Keamanan merupakan salah satu topik yang sangat kompleks yang dibahas dalam studi hubungan internasional, sehingga keamanan merupakan salah satu konsep yang sering dibicarakan di dunia ini. Keamanan merupakan sebuah dasar kehidupan manusia, sehingga sering konsep keamanan mengalami perubahan seiring dengan perkembangan zaman.
Bidang keamanan menjadi salah satu bidang yang paling disorot dalam studi hubungan internasional karena setelah berakhirnya perang dingin, timbul globalisasi yang saat ini sedang terjadi secara masif baik dalam sektor ekonomi, sosial, maupun budaya, serta ancaman keamanan non-tradisional lain seperti terorisme yang mengancam kehidupan bermasyarakat.
Selain itu terjadi juga perdagangan manusia, perdagangan senjata ilegal, perdagangan obat-obatan terlarang, dan lain sebagainya. Saat ini, keterlibatan aktor bukan hanya negara, tetapi juga aktor-aktor lain yang memiliki kapasitas aksi yang lebih besar seperti organisasi kejahatan internasional, intergovernmental organizations, dan international non-governmental organizations, serta perusahaan multinasional yang sedikit banyaknya mempengaruhi pula kebijakan suatu negara.
Definisi singkat dari keamanan sendiri ialah tidak adanya ancaman maupun bahaya sehingga menciptakan kondisi yang tenang tanpa kecemasan.
Perubahan Konsep
Perspektif realis mendominasi paradigma dalam studi keamanan internasional. Perspektif realis memfokuskan pandangannya kepada konsep keamanan yang bersifat sempit atau terbatas. Menurut Walt, studi tentang keamanan bisa didefinisikan sebagai studi yang mempelajari ancaman atau kontrol terhadap pasukan militer. Pandangan tersebut cocok dengan perspektif realis yang disebut traditional security (TS) atau bisa juga disebut conventional security.
Dalam pendekatan secara tradisional, keamanan terdefinisikan dengan istilah geopolitik dan terbatas pada hubungan antarnegara serta yang bersinggungan dengan isu-isu penggunaan nuklir dan strategi militer. Singkatnya, keamanan tradisional atau traditional security menafsirkan suatu ancaman yang berkaitan dengan negara dan ancaman-ancaman fisik yang berasal dari luar.
Bila perspektif realisme dibandingkan dengan perspektif pluralisme dan konstruktivisme, isu-isu yang berkaitan dengan keamanan dipandang oleh perspektif pluralisme dan konstruktivisme secara lebih luas lagi dan lebih bervariasi. Dalam kedua pendekatan tersebut, ancaman tidak hanya dilihat dalam kategori ancaman militer saja dan bukan hanya interaksi antara state terhadap state, tetapi juga melihat aktor-aktor lain yang juga aktif dalam hubungan internasional seperti Intergovernmental Organizations (Perserikatan Bangsa-Bangsa, Uni Eropa, ASEAN), International Non-Governmental Organizations (WWF, Greenpeace), Multinational Corporation (Unilever, CNN, CNBC), Transnational Organized Crimes (Yakuza), dan Jaringan Teroris Internasional (ISIS)), maupun individu-indivu yang juga memiliki peranan penting dalam pengambilan suatu kebijakan dalam dunia internasional.
Konsep keamanan juga sudah berubah dari yang dahulu hanya terbatas kepada aspek-aspek militer, kini telah mengalami perluasan kategori dan menyasar kategori-kategori non-militer yang biasa disebut non-traditional security (NTS) atau keamanan non-tradisional. Isu-isu yang terdapat dalam keamanan non-tradisional memiliki cakupan yang lebih luas dalam kategori yang berbeda dan terkadang memiliki keterkaitan antara satu dengan lainnya seperti ancaman pada keamanan mengenai lingkungan hidup, pangan, ekonomi, energi, manusia, kemaritiman, dan lain-lain.
Keamanan manusia, nasional, regional, dan internasional mempunyai hubungan dan dampaknya juga dimiliki oleh isu-isu tersebut. Aktor internasional dan isu-isu keamanan yang berkembang dewasa ini membuat interaksi keamanan dunia memiliki banyak variasi dan menjadi lebih kompleks.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ancaman dalam keamanan maritim kini telah berevolusi dan melahirkan ancaman yang lebih variatif, bukan hanya ancaman militer yang membayangi keamanan maritim, tetapi juga ancaman non-militer seperti terror yang berdampak besar pada kondisi sosial, ekonomi, serta politik, maupun militer yang mempengaruhi hubungan-hubungan antar negara. Ancaman tersebut bisa dilakukan secara sengaja seperti aktivitas ilegal dari perbuatan manusia, dan ada juga yang dikarenakan faktor alam yang membuat ekosistem serta ekologi di laut mengalami kerusakan dan menjadi faktor berkurangnya sumber daya laut seperti perubahan iklim dunia.
Maka dari itu, ancaman maritim juga memiliki kaitan dengan masalah iklim dunia yang saat ini sedang gencar-gencarnya dilakukan aktivitas kampanye untuk menurunkan global warming yang berdampak pada iklim dunia oleh aktor-aktor non-state seperti Greenpeace.
Keamanan tradisional yang kini bergeser menjadi non-tradisional dapat mengubah pola perang yang akan mengancam keamanan manusia. PBB mengeluarkan output keamanan manusia yang tertuang dalam United Nations Development Program (UNDP). Karakteristik perang pascaperang dingin kini telah berubah, walaupun tetap bertumpu pada dua perang besar yang ada sebelumnya yakni Perang Dunia I dan Perang Dunia II.
Mulanya, perang identik dengan peralatan militer maupun pasukan militer tersebut, tetapi dewasa ini perang lebih banyak mengandalkan aktor-aktor non-negara yang cakupan atau jangkauannya bisa melebihi negara. Perang masa kini yang lebih banyak mengandalkan aktor non-negara bisa dilihat contohnya dalam perang dagang Amerika Serikat dengan Tiongkok.
Dalam perang dingin Amerika Serikat dengan Tiongkok, yang terlibat secara langsung bukan hanya negara, tetapi juga perusahaan Multinational Company, seperti Huawei yang menjadi korban perang dingin. Diketahui bahwa Amerika Serikat memberi perintah kepada Google yang membawahi divisi Android untuk melarang Huawei memakai operating system Android. Walaupun sebenarnya Google enggan melakukan pelarangan tersebut, tetapi sebagai perusahaan yang berkomitmen untuk memenuhi standar Good Corporate Governance, akhirnya Google mengeluarkan aturan tersebut.
Perang dagang juga berdampak pada perusahaan-perusahaan lain yang ada di dalam negeri Amerika Serikat dan Tiongkok. Kemudian, hal ini juga secara tidak langsung memberi dampak positif maupun negatif kepada negara lain, salah satunya Indonesia. Akibat dari adanya kebijakan pengenaan tarif terhadap barang asal China yang dikeluarkan oleh pemerintah Amerika Serikat, produk ekspor asal Indonesia menjadi lebih bersaing. Produk ekspor yang meningkat ialah produk tekstil serta ban.
Selain dampak positif, ada pula dampak negatif yang berimbas pada ekonomi global yaitu ancaman resesi. Ancaman resesi ini sedang membuat geger para ekonom. Indonesia diketahui tidak terlalu berdampak banyak terhadap perang dagang tersebut, tidak seperti negara ASEAN lain seperti Vietnam, Thailand, dan Malaysia.
Perang dagang juga membuat pola industri global berubah. Diketahui beberapa perusahaan Multinational Company akan memindahkan perusahaannya dari Tiongkok. Perang dagang tersebut digadang-gadang muncul karena Amerika Serikat takut tersaingi oleh Tiongkok dalam sisi ekonomi. Hal tersebut memberi bukti bahwa suatu ancaman yang muncul terhadap negara akan menyebabkan terbuatnya suatu kebijakan demi tercapainya kepentingan negara tersebut.
Bedriansyah Septian Zaini mahasiswa Universitas Gadjah Mada
(mmu/mmu)