Berbagi Pakai Data Digital Melawan Pandemi Covid-19
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Berbagi Pakai Data Digital Melawan Pandemi Covid-19

Rabu, 23 Sep 2020 09:17 WIB
Saiful Maarif
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Integrasi dan interoperabilitas data sebagai jantung e-government
Jakarta -
Data okupansi rumah sakit (RS) di DKI Jakarta memantik kehebohan. Diberitakan secara luas bahwa tingkat hunian untuk ruang isolasi dan ICU di RS rujukan pasien Covid-19 di DKI Jakarta telah terisi penuh. Kontan, berita ini mendorong pemerintah untuk bertindak cepat dan segera dengan melakukan berbagai ide pembatasan fisik dan sosial. Perdebatan tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) pun mengemuka.

Informasi yang disampaikan Satgas Nasional Penanganan Covid-19 (detikcom, 13/9) berusaha untuk menetralkan kehebohan yang terjadi. Disampaikan oleh jubirnya, kehebohan tersebut lebih karena kesalahan membaca data okupansi RS. Sayangnya, lebih jauh diterangkan bahwa salah baca itu karena data yang di-input RS rujukan belum berupa data yang real time. Entry data yang tidak tepat karena bukan berupa data waktu seketika disikapi dengan pernyataan sebagai sesuatu yang berupa salah baca.

Heboh data okupansi RS DKI Jakarta, ibu kota yang mau tidak mau menjadi barometer penanganan Covid-19, sontak memicu berbagai dampak lanjutannya. Selain kepanikan melanda masyarakat, urusan bisnis juga terdampak. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat melemah dengan menyentuh angka di bawah Rp 5000 meskipun tak lama kemudian rebound.

Meskipun semua pihak sedang sepenuhnya fokus dalam penanganan Covid-19, upaya untuk menelisik lebih jauh pernyataan Satgas Nasional perlu dilakukan. Hal ini menjadi penting untuk membuka perspektif lebih jauh di balik sengkarut masalah yang terjadi dan mengantisipasi terulangnya hal serupa. Konteks masalah yang terjadi adalah tata kelola (dalam hal ini data) yang bisa terjadi dan berlangsung dalam ranah dan institusi pemerintah lainnya.

Salah satu poin penting dari pernyataan Satgas Nasional Penanganan Covid-19 adalah belum adanya interoperabilitas (prinsip kemampuan saling mengoperasikan) data tentang keterisian tempat tidur RS rujukan Covid-19 di DKI. Agaknya, pernyataan tersebut merujuk pada kesadaran pentingnya menegakkan amanah Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebenar-benarnya.

Interoperabilitas, sebagaimana tercantum dalam Perpres 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, adalah prinsip kemampuan saling mengoperasikan yang memungkinkan koordinasi dan kolaborasi antarproses bisnis dan antarsistem elektronik dalam rangka pertukaran data, informasi, atau layanan SPBE.
Afirmasi Satgas Nasional Penanganan Covid-19 mengenai belum adanya interoperabilitas data bisa jadi mewakili kondisi umum SPBE di Tanah Air.

Di tengah ketergantungan terhadap layanan digital saat ini, SPBE mestinya mampu menjadi pedoman bersama mengenai budaya layanan digital yang dijalankan. Sayangnya, budaya ini masih terasa jauh dari harapan. Setidaknya hal ini tercermin dalam beberapa indeks capaian.

Publikasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang peringkat EGDI (E-Government Development Index) dirilis tiap tahunnya. Pada 2018, Indonesia mendapat peringkat ke-107 EGDI. Posisi ini cukup "melegakan", karena naik 9 peringkat dibandingkan pada 2016. Namun demikian, di kawasan ASEAN Indonesia menempati peringkat ke-7 setelah Vietnam, masih sama seperti pada 2016. Artinya, head to head dengan Vietnam, Indonesia belum mampu menyalip negara tersebut dalam bidang kualitas pelaksanaan e-government pada kurun waktu 3 tahun.

Sudah ketinggalan dari Vietnam, peringkat Indonesia juga masih berada jauh di bawah negara-negara di ASEAN lainnya seperti Singapura (peringkat ke-7 EDGI), Malaysia (peringkat ke-48 EDGI), Brunei Darussalam (peringkat ke-59 EDGI), Thailand (peringkat ke-73 EDGI), dan Filipina (peringkat ke-75 EDGI). Sementara itu, posisi pertama hingga kelima berturut-turut diraih oleh Denmark, Australia, Republik Korea, Inggris, dan Swedia. Nilai rata-rata EGDI Indonesia juga masih berada di bawah rata-rata di regional Asia Tenggara. Indonesia berada pada angka 0,5258 sedangkan rata-rata EGDI di kawasan Asia Tenggara adalah 0,5555.

Meskipun data di atas bersifat negatif, pada dasarnya kita bukan tidak memperkuat diri dengan upaya terkait. Perihal data, berdasarkan survei infrastruktur Pusat Data (data center) yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 20l8, terdapat 2700 Pusat Data di 630 Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. Ini berarti rata-rata terdapat 4 Pusat Data pada setiap instansi pemerintah.

Di samping itu, secara nasional utilisasi Pusat Data dan perangkat keras hanya mencapai rata-rata 30% dari kapasitasnya. Fakta ini mengindikasikan terdapat kurangnya koordinasi antarinstansi pemerintah di dalam pengembangan SPBE sehingga terjadi duplikasi anggaran belanja TIK dan kapasitas TIK yang melebihi kebutuhan.

Kendala Serius

Data pemeringkatan internasional dan Kominfo tersebut merujuk pada pentingnya intergrasi dan interoperabilitas data. Sederhananya, kita bukan tidak ada seliweran data dan pusat operasional yang mengurusinya. Namun, ego sektoral dan lobang pemanfaatan yang tersimpan (silo) kerapkali menjadi kendala serius.

Integrasi mendorong adanya kesatuan ide dan gerak proses layanan data berbasis digital. Interoperabilitas menjamin bagaimana semua pihak terkait mendapat manfaat dari operasional data dan sistem yang dijalankan. Duet integrasi dan interoperabilitas data inilah yang mestinya menjadi dasar budaya digital untuk manfaat yang bisa dirasakan bersama, terutama masyarakat pengguna layanan.

Dengan data-data tersebut, pelajaran yang kiranya bisa diambil adalah bahwa pelaksanaan e-government pada dasarnya bukan hanya tentang layanan teknologi informasi, tapi lebih jauh adalah mengenai budaya, pemahaman, juga konsepsi-proses bisnis yang dijalankan. Teknologi informasi dalam berbagai bentuk dan kecanggihannya telah menyebar ke berbagai wilayah dan unit kerja. Masing-masing daerah dan unit kerja seperti berlomba untuk mendigitalkan diri atau setidaknya meng-online-kan layanan yang ada.

Menjadi kekinian adalah menjadi digital dan online. Anggapan yang mungkin nyaris menjadi kiblat ini akhirnya mendorong semua instansi untuk meng-online-kan layanan yang dimiliki, setidaknya biar mengikuti tren. Dalam kaitan mengikuti regulasi dan perundangan, dalam hal ini Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government, inisiasi ini bisa dimaklumi.

Pertanyaannya kemudian, apakah inisiatif itu berada dalam koridor perencanaan strategis yang dijalankan sehingga program dan pada akhirnya menjadi belanja TIK instansi tersebut terintegrasi dan terkoneksi dengan kebijakan lainnya? Apakah kebijakan TIK menjadi bagian penting dari area perubahan dan menjadi rujukan bersama dalam kaitan proses bisinis yang dijalankan?

Ambil contoh sederhana: jika ada sebuah aplikasi yang akhirnya mejan karena tidak terpakai dan tidak diketahui manfaat dan kegunaannya serta tidak ada koordinasi dan integrasi dengan unit pengampunya dan unit terkait lainnya, maka sesungguhnya inisiasi itu tak lebih hanya sebuah euforia belaka. Prinsip ini juga mengatasi kondisi dimana banyak pihak masih berpikir sektoral dalam membangun dan mengelola e-government.

Sekali lagi, penerapan SPBE sebenarnya bukan hal baru karena sudah mulai diterapkan sejak lahirnya Inpres Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government. Hanya saja selama ini pembangunannya masih bersifat sektoral sehingga menyebabkan pemborosan anggaran akibat terbangunnya silo-silo sistem yang tidak terintegrasi. Setiap kementerian/lembaga, dan lebih khusus lagi tiap unit, membangun aplikasinya sendiri-sendiri, sehingga anggaran TIK bertambah setiap tahunnya namun utilitasnya tidak terukur dengan baik.

Namun demikian, integrasi saja bisa jadi kurang memadai karena pada dasarnya berbagai sistem dan aplikasi memiliki spesifikasi, misi, dan lingkungan sistem yang berbeda-beda. Perbedaan ini jika hanya memakai prinsip integrasi maka sama halnya dengan usaha untuk "mengumpulkan" berbagai perbedaan tersebut tanpa adanya upaya untuk menyediakan ruang koordinasi dan kolaborasi antarproses bisnis, data, informasi, dan layanan berbagai aplikasi atau sistem informasi tersebut.

Dengan prinsip interoperabilitas, layanan integrasi data bisa mencapai posisi lebih jauh dari sekedar menyatuatapkan layanan, yakni dengan memberi koridor dan tata kelola untuk saling mendukung dan sejalan dalam konteks besar misi organisasi.

Saiful Maarif pegiat literasi
(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads