Penyebaran Covid-19 yang terus bereskalasi saat ini tampaknya tidak terlalu dihiraukan korporasi tambang. Buktinya, aktivitas pertambangan di sejumlah daerah selama masa pandemi ini masih terus menggeliat. Korporasi tambang tidak mau merugi secara ekonomis dan bahkan memaksa para buruh untuk terus bekerja di tengah semakin nyatanya ancaman Covid-19. Inilah tabiat buruk korporasi tambang; mereka memprioritaskan keuntungan perusahaan, tetapi abai terhadap keselamatan buruh dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Potret Lapangan
Dari pantauan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) yang dilakukan sejak 31 Maret hingga 4 Mei 2020 ditemukan bahwa hampir semua industri pertambangan di daerah masih beroperasi seperti biasa. Hal itu misalnya terjadi di Morowali (Sulawesi Tengah), Konawe (Sulawesi Tenggara), Halmahera (Maluku Utara), Mimika (Papua), Dairi (Sumatera Utara), Banyuwangi (Jawa Timur), Pati dan Rembang (Jawa Tengah), dan Kalimantan Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, di Nusa Tenggara Timur, korporasi tambang bersama pemerintah daerah setempat bersikukuh membuka pertambangan batu gamping dan pabrik semen di Kampung Lingko Lolok dan Luwuk (Kabupaten Manggarai Timur) di tengah meluasnya ekspansi Covid-19. Rencana ini terus gencar meski mendapat resistensi dari masyarakat lokal dan sejumlah aktivis lingkungan hidup.
Ini menunjukkan, keputusan Presiden Jokowi yang menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional, sebagaimana tertuang dalam Keppres Nomor 12 Tahun 2020 sama sekali tidak dihiraukan korporasi tambang. Demi mengeruk keuntungan, korporasi mempertaruhkan keselamatan buruh dan masyarakat lingkar tambang. Akibatnya, menurut pantauan Jatam, per 4 Mei 2020, sejumlah karyawan di perusahaan tambang positif terinfeksi Covid-19. Salah satunya di PT Freeport Indonesia, di mana 51 karyawan dinyatakan positif.
Jumlah dan sebaran daerah ini bisa saja jauh lebih banyak. Namun, karena tak ada pengecekan secara masif dan simultan, ditambah lagi sikap perusahaan yang cenderung tertutup, semuanya jadi tak terpublikasi secara transparan. Lebih miris lagi, sekalipun wabah Covid-19 kian meluas, manajemen perusahaan tetap berjalan. Itu berarti para buruh juga harus tetap bekerja sekalipun rentan terinfeksi Covid-19. Jika tidak, mereka tak akan diberi upah dan bahkan terancam kehilangan pekerjaan.
Ini membuat beban buruh semakin besar. Tenaga mereka dieksploitasi, hak-hak mereka diabaikan, dan kesehatan mereka tidak diperhatikan. Belum lagi adanya intimidasi dan kriminalisasi yang mereka alami akibat kritis terhadap pihak perusahaan. Dengan ini, investasi berbasis komoditas tambang di Indonesia terbukti sebagai investasi yang sarat dengan pelanggaran hak asasi manusia.
Kontrol Pemerintah
Masalah ini jadi semakin serius manakala kontrol pemerintah terhadap korporasi sangat lemah. Pemerintah bahkan terkesan lebih mementingkan agenda investasi dan kepentingan korporasi daripada keselamatan rakyat. Ini terbukti dengan diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2020, pada 3 Maret 2020, yang memuat tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan dalam kegiatan pertambangan mineral dan batubara.
Permen yang dikeluarkan di tengah wabah Covid-19 itu sangat problematis dan sebenarnya tidak mendesak. Demikian pula halnya dengan pengesahan Revisi Undang-Undang Minerba No.3/2020 oleh DPR. Alih-alih memperjuangkan keselamatan buruh dan kesejahteraan rakyat, Permen ESDM dan Revisi UU Minerba itu justru mengakomodasi kepentingan korporasi tambang.
Dengan begitu, keduanya menjadi sumber perampasan ruang hidup rakyat dan perusakan keseimbangan ekologis oleh industri ekstraktif. Maka, bisa dipastikan, akan ada banyak lagi orang yang menderita secara sosial-ekologis, khususnya kelompok masyarakat lingkar tambang, yang ruang hidupnya digerus demi aktivitas pertambangan.
Mereka akan hidup dalam belitan krisis berkepanjangan, tanpa adanya jaminan kesejahteraan. Tempat hunian mereka dihancurkan industri pertambangan, kedaulatan mereka atas tanah, hutan, dan kekayaan alam diabaikan, dan wibawa institusi serta hukum adat mereka direndahkan. Betapa peminggiran terhadap mereka dilakukan secara sistematis melalui kebijakan pemerintah yang cenderung mengutamakan kepentingan korporasi.
Keadaan ini diperparah oleh kebiasaan buruk industri pertambangan yang hampir selalu mengabaikan tanggung jawab reklamasi pasca operasi tambang. Akibatnya, warga lokal terus miskin dan menderita, sementara korporasi tambang semakin kaya melalui penguasaan sumber daya alam secara serakah. Namun, sayangnya, hal ini tidak terlalu dipedulikan pemerintah, juga dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 dan UU Minerba No.3/2020.
Persis di sinilah pemerintah belum mampu menjalankan mandat konstitusi, khususnya mandat Pasal 33 Ayat (2) dan (3) UUD 1945, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus dikelola dan dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan rakyat. Pemerintah dan parlemen terkesan abai terhadap mandat itu manakala memberikan keluasan wewenang kepada korporasi tambang untuk berinvestasi.
Konspirasi
Penindasan buruh, peminggiran warga lingkar tambang, dan perusakan lingkungan hidup secara masif di negeri ini menunjukkan kemenangan kapital dan keperkasaan korporasi. Kemenangan itu makin telak tatkala pemerintah dan parlemen menyediakan landasan hukum dan perangkat regulasi yang lebih mendukung kepentingan korporasi ketimbang rakyat miskin.
Fenomena ini secara benderang memperlihatkan jaringan konspirasi yang sangat sistematis antara pemerintah, parlemen, dan korporasi. Konspirasi ini melahirkan barisan selfish man versi filsuf Inggris Thomas Hobbes (1588-1679), yaitu barisan manusia yang suka mengorbankan orang lain demi kepentingan pribadi mereka. Korbannya tak lain rakyat miskin, yang meskipun sesekali bersuara, tapi dipastikan selalu kalah. Tidak ada posisi yang jauh lebih istimewa untuk mereka selain sebagai korban.
Apalagi, setiap kali berjuang mempertahankan hak dan kedaulatan, mereka dianggap subversif dan melawan negara. Dengan itu, mereka dengan mudahnya dikriminalisasi oleh korporasi, yang hampir selalu menggandeng aparat keamanan. Hal ini persis dialami para buruh dan masyarakat lingkar tambang di Papua, Sulawesi, Maluku, Sumatra, Jawa, Kalimantan, dan NTT.
Lebih parah lagi, di masa pandemi Covid-19 ini, para buruh bekerja tanpa dilengkapi fasilitas kesehatan yang memadai, tak melakukan cek kesehatan secara rutin, termasuk tidak menerapkan social distancing atau physical distancing. Karena itu, tingkat kerentanan para buruh jadi lebih besar. Hal ini semakin menambah beban dan risiko kesehatan bagi mereka.
Moratorium
Untuk mencegah risiko terburuk yang menimpa buruh dan masyarakat lingkar tambang selama bereskalasinya pandemi Covid-19, pemerintah perlu melakukan moratorium terhadap semua bentuk aktivitas pertambangan di negeri ini. Opsi ini dimungkinkan secara konstitusional, yaitu dalam Pasal 113 ayat (1) huruf (a) UU Minerba No 4 Tahun 2009, bahwa dalam kondisi darurat, seperti perang, gempa bumi, epidemi, bencana alam, dll, operasi pertambangan dapat dihentikan untuk sementara waktu.
Dengan perangkat hukum ini, pemerintah harus bisa mengambil langkah tegas untuk memoratorium semua bentuk aktivitas pertambangan selama masa pandemi ini. Selain supaya fokus menahan laju penyebaran Covid-19, kebijakan ini diperlukan agar kehadiran negara betul-betul dirasakan rakyat, terutama para buruh dan warga lingkar tambang. Tanpa kehadiran itu, negara mengangkangi hakikat eksistensinya sendiri.
Joan Damaiko Udu aktivis sosial-kemanusiaan dan pemerhati lingkungan hidup