Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR dan Pemerintah pada Senin (5/10) menimbulkan banyak pertentangan dalam masyarakat. Banyak penolakan terhadap sejumlah pasal dalam UU Cipta kerja karena hari libur yang dipangkas, persoalan kontrak kerja, ketiadaan sanksi bagi pengusaha jika memberikan upah di bawah ketentuan, dan pasal tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Perlu kita ingat bahwa dalam UU Cipta Kerja selain membahas tentang ketenagakerjaan, salah satu aspek penting lainnya untuk dibahas adalah tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pengaturan UMKM dalam UU Cipta Kerja sangat penting mengingat jumlah pelaku UMKM di Indonesia berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2018 terdapat 64,2 juta usaha, dan berdasarkan data yang diperoleh dari Direktorat Jendral Kekayaan Negara, UMKM berkontribusi 60,34% dari total Produk Domestik Bruto (PDB) atau sekitar Rp8.400 Triliun.
Perlu kita ingat bahwa dalam UU Cipta Kerja selain membahas tentang ketenagakerjaan, salah satu aspek penting lainnya untuk dibahas adalah tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pengaturan UMKM dalam UU Cipta Kerja sangat penting mengingat jumlah pelaku UMKM di Indonesia berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2018 terdapat 64,2 juta usaha, dan berdasarkan data yang diperoleh dari Direktorat Jendral Kekayaan Negara, UMKM berkontribusi 60,34% dari total Produk Domestik Bruto (PDB) atau sekitar Rp8.400 Triliun.
Selain itu, UMKM mampu menyerap tenaga kerja 97,02% dari total tenaga kerja dan 99 % dari total lapangan pekerjaan, bahkan dari investasi UMKM memberikan nilai investasi sebesar 58,18% dari total investasi. Lalu seperti apa pengaturan UMKM terbaru berdasarkan UU Cipta Kerja (draf final 5 Oktober 2020) yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat?
Kriteria
Pada UU No.20 tahun 2008 tentang UMKM, terdapat kriteria tentang jenis usaha baik itu usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Kriteria usaha mikro harus memenuhi syarat dengan memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan tidak memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
Selanjutnya, untuk kriteria usaha kecil, pelaku usaha memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta dan memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta rupiah sampai dengan paling banyak Rp 2,5 miliar. Begitupun dengan kriteria usaha menengah yang harus memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar dan memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2,5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar.
Dalam UU Cipta Kerja, terkait dengan kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah belum memberikan kriteria rinci terkait dengan jumlah kekayaan bersih dari usaha dan nilai hasil penjualan. Sebab, ketentuan kriteria dalam UU Cipta kerja lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Artinya, pelaku usaha memang belum mendapat kejelasan terkait dengan kriteria dari usaha mikro, kecil, dan menengah sampai adanya Peraturan Pemerintah yang mengatur lebih lanjut.
Pembiayaan dan Penjaminan
Pembiayaan dan penjaminan usaha mikro kecil, dalam UU Cipta Kerja memberikan ketegasan dan kewajiban lebih oleh pemerintah kepada pelaku usaha. Jika pada UU 20/2008, kewajiban pemerintah dalam memberikan pembiayaan dan penjaminan hanya sekedar kebolehan (mogen) dengan ditandai adanya kata hubung "dapat" pada ketentuan Pasal 21 UU 20/2008. Kata "dapat" dalam UU 20/2008 mencerminkan keleluasaan bagi pemerintah untuk melakukan kewajibannya atau tidak.
Oleh sebab itu, Pasal 21 UU 20/2008 tidak memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Hal ini berbeda dalam UU Cipta Kerja, unsur "dapat" dihapuskan sehingga pemerintah memiliki kewajiban terhadap penyediaan pembiayaan dari penyisihan bagian laba tahunan kepada usaha mikro dan kecil.
Selain itu, usaha besar nasional dan asing juga menyediakan pembiayaan yang dialokasikan kepada usaha mikro dan kecil dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya. Serta peran pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan insentif dalam bentuk kemudahan persyaratan perizinan, keringanan tarif sarana dan prasarana, dan bentuk insentif lain kepada dunia usaha yang menyediakan pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil.
Ketentuan tentang pembiayaan dan penjaminan dalam usaha mikro kecil dalam UU Cipta Kerja jelas memberikan kepastian bagi masyarakat pelaku UMKM dan menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk dapat memastikan pembiayaan bagi usaha mikro kecil berjalan dengan lancar.
Perizinan Berusaha
Pasal 91 dalam UU Cipta Kerja membahas mengenai perizinan berusaha. Pendaftaran bagi usaha mikro dan kecil dapat dilakukan secara daring atau luring dengan melampirkan KTP dan surat keterangan berusaha dari RT setempat. Pendaftaran tersebut dilakukan melalui perizinan berusaha secara elektronik untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB).
Adapun keberlakuan dari NIB yaitu merupakan perizinan tunggal yang berlaku untuk semua kegiatan usaha. Perizinan tunggal tersebut juga meliputi perizinan berusaha, standar nasional Indonesia, dan sertifikasi jaminan produk halal.
Terkait dengan sertifikasi produk halal, hal ini berkaitan dengan napas yang terdapat dalam Pasal 48 UU Cipta Kerja, yaitu untuk pelaku usaha mikro dan kecil, kewajiban bersertifikat halal didasarkan atas pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil. Tentunya hal ini menjadi pro-kontra mengingat di satu sisi; terdapat pertanyaan apakah substansi halal tersebut dapat terjamin atau tidak, tetapi di sisi lain pengaturan ini memang memudahkan UMKM dalam memperoleh perizinan dengan mudah.
Perlindungan Hukum
UU Cipta Kerja memberikan kewajiban bagi pemerintah pusat dan daerah menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi usaha mikro dan kecil. Persoalannya, tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang bantuan dan pendampingan hukum seperti apa yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha.
Lembaga apa yang memberikan bantuan hukum dan bagaimana mekanismenya tidak dijelaskan dalam UU Cipta Kerja ini. Hal ini menimbulkan pertanyaan dalam masyarakat apakah semua persoalan terkait UMKM dapat dimintakan pelayanan bantuan hukum atau persoalan tertentu saja. Oleh sebab itu, perlu adanya pengaturan lebih lanjut baik nantinya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah atau peraturan pelaksana lain.
Kesimpulan dari pemaparan di atas, terdapat pengaturan baru oleh pemerintah yang perlu dipertegas lagi dengan peraturan pelaksana sebab masih banyak hal-hal yang masih perlu untuk dirinci lebih lanjut lagi. Karena esensi dari UU Cipta Kerja ini bagi UMKM adalah bagaimana caranya agar UMKM dapat lebih berkembang dan bisa bersaing dengan proses perizinan yang mudah, kepastian hukum, dan juga mengedepankan kualitas produk unggul.
Bagus Mizan Albab, S.H pegiat dan pemerhati hukum
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini