(Absennya) Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Legislasi

Kolom

(Absennya) Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Legislasi

Muhammad Aljabar - detikNews
Kamis, 08 Okt 2020 11:08 WIB
Sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta. Aksi itu digelar untuk menolak disahkannya UU Cipta Kerja.
Mahasiswa di Jakarta berdemo menolak UU Cipta Kerja (Foto: Dedy Istanto)
Jakarta - Hukum dan politik merupakan suatu subsistem yang terkonfigurasi secara holistik; eksistensi keduanya memiliki hubungan yang saling terikat dan tidak terpisahkan. Secara konseptual, hukum dapat berlaku determinan terhadap politik, dan politik dapat pula bersifat determinan terhadap hukum.

Namun dalam era Orde Baru, politik dan kekuasaan sangat superior terhadap produk hukum. Inferioritas hukum tergambar dalam statement bahwa hukum adalah produk politik, yang menyiratkan makna bahwa hukum dibuat atas residu-residu, resultante, dan serpihan politik. Sehingga pada dasarnya hukum ialah produk legislasi yang sangat terkait dengan kekuasaan.

Suasana kebatinan dan kepentingan penguasa sangat mempengaruhi produk hukum yang dihasilkan. Artinya kelompok dominan (penguasa) dapat membuat UU atau peraturan perundang-undangan menurut visi dan sikap politiknya sendiri yang belum tentu sesuai dengan bangsa dan masyarakat. Oleh karena itu hukum kerap dijadikan sebagai alat penguasa untuk melegalkan kepentingan kekuasaan.

Politik hukum demikian merupakan pola kerja dari skema politik hukum konservatif yang ortodoks dan menindas. Padahal semestinya politik hukum digunakan sebagai sarana untuk menjaring aspirasi dan atensi publik agar tercipta hukum secara responsif dan populis.

Postulat value tersebut melahirkan gagasan untuk melakukan transformasi hukum agar proses legislasi yang buruk (legislative misbaksel) dan ortodoks dapat diberangus. Legislative misbaksel merupakan konsekuensi dari terlampau dominannya kewenangan eksekutif c.q Presiden (eksekutive heavy) dalam membentuk undang-undang. Sehingga secara otoriter Presiden dapat membentuk Undang-undang menurut visi dan sikap politiknya sendiri.

Reformasi pun dilakukan dengan melakukan amandemen UUD 1945 yang salah satu poin perubahan di antaranya menggeser kewenangan mutlak presiden untuk membentuk undang-undang menjadi bersama dengan DPR sebagai upaya check and balances. Artinya dalam setiap proses legislasi DPR sebagai perwakilan kedaulatan rakyat berfungsi untuk menghimpun segala aspirasi dan kebutuhan masyarakat untuk ditindaklanjuti dalam narasi legislasi.

Namun cita-cita reformasi tersebut tampaknya belum dapat difahami secara seksama oleh DPR dan pemerintah saat ini. Semangat Reformasi menghendaki bahwa dalam tiap proses legislasi nasional haruslah menyerap aspirasi publik secara luas dan menghapuskan praktik-praktik otoritarianisme Orde Baru. Karena jika tetap tidak mengindahkan atensi publik, maka hakikatnya Reformasi menjelma sebagai Neo Orde Baru.

Tulisan ini akan membahas sejumlah Undang-undang yang dibuat oleh DPR dan Presiden yang mengebiri aspirasi masyarakat. Sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat yakni terkait Revisi atas Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja/Omnibus Law).

Revisi UU KPK

Revisi terhadap UU KPK menambah satu gambaran betapa buruknya pembentukan undang-undang oleh DPR dan pemerintah, dari segi formal maupun material. Poin isu krusial yang ramai dikritik dari UU KPK meliputi di bentuknya dewan pengawas KPK yang proses penunjukan diberikan secara prerogatif terhadap presiden serta pelemahan dari kewenangan KPK.

Sementara dari ratio legis pembentukannya UU KPK menurut KoDe Inisiatif tidak memperhatikan tiga segmen utama dari unsur sosiologis, filosofis, dan yuridis. Secara sosiologis atau fakta di lapangan menggambarkan dengan jelas penolakan yang dilakukan oleh hampir seluruh elemen masyarakat. Demonstrasi mahasiswa besar-besaran menandakan bahwa UU KPK tidak mengkaji aspirasi masyarakat. Bahkan Institusi KPK sendiri menolak poin-poin revisi dari UU KPK karena dapat berpengaruh terhadap output yakni kinerja pemberantasan korupsi.

Kedua dari sisi filosofis, perlu dipahami KPK merupakan anak kandung Reformasi yang dilahirkan untuk mengagregasi perilaku koruptif pejabat publik, atau dengan kata lain KPK adalah pintu gerbang penegakan pemberantasan korupsi di Indonesia. Kehendak dari Reformasi dan Konstitusi yang dilegalformalkan dalam UU KPK tahun 2002 tidak dapat dikurangi. Melemahkan dan merusak tatanan lembaga KPK secara mutatis mutandis ialah pengkhianatan terhadap konstitusi dan semangat Reformasi.

Secara yuridis UU KPK dapat ditafsirkan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam putusan Nomor 6/PUU-1/2003, 5/PUU-VIII/2010, 49/PUU-XI/2013 Mahkamah telah melegalkan penyadapan dan tidak adanya SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan), atau dalam putusan Nomor 49/PUU-XI/2013, dalam ratio decidentie Mahkamah menyatakan bahwa sifat kolektif kolegial terdapat dalam tubuh pimpinan KPK sehingga tidak diperlukan adanya dewan pengawas yang justru akan menghilangkan independensi dan bebas dari intervensi pihak manapun sebagaimana Putusan Nomor 12-16-19/PUU-IV/2006 dan 109/PUU-XIII/2015.

Revisi UU MK

Pada 1 September 2020 ditetapkan pengesahan atas revisi UU MK oleh DPR bersama dengan Presiden yang melahirkan sejumlah kritik terhadap substansi maupun alasan dibalik dilakukannya revisi tersebut. Kritik disampaikan karena substansi perubahan dinilai tidak memiliki urgensi yang memaksa, terlebih kepentingan publik saat ini ialah fokus untuk menghadapi darurat kesehatan.

Publik pun bertanya alasan dilakukannya perubahan yang dilakukan secara tergesa-gesa, bahkan terkesan diam-diam oleh DPR terkait UU MK. Apakah hendak memanfaatkan momentum pandemi dan darurat kesehatan sehingga atensi publik terkooptasi dalam proses legislasi.

Gelagat tidak baik atau iktikad buruk seperti itu mengindikasikan dua hal penting: (1) yakni tidak peka atau tidak bersolidaritas dari pembuat undang-undang; dan (2) kondisi seperti ini sangat kedap terhadap aspirasi publik.

Adapun terkait permasalahan substansi UU MK yakni dihapuskannya periodisasi masa jabatan hakim konstitusi. Alasan penghapusan menurut pemerintah dan DPR yakni hendak menciptakan independensi di tubuh MK karena dengan adanya periodisasi yang terbatas bagi hakim dikhawatirkan menciptakan disintegritas dari personal hakim.
Namun alasan dan ratio legis untuk menciptakan independensi MK tampaknya sulit diterima secara penalaran yang wajar.

Jika permasalahan yang hendak dibenahi adalah terkait independensi hakim, maka sejatinya letak permasalahan utama ada dalam proses rekrutmen hakim bukan perihal masa jabatan hakim yang terperiodisasi. Hal demikian sejalan dengan The Bangalore Principle of Judicial Conduct yang menilai pengadilan akan independen jika terdapat proses penunjukan hakim dan masa kerjanya (to the manner of the appointment of its member and their term of office), terdapatnya kebebasan (freedom) dan tidak berada dalam bawah tekanan pihak mana pun, serta pengadilan tersebut tampil secara independen (whether the body present an apperance of independence).

Jauh sebelum dibentuknya Prinsip Bangalore, Alexander Hamilton dalam Federalist Paper berpendapat bahwa tegaknya kemandirian pengadilan (judicial) bergantung pada hal. Pertama, pola rekrutmen hakim (the mode of appointing the judges); kedua, masa jabatan hakim (the tenure by which they are to hold their places) dan pemisahan kewenangan absolut lembaga peradilan (the pertition of the judiciary authority between diferrent courts and their relation to each other).

Artinya, independensi kekuasaan kehakiman (Mahkamah Konstitusi) tidak senantiasa hanya bergantung pada masa jabatan hakim yang dihapuskan, namun jauh dari pada itu ada hal fundamental seperti pola rekrutmen hakim yang seharusnya dijadikan poin argumentasi DPR dan Presiden dalam melakukan revisi UU MK. Ketiadaan aturan formal dari rekrutmen hakim konstitusi akan menimbulkan efek domino seperti adanya kemungkinan politik transaksional pada pemilihan hakim.

Adapun soal masa jabatan, jika hakim MK tidak ada pola pembatasan waktu, justru akan menciptakan permasalahan baru yakni kemungkinan abuse of power dan kemungkinan-kemungkinan penyelewengan lainnya. Bayangkan MK adalah lembaga yang tidak memiliki pengawas eksternal, sifat putusan MK bersifat final dan mengikat, serta putusan MK secara hierarki dapat dikatakan setara atau sederajat dengan Undang-Undang/Perppu. Begitu luar biasa besarnya kewenangan MK ditambahkan dengan penghapusan limitasi masa jabatan bukan tidak mungkin akan menciptakan kehancuran dari nilai-nilai konstitusi itu sendiri.

UU Cipta Kerja

Pengesahan yang dilakukan DPR terhadap RUU Cipta Kerja menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat luas. Sebagai UU sapu jagat mendengar nama Omnibus Law Cipta Kerja saja masyarakat seakan terhipnotis karena konsep "omnibus" pada dasarnya terlahir dari sistem hukum common law dan Indonesia baru pertama kali melegislasi aturan melalui UU Omnibus.

Kegaduhan publik terhadap UU Cipta Kerja juga dipengaruhi oleh proses pembuatan dan substansi yang dinilai memperburuk kondisi di lintas sektor kehidupan masyarakat. Padahal selama ini, publik telah menolak disahkannya UU Cipta Kerja karena masih menyimpan sejumlah permasalahan substansial. Isu terkait ketenagakerjaan, lingkungan, pertambangan, dan keadilan masih menyelimuti UU Omnibus tersebut. Namun DPR tetap mengesahkan UU Cipta Kerja di tengah permasalahan yang belum terurai.

Bahkan DPR secara tertutup dan tidak transparan mempercepat waktu pembahasan UU Cipta Kerja yang semestinya dilakukan pada 8 Oktober 2020 secara mendadak dipercepat menjadi 5 Oktober. Proses legislasi UU Cipta Kerja tampaknya masih serupa dalam proses pembentukan UU MK yang terkesan dibuat secepat mungkin dan mengabaikan partisipasi publik.

Kesimpulan

Mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan secara transparan dan terbuka sehingga segala aspirasi dan masukan-masukan masyarakat dapat diakomodasi secara proporsional. Jika aspek legal formal demikian diabaikan, maka dalam substansi perundang-undangan pasti akan menciptakan aturan yang tidak mengakomodasi kepentingan masyarakat luas, tidak demokratis, aspiratif, partisipatif, serta berkarakter konservatif dan ortodoks.

Pola-pola seperti demikian merupakan skema usang yang pernah dilakukan oleh era kepemimpinan Orde Baru. Namun jika pemerintahan Reformasi seperti sekarang tetap menjunjung karakter demikian, maka Reformasi tak ubahnya hanyalah sebagai Neo-Orde Baru. Keterlibatan masyarakat dalam pembentukan undang-undang bersifat mutlak dalam negara demokrasi sebab demokrasi dan partisipasi publik itu ibarat dua sisi sekeping mata uang yang satu sama lain tidak dapat dipisahkan.

(mmu/mmu)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads