Sektor Jasa Pasca Corona

Kolom

Sektor Jasa Pasca Corona

Muhammad Syarif - detikNews
Kamis, 13 Agu 2020 11:30 WIB
poster
Ilustrasi: Edi Wahyono
Jakarta -

Wabah Covid-19 mengeksploitasi kekurangan sektor jasa, yaitu mobilitas. Berbeda dengan sektor ekstraktif dan manufaktur, sektor jasa cenderung sulit untuk berpindah dan diperdagangkan. Untuk menjual barang manufaktur hasil produksi di Vietnam, Anda cukup menaruhnya ke dalam kontainer, dan barang produksi tersebut dapat dikonsumsi di seluruh dunia. Sedangkan konsumsi jasa sangat identik dengan interaksi langsung antara penyedia-konsumen.

Sinyal perlambatan sektor jasa sudah tampak pada Kuartal I-2020. Hampir seluruh sektor jasa, selain sektor jasa informasi dan komunikasi, jasa keuangan, dan jasa kesehatan mengalami perlambatan. Perlu menjadi catatan bahwa perlambatan ini belum memperlihatkan dampak dari pembatasan sosial skala besar (PSBB) yang diberlakukan per April 2020. Sektor jasa transportasi, jasa perdagangan, dan jasa penyediaan akomodasi dan makanan-minuman adalah tiga sektor yang mengalami perlambatan pertumbuhan tertinggi, yang secara berturut-turut sebesar 1,27%, 1,6% dan 1,95% (yoy).

Angka pertumbuhan tersebut relatif jauh apabila dibandingkan periode yang sama pada 2019 yang sebesar 5,25%, 5,26%, dan 5,87%. Sektor jasa lain yang mengalami pukulan telak adalah sektor jasa perusahaan, yang pada Kuartal I-2019 masih mencatat pertumbuhan dua digit, yaitu sebesar 10,36% (yoy). Pada Kuartal I-2020, pertumbuhan sektor jasa perusahaan melambat hingga hanya sebesar 5,39%.

Apabila diperhatikan, sektor-sektor jasa yang mencatatkan perlambatan pertumbuhan terbesar adalah sektor jasa yang memerlukan mobilitas dan interaksi manusia. Sektor jasa seperti jasa telekomunikasi justru mengalami akselerasi pertumbuhan, dari 9,03% (2019) menjadi 9,81 (2020). Fitur utama dari sektor jasa telekomunikasi ada dua; pertama, fungsi utamanya sebagai enablers sektor lain. Kedua, tidak memerlukan mobilitas dan interaksi manusia. Kedua fitur tersebut membuat sektor ini masih dapat tumbuh pesat di tengah wabah Covid-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Digitalisasi

Pada era digital, sektor jasa terbagi dalam dua peran utama, yaitu enablers dan adaptasi. Sektor jasa, seperti jasa telekomunikasi berperan sebagai enabler proses digitalisasi. Dalam hal ini, perusahaan dalam jasa telekomunikasi memiliki bergerak dalam dua bidang, yaitu infrastruktur fisik dan digital. Infrastruktur fisik contohnya pengembangan jaringan serat optik sebagai penunjang jaringan digital. Sedangkan infrastruktur digital dalam hal ini berbentuk aplikasi (platform digital) ataupun layanan web (seperti komputasi awan).

Teknologi komputasi awan (cloud) menjadi basis perkembangan ekonomi digital di berbagai negara, termasuk Indonesia. Pada 2008, pasar untuk public cloud computing hanya sebesar 5 miliar dolar AS, sedangkan pada 2020 diperkirakan mencapai 236 miliar dolar AS.

Kedua, yaitu adaptasi proses layanan jasa. Sejumlah jasa mencoba beradaptasi, baik dengan mengubah layanan dalam bentuk digital, maupun menjadikan digital platform sebagai sarana penjualan produk. Sektor jasa seperti pendidikan dan kesehatan saat ini mengubah bentuk layanan dalam bentuk digital. Selain kursus online, layanan health-tech juga semakin berkembang.

ADVERTISEMENT

Richard Baldwin dalam bukunya Globotics Revolution mengatakan bahwa teknologi digital, robotik, artificial intelligence akan mengurangi kebutuhan interaksi tatap muka sektor jasa, dan hal ini membuat semakin banyak pekerjaan jasa yang dapat diperdagangkan lintas batas negara. Contohnya, ke depan dimungkinkan seorang dokter di Asia melakukan operasi di Amerika tanpa perlu berpindah tempat dengan bantuan teknologi robotik.

Contoh lainnya, sejumlah layanan jasa, seperti jasa desain, animasi, hingga audit keuangan saat ini mulai diperdagangkan melalui platform digital ataupun outsourcing lintas batas negara. Berdasarkan analisis KPMG, nilai transaksi untuk Information Technology Outsourcing (ITO) dan Business Process Outsourcing (BPO) secara global mencapai 167,9 miliar dolar AS --sekitar 84% permintaan outsourcing berasal dari Amerika Serikat.

Untuk mendorong proses digitalisasi sektor jasa tersebut, maka diperlukan kebijakan dalam bidang ekonomi digital yang optimal. Kebijakan mengenai network sharing, perlindungan data konsumen, penyediaan layanan komputasi awan, hingga aturan perdagangan melalui sistem elektronik perlu dirancang secara kompetitif. Saya akan membahas dua kebijakan utama yang perlu ditinjau ulang. Pertama, kebijakan terkait data. Kedua, kebijakan terkait perdagangan melalui sistem elektronik.

Pertama, kebijakan data Indonesia masih menghadapi sejumlah kendala, tidak hanya belum adanya undang-undang terkait perlindungan data, tetapi juga potensi kembalinya kebijakan lokalisasi data.

Beberapa bulan yang yang diterbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Pada aturan tersebut, di Pasal 6 dikatakan bahwa untuk pelaku usaha privat apabila akan melakukan penyimpanan data di luar Indonesia (melalui layanan komputasi awan) harus dengan izin dari Menteri Kominfo. Aturan ini akan berdampak langsung pada 85,81% dari start up digital di Indonesia yang hanya memiliki modal awal di bawah Rp 100 juta yang bergantung pada akses layanan komputasi awan untuk meminimalkan fixed cost.

Kedua, aturan perdagangan melalui sistem elektronik di Indonesia masih belum memperhatikan variasi model bisnis setiap e-commerce yang ada. Akibatnya, terjadi potensi mismatch antara kewajiban dan model bisnis, yang dapat menyebabkan ketidakpastian berusaha.

Berdasarkan kajian yang dilakukan ISD, untuk e-commerce dengan model bisnis classified ads (iklan baris), hanya 10 dari 19 kewajiban yang dapat dijalankan secara penuh. Untuk e-commerce dengan bisnis model marketplace, hanya 12 dari 19 kewajiban yang dapat dijalankan. Kajian menunjukkan bahwa PP 80/2019 membebankan kewajiban yang dikenakan kepada PPMSE secara tidak proporsional dan tidak dapat diimplementasikan dikarenakan tidak sesuai dengan model bisnisnya. Pemerintah seharusnya merevisi PP tersebut dan mempertimbangkan variasi model bisnis dari e-commerce Indonesia.

Dengan semakin terintegrasinya sektor jasa dan dunia digital, maka Indonesia memerlukan kebijakan ekonomi digital yang kompetitif. Proses digitalisasi sektor jasa perlu didorong, sehingga sektor jasa Indonesia ke depannya dapat lebih kompetitif dan bersaing dalam pasar global.

Muhammad Syarif Policy Analyst pada Indonesia Services Dialogue

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads