Prahara (Lanjutan) Program Prakerja

Kolom

Prahara (Lanjutan) Program Prakerja

Ayunning Tieas - detikNews
Jumat, 28 Agu 2020 13:00 WIB
Program Prakerja Tak Efektif di Tengah Pandemi
Jakarta -
Meski KPK sudah mendesak pemerintah untuk menunda sementara program Kartu Prakerja, nyatanya program itu tetap berjalan. Pekan lalu, pendaftaran Kartu Prakerja kembali dibuka (Gelombang ke-V). Padahal, KPK berharap pemerintah memperbaiki tata laksana program Prakerja terlebih dahulu sebelum melanjutkannya. Alasannya, ada prahara yang dinilai sudah cukup gawat misalnya terkait isu konten pelatihan.

KPK menyebut bahwa ada indikasi perbuatan yang merugikan keuangan negara, fiktif, dan tidak efektif mengenai konten pelatihan Prakerja. Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan membeberkan bahwa dari 1.895 materi pelatihan sebenarnya hanya sekitar 13 persen saja yang layak digolongkan menjadi "pelatihan". Sisanya, sebanyak 87 persen menurut KPK justru cenderung hanya berupa "pengetahuan".

Data di atas membuat miris. Bagaimana tidak? Target Kartu Prakerja, yakni para penganggur dan penduduk yang terkena PHK tentu bukan hanya sekadar butuh pengetahuan. Selain uang insentif untuk memulai bekerja, sejatinya mereka lebih butuh pelatihan dan pendampingan supaya siap masuk ke dunia kerja.

Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) oleh Badan Pusat Statistik dapat diestimasi Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) yaitu sebuah indikator untuk menunjukkan seberapa banyak angkatan kerja yang tak terserap di pasar kerja. TPT hasil SAKERNAS pada awal 2020 ini menunjukkan bahwa persentase angkatan kerja kita yang paling banyak tak terserap di pasar kerja adalah pada penduduk tamatan SMK (besar TPT-nya yakni 8,49 persen).

Bahkan, TPT penduduk tamatan Diploma dan tamatan Universitas pun dinilai masih relatif tinggi (yakni 6,76 persen dan 5,73 persen) jika dibandingkan TPT penduduk tamatan SD (TPT nya hanya 2,64 persen).

Berdasarkan data tersebut, dapat dilihat bahwa mayoritas penduduk Indonesia yang menganggur bukan semata-mata karena kekurangan pengetahuan. Oleh karena itu, jika pelatihan Prakerja ini memang serius ditujukan untuk membantu, maka sebaiknya materi yang diajarkan bukan hanya yang sekadar memberi pengetahuan melainkan lebih kepada materi yang bersifat melatih, penuh pendampingan, dan pastinya terstandardisasi oleh para profesional.

Indikasi Merugikan Negara

KPK menyebut bahwa mitra yang diajak bekerja sama untuk menyediakan pelatihan ternyata dipilih tanpa melalui sistem seleksi dan lelang. Selain itu, banyak materi yang disediakan rupanya belum dikurasi oleh para ahli. Kondisi ini tentu sangat disayangkan. Seyogianya dipersiapkan dahulu secara lebih matang dan akuntabel mengenai siapa penyelenggara, serta apa dan berapa harga materi dalam pelatihan ini.

Kiranya perlu dikaji lagi, misalnya, mengapa ada materi pelatihan berjudul "Membuat Kroket Ayam Keju" yang dipatok seharga Rp 400.000 untuk tiap peserta. Padahal, dengan kecanggihan teknologi internet sekarang ini sesungguhnya materi seperti itu bisa diperoleh tanpa membayar sama sekali, misalnya di Youtube.

Sudah sepatutnya konten di program Prakerja ini dikaji ulang, utamanya setelah KPK menemukan bahwa 89 persen materi pelatihan ternyata banyak yang serupa dan bisa diakses secara gratis di internet. Hal ini jelas bisa merugikan anggaran negara. Mengapa negara harus menggelontorkan uang yang begitu banyak untuk membayar materi yang seyogianya gratis? Padahal uang itu justru harusnya bisa dipakai untuk prioritas lain misalnya membantu kita dalam perang melawan Covid-19.

Bahkan jika dikontemplasi lebih lanjut, maka kita juga patut bertanya, mengapa uang negara harus dihabiskan untuk membayar video pelatihan ke para platform di setiap kali seorang peserta memilih videonya? Mengapa pemerintah tidak membeli saja semua video mereka satu kali untuk digunakan selamanya? Kita tentu bisa hemat banyak dari total Rp 5,6 triliun yang dicanangkan sebagai biaya pelatihan.

Selanjutnya, jika ide di atas dijalankan, maka semua video yang dibeli tadi bisa ditampung dalam suatu aplikasi gratis yang bisa disebar kepada siapapun rakyat Indonesia yang berminat. Dengan begitu, manfaat yang dibawa oleh Rp 5,6 triliun itu menjadi lebih luas, bombastis, dan merata. Semua lapisan masyarakat akan bisa menikmatinya tanpa harus diseleksi siapa penerimanya seperti pada sistem yang sekarang ini.

Inovasi tersebut juga akan sejalan dengan semangat Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Selebihnya, mengenai aspek pembagian uang insentif Kartu Prakerja maka dipersilakan saja jika tetap harus ada seleksi mengenai siapa yang patut menerimanya.

Indikasi Fiktif

Sejauh ini, bentuk pelatihan program Kartu Prakerja adalah berupa video. Hal ini rasanya perlu dikaji lagi juga. Pasalnya, tidak ada jaminan bahwa peserta program akan menjadi mahir dan menguasai skill tertentu jika bentuk pelatihannya hanya berupa video saja.

Siapa yang akan mengawasi peserta? Siapa yang dapat menjamin bahwa penerima program akan benar-benar serius menonton, alih-alih hanya memencet tombol play dan meninggalkan videonya berjalan sendiri tanpa ia tekun mempelajarinya?

Pada segi inilah akan muncul potensi pelatihan fiktif. Padahal, tujuan Program Kartu Prakerja ini adalah juga untuk mengembangkan kompetensi dan keterampilan pesertanya. Itu artinya outcome dari program ini sejatinya bukan hanya sekadar sertifikat tanda selesai pelatihan.

Lebih lanjut, mestinya dirancang bagaimana agar masyarakat betul-betul mendapatkan skill pasca pelatihan.

Indikasi Tidak Efektif

Dengan sifat pelatihan yang hanya berupa video, juga ada perspektif bahwa hasil akhir pelatihannya tidak akan efektif. Alasannya, sistem video cenderung hanya akan bersifat teori saja jika tak dibarengi praktik langsung.

Memang di masa pendemi Covid-19 ini masih belum memungkinkan untuk menggelar pelatihan dengan praktik langsung sebab masyarakat tidak boleh berkerumun dan harus senantiasa menjaga jarak fisik. Namun, itu tidak lantas bisa membenarkan anggapan bahwa seluruh jenis pelatihan mesti disampaikan secara online. Sebaiknya dipilah dan dipilih lagi mana pelatihan yang memang bisa dilakukan secara online dan mana yang harus tetap secara offline (langsung dan tatap muka).

Untuk pelatihan yang memang harus dilakukan secara offline, maka sebaiknya tidak usah dipaksa konversi menjadi online sebab yang kita butuhkan bukan formalitas melainkan efektivitas. Pelatihan offline sejatinya tetap bisa dilaksanakan nanti saat pandemi ini semakin mereda, tentunya dengan dibarengi protokol kesehatan dan keselamatan.

Sebagai penutup, kita semua tentu paham bahwa Program Kartu Prakerja ini terselenggara karena adanya niat yang mulia yaitu agar masalah pengangguran di negeri ini dapat segera terselesaikan. Namun niat baik saja ternyata belum cukup, harus ada tata laksana yang baik pula.

Penyelidikan yang dilakukan KPK terkait prahara Kartu Prakerja ini patut untuk didengar. Khususnya pada aspek konten pelatihan, ada banyak hal yang sebaiknya diperbaiki dulu sebelum program ini terus dilanjut misalnya dari segi kandungan, harga, hingga efektivitas. Dengan begitu, diharapkan program ini nantinya bisa benar-benar berhasil baik secara teknis, keuangan, maupun kebermanfaatan.

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads