UU Cipta Kerja Disahkan, Investor Segera Datang?

Kolom

UU Cipta Kerja Disahkan, Investor Segera Datang?

Pandhu Yuanjaya - detikNews
Kamis, 08 Okt 2020 13:13 WIB
Ilustrasi investor saham
Ilustrasi: Luthfi Syahban/detikcom
Jakarta -

Atas nama menggenjot investasi, segala cara dilakukan pemerintah. Salah satunya lewat Undang-Undang (Omnibus Law) Cipta Kerja. Di awal Presiden memperkenalkan Omnibus Law, banyak pihak optimis bahwa kita memang berada di jalur pembangunan yang diinginkan semua orang. Bahwa Omnibus Law merupakan kunci melakukan debirokratisasi dan deregulasi besar-besaran yang selama ini dianggap menghambat iklim usaha.

Rancangan UU ini digadang-gadang pemerintah tidak hanya sebagai juru selamat perekonomian kita, tapi juga jurus jitu mensejahterakan Indonesia. Dalam kenyataannya, sesaat setelah disetujui DPR, yang dilakukan secepat kilat itu, kegelisahan bahkan amarah rakyat meledak di seluruh penjuru negeri. Di media sosial ramai menjadi perbincangan, atau bahan gunjingan dan cacian lebih tepatnya. Isu krusial yang menjadi sorotan tentu saja perihal kluster ketenagakerjaan dan lingkungan hidup.

Di tengah kelesuan ekonomi global akibat pandemi ini, pembuat kebijakan seakan tidak bisa menjelaskan pertanyaan mendasar tentang klaim apakah UU Cipta Kerja benar-benar dapat mendatangkan investasi berlimpah persis seperti yang dikampanyekan?

Banyak Variabel

Indonesia tidak akan banjir investasi dengan mempercepat pengesahan UU Cipta Kerja. Banyak variabel yang mempengaruhi keputusan investor untuk mengalirkan modal ke negara berkembang. Untuk mudahnya kita bisa melihat Global Investment Competitiveness Report 2017 dari Bank Dunia, laporan yang tentu menjadi acuan bagi banyak negara termasuk Indonesia. Laporan World Bank tersebut menarik karena memuat survei terhadap 754 eksekutif dari perusahaan multinasional berpengaruh, yang menanyakan faktor yang paling mempengaruhi keputusan berinvestasi di negara berkembang.

Hasilnya, dari 10 variabel negara berkembang, yang paling mempengaruhi keputusan berinvestasi berturut-turut yaitu 1) Stabilitas politik dan keamanan, 2) Lingkungan hukum dan peraturan yang stabil, 3) Besarnya pasar domestik, 4) Stabilitas ekonomi makro dan nilai tukar, 5) Tersedianya tenaga kerja terampil, 6) Infrastruktur fisik yang baik, 7) Tarif pajak yang rendah, 8) Biaya tenaga kerja dan input murah, 9) Akses tanah dan properti, dan 10) Pembiayaan di pasar domestik.

Variabel stabilitas politik dan keamanan faktor teratas dalam mempengaruhi eksekutif di perusahaan multinasional sebelum mereka menanamkan modal untuk usaha baru.Pertimbangan ini jauh melebihi masalah seperti tarif pajak yang rendah dan biaya tenaga kerja (Bank Dunia, 2017). Melirik ke beberapa kontestasi politik di Indonesia beberapa tahun belakang, stabilitas politik dan keamanan menjadi pekerjaan rumah yang tidak kunjung terselesaikan.

Investor menghadapi ketidakpastian perkembangan usaha mereka apabila suhu politik mulai menghangat. Protes besar terhadap pengesahan UU Cipta Kerja yang terjadi saat ini rasanya memperburuk sentiment negatif dari investor asing.

Instabilitas politik dan keamanan ini barangkali juga jadi alasan pesatnya pembangunan infrastruktur tetap saja tidak mampu menarik investasi asing. Bahkan dengan promosi investasi besar-besaran yang dilakukan pemerintah dengan iming-iming pasar domestik yang besar, akses lahan, insentif pajak, dan upah tenaga kerja murah, investasi juga belum banyak masuk ke Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam konteks UU Cipta Kerja, barangkali yang perlu diperhatikan pemerintah justru tentang ketersediaan tenaga kerja terampil, bukan penyediaan tenaga kerja murah. Ketersediaan tenaga kerja terampil akan meningkatkan pola hubungan industrial yang fair antara pengusaha dengan pekerja, baik dari sisi besaran upah minimum, juga status hubungan kerja yang selama ini menjadi polemik.

Sering kita mendapat narasi bahwa Upah Minimum kita terlalu tinggi, padahal jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, dan Singapura, rasanya pekerja kita justru menjadi pihak yang dirugikan. Jika tenaga kerja kita mengalami kerugian paling besar dari kebijakan yang diambil pemerintah, maka kerentanan sosial akan terjadi lebih masif di masa mendatang.

Variabel lingkungan hukum dan peraturan yang stabil juga penting untuk diperbaiki pemerintah. Kondisi Indonesia tidak dapat dikatakan baik dilihat dari kemudahan berusaha dan transparansi institusi publik. Pertama, tingkat kemudahan berbisnis atau ease of doing business di Indonesia hanya peringkat ke-73 dari 190 negara (Bank Dunia, 2020).

Kedua, Indeks persepsi korupsi di Indonesia masih rendah, hanya peringkat 85 dari 198 negara (Transparency International, 2020). Banyaknya kasus korupsi tentu bukanlah wujud peraturan yang ramah bisnis. Banyaknya kasus suap analisis dampak lingkungan (AMDAL) dapat menjadi contoh sempurna untuk ini. Investor dapat memulai usaha jika telah menyuap pejabat publik.

ADVERTISEMENT

Tantangan ke Depan

Dari identifikasi variabel yang mempengaruhi keputusan investor memulai usahanya di negara berkembang tadi, tantangan ke depan justru bagaimana menciptakan stabilitas politik dan keamanan, ketersediaan tenaga terampil, dan lingkungan hukum dan peraturan yang stabil. Terlebih lagi melemahnya pemberantasan korupsi di Indonesia, baik dari sisi institusi maupun regulasi.

UU Cipta Kerja bukanlah satu-satunya jurus jitu mengundang investasi asing. Apalagi menyelesaikan masalah ekonomi seperti turunnya investasi asing 6,9 persen, penyusutan ekonomi lebih dari 5 persen, angka pengangguran terbuka dan kemiskinan yang makin tinggi akibat pandemi. Sehingga, bukan alasan tepat terburu-buru mengesahkan UU tersebut. Pemerintah sebenarnya masih punya waktu untuk berdiskusi lebih komprehensif agar lebih terarah dan menyenangkan semua pihak.

UU Cipta Kerja yang menggabungkan 79 UU, membuat 11 kluster dengan 1244 pasal, memerlukan perubahan dan penyesuaian yang tidak mudah pada sekian banyak Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, hingga Peraturan Daerah. Tampaknya, sengkarut proses legislasi UU Cipta Kerja akan terus berlanjut hingga dalam tahap implementasinya.

Pandhu Yuanjaya staf pengajar Jurusan Administrasi Publik Universitas Negeri Yogyakarta

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads