Omnibus Law: Dialektika Hukum dan Kekuasaan
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Omnibus Law: Dialektika Hukum dan Kekuasaan

Senin, 12 Okt 2020 11:51 WIB
Alip Dian Pratama
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Presiden Jokowi buka-bukaan soal UU Cipta Kerja.
Presiden Jokowi bicara soal UU Cipta Kerja yang memicu demo di berbagai kota (Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Hukum pada dasarnya memiliki ketergantungan yang cukup besar terhadap keberadaan kekuasaan. Setidaknya pada dua aspek; pertama, hukum membutuhkan kekuasaan karena melalui tangan kekuasaan, hukum bisa dibuat atau diciptakan (law making). Dalam proses pergulatan politik yang kencang dan tajam, para pemegang kekuasaan mencoba untuk menangkap kehendak dan aspirasi rakyat sebagai basis konstituen mereka guna dimoderasikan ke dalam suatu arena besar bersama.

Para pemegang kekuasaan ini, baik pemerintah dan anggota parlemen, merancang sedemikian rupa kehendak dan aspirasi tadi, agar bisa diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang memiliki kekuatan mengikat. Jika dilanggar, akan ada pula konsekuensi sanksi karenanya.

Kedua, hukum membutuhkan kekuasaan, disebabkan tanpa kekuasaan, hukum tidak mungkin dapat ditegakkan (law enforcement). Tanpa adanya dukungan dari institusi penegak hukum, pemerintah, parlemen, akan sangat sulit hukum tadi bisa dipatuhi, ditaati, dan dipahami. Sebab, tidak semua rakyat itu memiliki kesadaran terhadap suatu hukum tertentu.

Misal, setiap orang mungkin telah tahu bahwa pengendara bermotor itu harus mengenakan helm, namun, tidak semua rakyat yang mau melaksanakan dan mematuhi hal tersebut. Di sinilah peran penting dari kekuasaan; melalui tangan-tangannya, seperti penegak hukum (kepolisian), dia bekerja dalam rangka menegakkan hukum dan memberikan wibawa terhadap hukum tadi, sehingga bagi siapapun yang tidak mematuhi dan melanggar akan dapat dikenai sanksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun di sini bukan cuma hukum yang determinan terhadap kekuasaan. Kekuasaan pun membutuhkan hukum setidaknya karena ada suatu alasan yang logis. Melalui tangan hukum, kekuasaan mendapatkan legitimasi dan legalisasinya.

Tidak semua jenis kekuasaan itu memiliki wibawa dan efek memaksa di hadapan rakyat. Hukum di sini berperan guna menyaring, kira-kira jenis kekuasaan yang mana saja yang perlu mendapatkan legitimasi dan berlaku legal di dalam menjalankan wewenang dan otoritasnya terhadap semua dimensi kehidupan rakyat. Sehingga muncullah berbagai macam institusi kekuasaan yang berwujud pemerintahan, atau yang kemudian dalam istilah negara modern disebut dengan trias politica, yakni cabang kekuasaan itu terbagi tiga: eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Hukum juga berguna untuk memberikan batasan yang jelas kepada kekuasaan, sebatas dan sejauh mana kekuasaan itu bisa mengakses kehidupan warga negaranya. Sehingga melalui hukum tadi kita bisa menghindari penggunaan kekuasaan yang salah atau potensi guna penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya sendiri (abuse of power).

ADVERTISEMENT

UU Cipta Kerja

Pemerintahan kali ini memiliki lubang yang besar pada sektor perekonomian. Pertama, karena pertumbuhan ekonomi yang mangkrak; kedua, karena ketidakterampilan mereka di dalam menanggulangi penyebaran wabah pandemi Covid-19; ketiga, terbatasnya kas negara guna menjalani hari-hari selama masa pandemi ini.

Jauh sebelum pandemi ini muncul, Presiden dengan yakin mengatakan akan melakukan sebuah reformasi hukum yang berekses kepada pertumbuhan ekonomi secara langsung, yakni dengan mengurai benang kusut peraturan perundang-undangan di Tanah Air yang saling tumpang tindih dan terkadang saling bertentangan. Maka omnibus law menjadi jawaban.

Melalui omnibus law ini, semua peraturan perundang-undangan tadi akan di-list, kemudian disinkronisasikan agar tercipta sebuah perangkat hukum yang harmoni tanpa ada lagi tumpang tindih dan saling meniadakan. Peraturan tersebut di dalam istilah hukum anglosaxon, sering disebut umbrella act atau hukum payung. Suatu jenis peraturan hukum yang mampu menampung berbagai macam peraturan mengenai suatu isu tertentu agar bisa harmoni di dalamnya.

Salah satu dari jenis omnibus law tersebut adalah UU Cipta Kerja. Melalui undang-undang ini, Presiden berkeinginan agar terwujudnya suatu produk hukum yang mengatur mengenai masalah investasi, lapangan pekerjaan, buruh, ke dalam suatu paket perundang-undangan yang komprehensif dan terkoordinasi di dalam suatu wadah besar (umbrella act). Diharapkan dengan adanya UU Cipta Kerja ini, negara kita bisa menarik kembali beberapa investor asing yang kemarin check out dari kita, dikarenakan proses regulasi dan pelayanan birokrasi yang bertele-tele, molor, dan tidak ramah investasi.

Atau, justru menjadi alasan lainnya guna mengundang investor baru agar bersedia menanamkan modal besarnya di negeri kita. Masuknya modal asing sama saja memberi peluang lapangan pekerjaan yang besar bagi anak-anak negeri yang membutuhkan pekerjaan. Hal tersebut tentu dapat memacu denyut perekonomian kita menjadi lebih berdaya lagi. Untung-untung bisa menggerek perekonomian mencapai angka 7% seperti yang ditargetkan oleh Presiden pada awal masa jabatan kemarin.

Namun yang menjadi masalah justru keberadaan UU Cipta Kerja ini memicu demonstrasi besar-besaran di beberapa kota utama di Indonesia. Kelompok buruh, petani, pemuda, mahasiswa, hingga pelajar berduyun-duyun turun ke jalan dan meneriakkan aspirasinya agar pemerintah segera mencabut UU tersebut yang ditengarai hanya memperhatikan aspirasi dan kepentingan pemodal asing saja, dan sangat mengabaikan aspirasi dan kepentingan dari kelompok pekerja/buruh.

Padahal seharusnya, dalam proses pembentukan suatu perundang-undangan itu, yang utama adalah harus memperhatikan dan mengakomodasi aspirasi dan kepentingan dari kelompok-kelompok yang secara akses politis, sosial, dan ekonomis, sangat terbatas dan minim. Terlebih, kelompok buruh dan pekerja ini adalah suatu kelompok yang secara natural merupakan warga negara kita sendiri, yang seharusnya mendapatkan perhatian dan yang paling harus didengarkan kehendak dan kebutuhannya.

Kelompok inilah yang menitipkan suaranya di kotak suara, kepada para eksekutif atas dan para anggota parlemen hari ini. Selain itu, kelompok ini jika tidak diberikan proteksi hukum sebagaimana mestinya dalam proses bekerjanya mereka malah berpotensi akan menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia pada prosesnya.

Mahasiswa pun wajar saja jika turut datang dan terjun di dalam aksi demonstrasi penolakan terhadap UU tersebut. Di samping memang memiliki sense of crisis dan fungsi sebagai agen perubahan, mahasiswa ke depannya adalah sebuah kelompok yang kemudian akan terjun ke dalam dunia kerja dan merasakan secara langsung konsekuensi dari adanya UU tersebut. Belum lagi jika kita bicara mengenai orangtua mereka yang bekerja sebagai pekerja pabrik/buruh, maka sudah barang tentu akan sangat terimbas.

Produk Hukum Penguasa

Menurut Robert Strausz-Haupe (1956), kekuasaan itu adalah dominasi, yaitu kemampuan untuk melaksanakan kemauan kendati pun orang lain menentang. Sedangkan, Abraham Kaplan mengatakan, kekuasaan adalah suatu hubungan di mana seseorang atau kelompok orang dapat menentukan tindakan seseorang atau keiompok lain agar sesuai tujuan dari pihak pertama. Dalam konteks relasi antara hukum dan kekuasaan, Ralf Dahrendorf, seorang neo-marxis, menyatakan bahwa hukum itu adalah kepentingan orang yang berkuasa.

UU Cipta Kerja, jika kita deteksi ke dalam substansinya, sebenarnya merupakan regulasi yang diperuntukkan untuk membuka lebar-lebar pintu investasi dari luar agar bisa masuk ke dalam negeri dan menggerek pertumbuhan perekonomian nasional. Jadi pada dasarnya, UU ini memiliki titik berat kepada kepentingan para pemodal asing.

Pemerintah berusaha agar semua hambatan dan kesulitan akses dan regulasi yang berkaitan dengan modal asing agar segera diminimalisasi, bahkan dihilangkan dengan segera, kemudian UU Cipta Kerja ini adalah jawabannya. Jadi sangat mengecewakan sekali jika UU ini tidak memiliki orientasi untuk memproteksi kepada kepentingan kelompok buruh dan pekerja, namun secara gamblang justru sangat berorientasi pro kepada kepentingan kaum pemodal.

Bagi penguasa, apapun akan dilakukan, sepanjang dapat merealisasikan pertumbuhan ekonomi yang mereka damba-dambakan.

Presiden Jokowi jelas mengetahui bahwa ini adalah periode terakhirnya menjabat sebagai Presiden. Maka dari itu, regulasi ini sangat penting guna memberikan sebuah "pahatan sejarah" bagi bangsa Indonesia, bahwa meskipun Indonesia dihadang pandemi dan berbagai turbulensi yang cukup disruptif, pemerintahan tetap dapat memberikan sebuah "warisan" yang akan dikenang sepanjang masa.

Akan sangat disayangkan pula jika kemudian produk hukum ini hanya semata mengejar pertumbuhan ekonomi dan masuknya pemodal asing, namun tidak memberikan pertimbangan-pertimbangan yang manusiawi dengan kelompok pekerja/buruh. Sebab, seharusnya mereka inilah yang mendapatkan perlindungan yang sedemikian rupa, mengingat sebenarnya mereka ini merupakan kelompok yang sangat lemah dalam aspek apapun jika dibandingkan dengan korporasi besar.

Pertalian erat antara kepentingan pemodal dan penguasa seharusnya tidak menjadi dasar pertimbangan utama di dalam merumuskan UU Cipta Kerja dan semua produk perundang-undangan lainnya. Hanya mempertimbangkan kepentingan dan aspirasi sekelompok orang yang minoritas dan belum tentu memiliki aspirasi dan kepentingan yang sama dengan yang dikehendaki oleh rakyat kebanyakan, tentu merupakan sebuah bentuk kolusi yang sangat tidak dapat dibenarkan oleh lensa keadilan.

Sebab, sebagaimana pendapat John Rawls, bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dari posisi-posisi mereka yang wajar. Karena itu, supaya keadilan dapat tercapai maka struktur konstitusi politik, ekonomi, dan peraturan mengenai hak milik haruslah sama bagi semua orang.

Alip Dian Pratama, SH, MH dosen Hukum Universitas Kader Bangsa, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Center For Democracy And Civilization Studies (CDCS)

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads