapat sejumlah problematika dalam hal pemberian vaksin kepada masyarakat.

Beberapa problem yang mengemuka adalah persoalan akses terhadap vaksin hingga adanya opsi yang dimiliki oleh seseorang untuk tidak menerima vaksinasi. Kita tentu perlu belajar pada pemberian vaksin dalam jumlah masif paling mutakhir yaitu vaksin Measles Rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII) yang dalam pelaksanaannya harus didukung oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia dengan menyatakan bahwa penggunaannya bersifat mubah.

Keuntungan Maksimal

Untuk dapat mencapai keuntungan maksimal dari pemberian vaksin setidaknya diperlukan cakupan yang luas, ketersediaan vaksin yang cukup poten, serta diberikan dalam waktu yang tepat. Vaksin sendiri merupakan produk dengan karakteristik yang khas dan harus diperlakukan dengan sangat spesifik untuk bisa menjamin manfaatnya.

Sebagai sebuah produk biologi, ada potensi bahwa vaksin akan kehilangan potensinya seiring dengan waktu. Selain itu, hilangnya potensi vaksin juga dapat dipercepat antara dengan adanya paparan panas yang berlebihan dan beberapa hal lainnya. Pada sisi lain, penyimpangan temperatur penyimpanan juga memiliki risiko munculnya efek samping.

Dalam hal ini, distribusi menjadi elemen yang sangat krusial untuk tetap bisa mendapatkan keuntungan maksimal dari vaksinasi sekaligus memitigasi risiko-risiko lain yang mungkin terjadi. Nyaris tidak ada isu lain yang lebih penting dalam pengelolaan vaksin selain penyimpanan dan penanganan produknya dari pabrik sampai dengan pemberian.

Penanganan terhadap produk vaksin tersebut dikenal sebagai rantai dingin (cold chain). Seluruh rantai pasokan harus memiliki pengendalian suhu yang baik. Jenis vaksin inaktif, misalnya, mensyaratkan penyimpanan pada suhu antara 2 sampai 8 derajat Celcius. Kondisi ini tidaklah dapat ditawar-tawar karena dampaknya betul-betul kepada produk dan manfaat dari vaksin itu sendiri.

Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah meregulasi hal ini sejak lama dalam peraturan tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Pedoman Teknis paling mutakhir ada dalam Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2020. Selama ini, proses distribusi vaksin juga telah sangat ketat CDOB-nya.

Tetapi, ruang lingkup vaksin Covid-19 ini sangatlah masif karena mencapai sekitar 66 persen penduduk Indonesia. Angka 180 juta sasaran akan menjadi target terbesar sepanjang sejarah vaksinasi di negeri ini.

Sebagai gambaran, pemberian vaksin dalam jumlah besar terakhir yang diselenggarakan oleh pemerintah adalah MR. Pada tahap I, pemberian dilakukan pada 35 juta anak pada 2017, sedangkan tahap II berlangsung setahun kemudian dengan sasaran sekitar 32 juta anak. Artinya, pemberian vaksin Covid-19 akan menyasar jumlah sekitar 3 kali lipat vaksin MR 2-3 tahun silam.

Kala itu, sekolah menjadi ujung tombak pemberian vaksin karena sebagian besar sasaran memang merupakan pelajar SD hingga SMP. Dinamikanya tentu akan berbeda ketika vaksin akan diberikan pada rentang usia yang jauh lebih luas, tentunya dengan pola pikir hingga kondisi kesehatan yang berbeda-beda.

Segenap Sumber Daya

Isu utama yang rajin dibahas hari-hari ini adalah pada anggaran untuk menyediakan sejumlah besar vaksin yang aksesnya terus-menerus diupayakan oleh pemerintah. Tetapi, tanpa persiapan yang matang pada sektor-sektor pendukung, upaya-upaya pemerintah untuk menghadirkan vaksin di Indonesia terancam tidak maksimal.

Elemen rantai dingin tentu menjadi kuncinya. Dalam hal ini pemerintah harus berkolaborasi dengan swasta untuk membentuk kebijakan demi pencapaian tujuan yang lebih maksimal. Dengan jumlah yang sangat besar, fasilitas-fasilitas yang tersedia harus sangat diperhitungkan, termasuk gudang, angkutan distribusi, hingga penyimpanan di fasilitas kesehatan. Ruang lingkupnya juga harus diperhatikan di seluruh Indonesia --dengan rupa-rupa disparitas yang ada termasuk ketersediaan listrik, kualitas akses jalan, dan lain-lain.

Secara epidemiologi, Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) juga harus dikelola dengan ketat. Terlebih, pengembangan vaksin Covid-19 sesungguhnya adalah hal yang sangat baru dan terbilang cepat jika dibandingkan dengan pengembangan vaksin lainnya sehingga setiap kejadian yang muncul adalah data berharga dalam proses penanganan secara nasional maupun global.

Pemerintah harus menyediakan sistem pemantauan KIPI yang baik mengingat jumlah sasaran vaksin yang sangat besar. Proporsi 0,1% saja apabila dikalikan 180 juta maka jumlahnya sudah 180.000 kasus. Angka itu setara atau bahkan lebih besar dari jumlah penduduk sejumlah kabupaten di negeri ini.

Proses pemberian vaksin juga harus direncanakan dengan sangat matang karena kondisinya akan sangat berbeda dengan pemberian vaksin MR, misalnya. Protokol kesehatan dipastikan menjadi elemen yang tidak boleh dinihilkan dalam proses pemberian vaksin sehingga pengumpulan massa di Puskesmas adalah hal yang tidak boleh terjadi dan untuk itu diperlukan pengaturan yang optimal. Termasuk dalam hal ini adalah ketersediaan dan kemampuan dari tenaga kesehatan pada berbagai tingkatan.

Jangan lupakan pula diskursus soal pro dan anti vaksin yang selalu mengemuka pada setiap program vaksinasi tingkat nasional. Saat ini saja, pada setiap ada update perihal pengembangan vaksin, diskusi selalu berkembang di media sosial. Pemerintah perlu menyiapkan strategi edukasi dan komunikasi yang tepat untuk menyasar isu ini, termasuk mengedepankan pemanfaatan media sosial.

Satu hal yang juga tidak dapat diabaikan adalah secara administrasi, urusan kesehatan merupakan kewenangan daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota. Dinas Kesehatan di daerah termasuk Puskesmas dan rumah sakit umum daerah merupakan perangkat dari kepala daerah, bukan Kementerian Kesehatan. Untuk itu, koordinasi yang baik antara pusat dan daerah tentu harus dibangun guna menunjang kesuksesan program vaksinasi.

Sekali lagi, upaya mendatangkan vaksin sebanyak-banyaknya dari berbagai sumber yang tengah diupayakan oleh pemerintah adalah hal yang patut didukung. Tetapi, upaya tersebut dapat berujung tidak optimal ketika infrastruktur dan sumber daya yang akan menunjang proses pemberian vaksin kepada masyarakat tidak disiapkan. Apalagi kalau kemudian urusan vaksin ini juga dijadikan bahan perdebatan dalam hubungan pusat-daerah sebagaimana selama ini terjadi.

Dengan demikian, jaminan rantai dingin, pemantauan KIPI, prosedur pemberian vaksin, penyimpanan di fasilitas kesehatan, hingga persoalan kewenangan dalam koridor desentralisasi kesehatan adalah elemen yang sama penting dan sama besarnya dengan penyediaan vaksin Covid-19 itu sendiri. Kombinasi hal-hal tersebutlah yang kelak akan menentukan keberhasilan jalannya program vaksinasi Covid-19 sehingga --sebagaimana disampaikan oleh Presiden Jokowi-- kita akan dapat kembali pada kondisi normal.

Alexander Arie apoteker, mahasiswa Program Pascasarjana Ilmu Administrasi Universitas Indonesia
(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads