Klaster Pilkada, Sebuah Ancaman Nyata?
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Klaster Pilkada, Sebuah Ancaman Nyata?

Selasa, 22 Sep 2020 11:38 WIB
Gandha Prabowo
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Ali Mahsun mendaftar gantikan Cawabup petahana Demak yang tak lolos tes kesehatan, Rabu (16/9/2020).
Bakal calon melanjutkan tahapan pilkada di Demak, Jawa Tengah (Foto: Mochamad Saifudin)
Jakarta -
Beberapa hari lalu, saya mendapat kabar bahwa seorang kolega yang bekerja di sekretariat KPU Kota Denpasar terpapar Covid-19. Kondisi kesehatannya cukup memprihatinkan. Dia sedang dirawat di ruang ICU salah satu rumah sakit di Denpasar dan terbaring lemas. Hanya alat bantu pernapasan yang melekat di hidung yang menolongnya dari kesulitan bernapas. Tidak ada satu pun keluarga yang menemani karena protokol kesehatan penanganan Covid-19 mengharuskan demikian.

Kota Denpasar bersama 270 daerah lainnya sedang menggelar pemilihan serentak lanjutan 2020. Meski sempat ditunda pelaksanaan tahapannya karena pandemi Covid-19, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang memberikan payung hukum agar pelaksanaan pemilihan dilanjutkan kembali tahapannya. Pemerintah dan DPR punya pertimbangan bahwa pandemi Covid-19 tidak diketahui kapan berakhirnya. Sementara kebutuhan pengisian jabatan kepala daerah sudah sangat mendesak. KPU dan Bawaslu sebagai pihak yang diberikan kewenangan menyelenggarakan pemilihan dipandang siap untuk melaksanakannya.

Tahapan pemilihan pun dilanjutkan kembali di bawah bayang-bayang pandemi Covid-19. Meski KPU sudah merancang prosedur protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di setiap pelaksanaan tahapan pemilihan, ternyata virus ini tidak seramah yang dibayangkan. Penggunaan masker, hand sanitizer, jaga jarak, dan keharusan mencuci tangan pakai sabun tidak serta-merta menghalangi seseorang untuk terpapar Covid-19.

Satu per satu penyelenggara pemilu pun kemudian terpapar virus global ini. Tidak tanggung-tanggung, penyelenggara pemilu dari tingkat atas sampai bawah terinfeksi Covid-19. Komisioner KPU RI dan Bawaslu RI, Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota, pegawai sekretariat KPU dan Bawaslu ada yang dinyatakan positif Covid-19. Karena sejatinya mereka semua dalam melaksanakan tahapan pemilihan tidak mungkin bisa menghindari untuk keluar rumah dan berinteraksi dengan banyak orang. Maka tidak salah kemudian ada kekhawatiran di dalam penyelenggara pemilu jika "semua akan Covid pada waktunya."

Presiden Jokowi dalam pengarahannya beberapa waktu lalu mewanti-wanti agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak memunculkan klaster pilkada. Mendagri dan Bawaslu RI diinstruksikan bertindak tegas agar klaster pilkada tidak tercipta. Di sisi lain, melihat proses pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) di seluruh daerah kemarin, hampir mayoritas bapaslon show of force melakukan arak-arakan dengan jumlah massa yang besar tanpa menerapkan physical distancing. Padahal kerumunan orang inilah yang berpotensi besar meningkatkan penyebaran Covid-19.

Tidak hanya itu, KPU merilis data bahwa terdapat 60 kandidat yang tersebar di 21 provinsi yang dinyatakan positif Covid-19. Hasil swab test yang diserahkan bapaslon sebelum melakukan pendaftaran di kantor KPU menunjukkan hal tersebut. Para kandidat yang dinyatakan positif Covid-19 harus menjalani isolasi dan penanganan sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Pemeriksaan kesehatan bapaslon pun diundur karena persoalan ini. Karena tidak ada dokter dan tenaga medis yang berani melakukan pemeriksaan kesehatan bapaslon. Implikasinya, terjadi perubahan jadwal tahapan pencalonan di daerah masing-masing kandidat tersebut.

Terus Mengintai

Pemilihan adalah pesta demokrasi. Dan ibarat pesta, tentu mengundang dan melibatkan banyak orang. Ada penyelenggara pemilu, peserta pemilu, rakyat sebagai pemilih, dan aparat yang menjaga keamanan selama pesta berlangsung. Suka atau tidak, Covid-19 akan terus mengintai selama pelaksanaan tahapan pemilihan. Apalagi jika tahapan tersebut memunculkan konsentrasi massa dalam jumlah besar.

Tahapan pemilihan terdekat dan patut diwaspadai adalah pelaksanaan kampanye dan proses pemungutan dan penghitungan suara pada hari coblosan. Kampanye masih memperbolehkan pasangan calon (paslon) untuk melakukan tatap muka dengan calon pemilihnya. Karena tidak mungkin juga, paslon hanya mengandalkan kampanye lewat daring. Meyakinkan seseorang untuk memilih dirinya tidak cukup hanya melalui medsos dan fanpage. Paslon juga butuh bertatap muka secara langsung dengan pemilih untuk memaparkan visi, misi, dan program kerjanya. Di sisi lain, pertemuan dengan menghadirkan massa lagi-lagi berpotensi menyebarkan Covid-19.

Pun demikian dengan tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Pada saat hari coblosan, Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan didatangi oleh pemilih yang menggunakan hak suaranya. Belum lagi di dalam TPS sudah terdapat petugas KPPS, pengawas TPS, dan saksi dari paslon. Berapa luas TPS yang dibutuhkan untuk menerapkan physical distancing dalam pencegahan Covid-19? Sementara realitas di lapangan, menemukan area yang luas untuk pendirian lokasi TPS hampir sulit untuk dipenuhi.

Penyelenggara pemilu juga tidak bisa menghalangi warga untuk menyaksikan proses penghitungan suara di TPS. Karena hal itu juga bagian dari hak warga negara untuk turut berpartisipasi mengawasi jalannya proses penghitungan suara. Di lain sisi, kegiatan ini mengundang massa untuk berkerumun.

Sementara itu, sampai dengan saat ini grafik kasus positif Covid-19 di Indonesia tidak semakin melandai; jumlah kasus di setiap harinya semakin merangkak naik grafiknya. Bahkan, Indonesia kembali mencatatkan rekor kasus positif Covid-19 yang tercatat harian pada 10 September 2020. Terdapat penambahan 3.861 kasus Covid-19 yang merupakan penambahan paling tinggi sejak kasus pertama diumumkan pemerintah. Data kasus Covid-19 di Indonesia harus kita akui cukup mencengangkan, sekitar 207,203 terkonfirmasi dan jumlah meninggal sudah mencapai 8,456 (4,1%).

Merespons kondisi ini, Pemerintah DKI Jakarta menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena melihat kenaikan angka kasus Covid-19 di Ibu Kota. Tidak menutup kemungkinan daerah lainnya juga menerapkan kebijakan yang sama, mengingat masih banyak daerah yang statusnya berada di zona merah. Hanya saja, menjelang pelaksanaan masa kampanye pemilihan, kebijakan pembatasan bisa bergulir menjadi isu politik yang panas.

Hari coblosan pemilihan masih tersisa kurang lebih tiga bulan lagi. Apakah klaster pilkada yang dikhawatirkan oleh Presiden Jokowi benar-benar sebuah ancaman nyata yang bisa terjadi? Akankah perhelatan pemilihan serentak tahun 2020 menjadi klaster besar penyumbang kenaikan kasus positif Covid-19 di Indonesia? Atau ada opsi lain dari pengambil kebijakan politik untuk menunda kembali tahapan pelaksanaan pemilihan? Semuanya masih menjadi tanda tanya yang besar. Hanya saja, kasus penyelenggara pemilu dan bapaslon yang terinfeksi Covid-19 sudah nyata terjadi meski jumlahnya belum masif.

Semoga pemerintah mempunyai langkah strategis agar klaster pilkada tidak menjadi ancaman serius. Jangan menunggu para penyelenggara pemilu tergeletak di rumah sakit dengan napas tersengal-sengal dan memakai ventilator, baru menyampaikan rasa empatinya. Sesungguhnya mereka juga takut terinfeksi Covid-19 dan menularkan kepada keluarganya di rumah. Tetapi, demi tugas negara mereka rela melakukannya.
Gandha Widyo Prabowo alumnus Magister Ilmu Politik Peminatan Tata Kelola Pemilu Universitas Airlangga Surabaya

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads