Tak Gentar Mempertahankan Warisan

ADVERTISEMENT

Kolom

Tak Gentar Mempertahankan Warisan

Rina Purwaningsih - detikNews
Selasa, 01 Sep 2020 11:00 WIB
Jakarta -
Lagi! Anak menggugat ibunya karena perkara warisan. Kali ini ini dengan episode yang lebih dramatis. Sebelumnya para ibu yang digugat waris hanya bisa syok, pasrah sembari mendoakan si anak: "Semoga kelak hatinya akan terbuka." Namun, ibu dari Lombok, NTB ini memilih untuk melawan. Ia menuntut balik sang putra untuk mengembalikan air susu yang dulu pernah ia berikan secara percuma kepada anaknya!

Bicara tentang tuntut balik ASI, saya jadi teringat dengan pengalaman dulu saat memberikan ASI selama dua tahun penuh. Sungguh perjuangan yang berat mengingat proses kelahiran melalui seksio tidaklah mudah untuk memberikan makanan yang terbaik bagi bayi. Walaupun begitu, masuk akalkah jika di kemudian hari saya menuntut kembali jasa pemberian ASI kepada anak saya? Kalaupun iya, berapa angka yang pantas saya klaim kelak?

Dialah Rully Wijayanto, anak yang dituntut balik ASI oleh sang ibu Praya Tiningsih. Kasus ini diawali dengan adanya sengketa warisan peninggalan ayah atau suami Bu Ningsih. Warisan yang ia gugat adalah sebidang tanah 420 are dan uang deposit milik almarhum. Rully menggugat ibunya lantaran kesal tidak diizinkan membangun ruang tamu dan dapur sendiri di bangunan yang ia tempati bersama ibu dan adik-adiknya.

Berita gugat waris anak kepada orangtua sudah sering diberitakan berbagai media belakangan ini. Misalnya pada 2019 ada kasus Nenek Amih yang digugat oleh anak dan menantunya sebesar Rp 1,8 miliar. Sedangkan pada Juli lalu, ada kasus Nenek Mariamsyah yang digugat tiga anaknya di Medan. Dan, yang belum lama terjadi pada bulan ini adalah kasus Ibu Ningsih dan anaknya Rully.

Walaupun sama-sama menghadapi tuntutan perdata, ketiga ibu tersebut memiliki reaksi yang berbeda. Nenek Amih memilih pasrah bahkan mendoakan anak dan menantunya. Sedangkan Nenek Mariamsyah dan Ibu Ningsih memiliki persamaan tindakan, yaitu melawan segala tuntutan dan memilih untuk memperjuangkan warisan dari almarhum suaminya.

Ketiga drama keluarga tersebut menjadi semacam antitesis terhadap nilai-nilai luhur ketimuran yang selama ini dipercaya dan dipegang teguh oleh masyarakat. Pergeseran nilai yang terjadi itu mencerminkan adanya kebaruan yang nyata pada tatanan kekeluargaan di sekitar kita saat ini.

Orangtua yang Tak Berdaya

Pertama , orangtua sudah kehilangan makna sebagai orang yang di-"tua"-kan. Mereka hanya "tua" secara usia tapi powerless. Keberanian anak-anak untuk menggugat menunjukkan semakin kendornya ikatan imajiner antara anak dan orangtua. Orangtua bukan lagi dianggap sebagai pemilik hegemoni keluarga, tapi lebih kepada hubungan setara yang saling menguntungkan.

Konsep keluarga menurut Ben Anderson dalam Imagined Communities adalah ikatan perasaan antara anggota keluarga yang berada dalam hubungan perkawinan atau hubungan darah. Dalam kasus ini aspek imajinasi yang mengikat satu sama lain, merasa menjadi bagian dari sebuah kesatuan, sudah mulai luntur dan menghilang.

Tengoklah kasus Nenek Amih yang digugat oleh Yani Suryani dan Handoyo Adiyakto, anak dan menantunya sebesar Rp 1,8 miliar. Sebuah wawancara di media elektronik mencoba mengetuk hati nurani sang menantu dengan mengajukan pertanyaan, "Kenapa bapak lebih memilih jalur hukum daripada musyawarah keluarga?" Dengan santainya Handoyo menjawab, "Ini negara hukum. Jalur hukum kan disediakan negara untuk sesuatu yang terbaik lho!"

Terlihat sekali bahwa si anak meyakini dipenuhinya hak adalah yang terbaik (baginya). Bukan lagi ikatan emosional antara anak dan orangtua.

Anak yang Sadar Hak

Meningkatnya sense of belonging anak terhadap harta orangtua berbanding lurus dengan meningkatnya kesadaran akan hak. Dengan kata lain, anak-anak lebih melek hukum daripada generasi sebelumnya, khususnya hukum waris. Anak-anak sudah tidak malu-malu lagi mengklaim hak milik atas hak bersama kedua orangtuanya.

Secara hukum, sebenarnya sah-sah saja seseorang menuntut hak. Hal ini diatur dalam Pasal 852 KUH Perdata bahwa anak dan janda/duda memiliki hak yang sama sebagai ahli waris. Jika satu ahli waris ingin menjual hartanya, harus dengan persetujuan ahli waris lainnya. Sementara itu menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 85-87 (yang mengatur hukum waris untuk pemeluk Islam), seorang ibu berhak atas setengah "harta bersama" yang diperoleh bersama almarhum suami ditambah seperdelapan dari setengah bagian yang lainnya.

Namun ditilik dari sisi etika dan moral, tentu saja hal ini sangatlah patut dipertanyakan. Pertanyaannya memang bukan lagi benar atau salah, tapi hanya sebatas pantas atau tidak. Dan jawabannya pun bisa sangat fleksibel karena akan kembali kepada nilai yang dipegang oleh individu masing-masing.

Bangkitnya Pejuang Toxic Parent

Istilah toxic parent belakangan ini mencuat dengan semakin mudahnya akses informasi melalui media sosial. Semakin terbukanya masyarakat memunculkan dikotomi labelling orangtua. Orangtua yang baik dan tidak baik.

Orangtua yang dianggap tidak baik ini digambarkan sebagai orangtua penindas yang hanya menuntut hak kepada anak. Anak-anak tidak berdaya melawan karena orang tua masih dianggap sebagai pemangku kekuasaan tertinggi di sebuah otonomi terkecil yang bernama keluarga.

Dengan semakin banyaknya contoh anak yang berani menggugat orangtuanya secara perdata, bisa menjadi semacam trigger bagi anak-anak lain yang semakin melek informasi. Mereka semakin berani menyuarakan perlawanan terhadap dominasi orangtua, melalui jalur yang dianggap konstitusional.

Bontor, Mervin, dan Lasmawati Pandjaitan merasa puas karena gugatan perdata kepada ibunya, Nenek Mariamsyah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Tarutung. Mereka merasa menempuh jalur hukum adalah langkah yang tepat untuk mengingatkan ibu mereka agar bertindak lebih adil kepada kelima anaknya --tidak hanya kepada anak nomor 2 dan 5 saja.

Belakangan diketahui, Nenek Mariamsyah melakukan banding terhadap kasus hukum yang menimpanya. Ia memilih untuk memperjuangkan apa yang ia anggap sebagai haknya daripada mengikuti keputusan pengadilan. Lantas bagaimana dengan Ibu Ningsih yang menuntut balik ASI? Bisa dimaklumi betapa kecewa Ibu Ningsih dengan perlakuan anaknya Rully. Namun menuntut balik ASI apakah juga merupakan tindakan yang tepat?

Mari kita hitung: katakanlah harga ASI di pasar online China satu kantong isi 250ml kira-kira seharga 150 Yuan atau sekitar Rp 230 ribu. Dalam satu hari bayi membutuhkan kira-kira 50 ml. Jadi dalam sebulan ibu hanya akan mengeluarkan dana sekitar Rp 1.380.000 rupiah. Murah sekali bukan? Sebuah angka yang terlalu sederhana, sungguh tidak sebanding dengan angka-angka kasat mata yang tak terhingga harganya --dimiliki oleh seorang ibu-- yaitu keikhlasan dan cinta.

(mmu/mmu)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT