Ancaman Resesi dan Birokrasi Perbankan

ADVERTISEMENT

Kolom

Ancaman Resesi dan Birokrasi Perbankan

Abas Zahrotin - detikNews
Kamis, 03 Sep 2020 11:19 WIB
Poster
Ilustrasi: Edi Wahyono
Jakarta -

Badan Pusat Statistik (BPS) dalam rilisnya di kuartal kedua 2020 Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi minus 5,32. Untuk menghindari resesi, pemerintah menggelontorkan berbagai jenis bantuan kepada masyarakat, pelaku UMKM, hingga aparat sipil negara. Tujuannya, pada kuartal ketiga 2020 Indonesia tidak mengalami kembali pertumbuhan ekonomi minus sehingga terhindar dari resesi.

Resesi adalah pertumbuhan ekonomi minus terjadi dalam dua kuartal berturut-turut. Di atas resesi ada depresi ekonomi, yakni pertumbuhan ekonomi minus dalam dua tahun atau lebih. Di atas kertas, Indonesia sudah membuka jurang resesi dengan peluang 50 persen.

Indonesia sudah "kalah" dari separuh langkah dan tinggal separuh lagi untuk menutup lubang resesi. Jika kita bisa tumbuh positif pada kuartal ketiga, maka Indonesia dipastikan selamat dari resesi. Sebaliknya, jika tidak bisa bertahan, selamat bergabung dengan 9 negara yang telah "runtuh" bersama Amerika Serikat, Jerman, Prancis, Italia dan lainnya.

Presiden Joko Widodo bahkan menunjukkan keseriusannya menutup separuh lubang resesi dengan marah-marah di depan para menterinya agar serapan anggaran lebih meningkat. Berbagai bantuan digelontorkan agar diminishing GDP tidak terjadi. Penurunan yang signifikan dalam kegiatan ekonomi memicu tentu terjadinya pengangguran. Semua kementerian berlomba-lomba untuk menggelontorkan bantuan agar dapat menggeliat kembali perekonomian dengan nilai positif.

Apa yang sudah dilakukan pemerintah sebenarnya sudah sangat optimal. Terbukti dengan keseriusannya mengatasi problem perekonomian baik secara langsung maupun tidak langsung. Banyak yang dipicu untuk kembali menggeliatkan efektivitas ekonominya. Utamanya yang disasar adalah UMKM yang menjadi mayoritas penyokong perekonomian.

Sebagai pelaku ekonomi, saya melihat bahwa bantuan-bantuan tersebut bernilai baik. Namun lebih baik apabila bantuan tersebut lebih mengarah pada stimulus permodalan untuk mempertahankan usahanya. Ini juga menjadi alasan saya membuat tulisan ini.

Data yang dirilis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 64,19 juta. Dari jumlah tersebut 63,35 juta di antaranya adalah pelaku usaha mikro. Pada April-Mei 2020, Asosiasi Business Development Services Indonesia melakukan survei terhadap UMKM kaitannya dengan pandemi Covid-19. Sebanyak 36,7 persen UMKM tidak ada penjualan, 26,6 persen penjualan turun lebih dari 60 persen.

Sebanyak 15 persen UMKM penjualannya turun antara 31-60 persen dan 14,2 persen UMKM penjualan turun di rate 10-30 persen. Data lain menyebutkan penjualan UMKM tetap stabil sebanyak 4,5 persen dan yang mengalami peningkatan penjualan sebanyak 3,6 persen.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 92,6 persen UMKM membutuhkan restrukturisasi kredit atau pinjaman. Hasil survei ini menunjukkan bahwa hampir semua UMKM membutuhkan kredit untuk permodalan menjalankan kembali usaha mereka.

Senada dengan pelaku UMKM, pemerintah juga menargetkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2020 ini tersalur sempurna, dan ditargetkan pada 2021 mendatang mengalami pertumbuhan angka KUR sebanyak 16 persen dengan total Rp 220 triliun. Berlanjut pada 2022 menjadi Rp 250 triliun, 2023 menjadi Rp 285 triliun, dan pada 2024 menjadi Rp 325 triliun.

Sebagai Ketua Umum BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Temanggung, anggota kami hampir seluruhnya UMKM. Kendala yang mereka hadapi sama, yakni tidak adanya kembali modal untuk memutar roda perekonomian. Saya sendiri sudah 6 bulan mengalami kerugian berturut-turut dan harus mengeluarkan dana cadangan mempertahankan perusahaan. Bantuan pemerintah dengan nilai antara Rp 600.000 hingga Rp 2.500.000 akan menjadi nilai konsumsi bukan modal usaha.

Beberapa anggota HIPMI Temanggung mencoba mengajukan KUR di bank-bank milik pemerintah untuk mengatasi permodalan usaha mereka. Sebagian besar dari calon kreditur itu ditolak dengan alasan yang beragam. Mulai dari sertifikat untuk agunan tidak atas nama, atau memiliki catatan keuangan yang pernah terlambat dalam membayar kredit pada pinjaman sebelumnya. Fenomena yang sama juga dialami di kabupaten lain dengan alasan yang hampir sama.

Di sinilah kemudian catatan ini bermula; dibanding menggelontorkan bantuan dengan nominal di atas, lebih baik pemerintah ikut campur tangan dalam menangani KUR di perbankan plat merah. Birokrasi perbankan lebih diperlunak sehingga akses permodalan bagi UMKM jauh lebih leluasa didapatkan.

Perhitungannya, nominal bantuan yang diberikan pemerintah kepada UMKM masih dalam nominal belanja bulanan yang belum tentu mampu menjadi modal usaha untuk menggerakkan kembali roda perekonomian. Sedangkan jika membuka keran perbankan dengan mempermudah birokrasi perbankan, nominal pinjaman KUR dapat lebih banyak dan dapat diolah untuk menjadi modal usaha.

Dengan modal yang cukup, maka usaha yang dijalankan dapat kembali menggeliat, karyawan yang sebelumnya dirumahkan dapat ditarik kembali. Angka penangguran dapat ditekan melalui optimalisasi peran UMKM.

Sementara itu, pihak perbankan ketika dikonfirmasi langsung mengenai hal ini menjelaskan, saat ini sektor pangan yang masih menjadi prioritas penyaluran KUR dengan berbagai relaksasi. Sementara bidang lainnya belum mendapatkan hal yang sama.

Padahal, yang dibutuhkan saat ini adalah pergerakan ekonomi positif yang tidak hanya sektor pangan yang harus bergeliat, tetapi seluruh sendi-sendi ekonomi yang bergerak secara kolektif dan mengarah pada pertumbuhan positif. Relaksasi harus diberikan bank kepada UMKM, terutama jika terkait dengan birokrasi.

Abas Zahrotin Rektor STAI Tanbihul Ghofilin Banjarnegara, Ketua HIPMI BPC Temanggung

(mmu/mmu)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT