Pandemi dan Revisi APBN

Kolom

Pandemi dan Revisi APBN

Adrianta Ras Sembiring - detikNews
Selasa, 21 Jul 2020 15:01 WIB
Poster
Ilustrasi: Edi Wahyono
Jakarta -
Pemerintah telah mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sebagai sebuah strategi untuk mengurangi dampak yang disebabkan oleh pandemi Covid-19. Berdasarkan Perppu tersebut, kini pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian (revisi) terhadap APBN karena saat ini kita sedang menghadapi situasi yang mendesak dan krisis.

Sebagai implementasi atas pelaksanaan Perppu tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2020 pada April yang isinya merupakan revisi atas APBN 2020. Tiga bulan setelah revisi tersebut, pemerintah kembali melakukan revisi APBN dengan mengeluarkan Perpres 72 Tahun 2020 pada Juni.

Penyesuaian Pendapatan

Secara umum, APBN di Indonesia terdiri dari tiga bagian besar, yaitu Pendapatan Negara, Belanja negara, dan Pembiayaan Anggaran. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020, pemerintah menganggarkan total Pendapatan Negara sebesar Rp 2.233,2 triliun. Berdasarkan Perpres 72 Tahun 2020, total Pendapatan Negara direvisi menjadi RP 1.699,9 triliun.

Setelah dilakukan revisi, total anggaran Pendapatan Negara pada n 2020 mengalami penurunan sebesar 23,88 persen. Mengapa pemerintah menurunkan target Pendapatan Negara? Pertama, perlambatan atau penurunan pertumbuhan ekonomi dan Produk Domestik Bruto (PDB). Seperti yang telah kita ketahui bahwa APBN dibuat berdasarkan Asumsi Dasar Ekonomi Makro yang di antaranya pertumbuhan ekonomi dan PDB. Kedua indikator ekonomi tersebut memiliki pengaruh (hubungan) terhadap Pendapatan Negara.

Kementerian Keuangan telah memprediksikan bahwa pertumbuhan ekonomi pada 2020 sebesar -0,4 persen. Selain itu, Bank Dunia juga memprediksikan bahwa pertumbuhan PDB pada 2020 sebesar 0 persen. Pemerintah harus mempertimbangkan kondisi global, kondisi di dalam negeri, dan faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi potensi arus pendapatan yang dapat diterima oleh negara.

Anggaran Pendapatan Negara harus realistis dan dapat dicapai (achievable). Oleh karena itu, pemerintah membuat proyeksi atas skenario terbaik atau terburuk potensi Pendapatan Negara yang dapat terjadi pada kondisi saat ini dan melakukan revisi anggaran.

Kedua, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian insentif fiskal bagi dunia usaha. Pemerintah memutuskan untuk memberikan beberapa bentuk insentif fiskal seperti fasilitas pembebasan pajak dan bea masuk untuk Barang atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk penanganan Covid-19, pembebasan PPh 21 dan PPh Final UMKM, penurunan tarif pajak WP Badan dari 25 persen menjadi 22 persen, percepatan pengembalian restitusi PPN, dan insentif lainnya.

Insentif Fiskal tersebut diharapkan dapat memberikan stimulus bagi perkembangan ekonomi dan dunia usaha serta mengurangi beban Wajib Pajak yang terkena dampak ekonomi karena Covid-19. Namun di samping itu terdapat konsekuensi yang harus dihadapi oleh pemerintah yaitu penurunan Pendapatan Negara khususnya Pendapatan Perpajakan.

Realokasi Belanja

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020, pemerintah telah menganggarkan Belanja Negara sebesar Rp 2.540,4 triliun. Berdasarkan Perpres 72 Tahun 2020, Belanja Negara direvisi menjadi Rp 2.739,2 triliun. Setelah dilakukan revisi, total anggaran Belanja Negara pada 2020 mengalami peningkatan sebesar 7,82 persen.

Mengapa pemerintah meningkatkan anggaran Belanja Negara? Perancangan APBN 2020 telah dilakukan jauh hari sebelum terjadinya pandemi Covid-19. Pada saat itu tentunya pemerintah menyusun anggaran berdasarkan asumsi ekonomi pada kondisi normal dan program-program yang direncanakan adalah kegiatan pelayanan publik seperti yang biasanya dilakukan pemerintah.

Pada kenyataannya, Covid-19 telah memberikan dampak yang luar biasa terhadap perekonomian nasional khususnya dalam pelaksanaan APBN sehingga pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 21 Tahun 2020 sebagai langkah untuk mengurangi dampak pandemi terhadap perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan. Pemerintah melakukan penyesuaian dan merefokus anggaran belanjanya ke dalam tiga prioritas utama, yaitu belanja dalam sektor kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan perekonomian nasional.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sebagai pembuat kebijakan fiskal telah melakukan evaluasi terhadap postur APBN dan memutuskan untuk melakukan pemotongan terhadap belanja yang dinilai tidak produktif dan bukan prioritas. Selain itu, pemerintah juga memberikan tambahan anggaran belanja pada sektor kesehatan dan perlindungan sosial. Total sejumlah Rp 695,2 triliun telah direalokasi sebagai biaya untuk menangani penyebaran Covid-19 termasuk di dalamnya biaya untuk mendukung dunia usaha, UMKM, dan pemerintah daerah.

Menambah Utang

Kebutuhan Belanja Negara yang tinggi dan Pendapatan Negara yang rendah menyebabkan APBN dalam kondisi defisit. Dalam Perpres 72 Tahun 2020, defisit anggaran telah direvisi menjadi Rp 1.039,2 triliun. Jumlah defisit tersebut mengalami peningkatan sebesar 238,28 persen; sebelumnya defisit anggaran diperkirakan sebesar Rp 307,2 triliun.

Defisit anggaran merupakan konsekuensi apabila Pendapatan Negara lebih rendah daripada Belanja Negara sehingga negara perlu mencari tambahan pembiayaan dengan cara menambah utang atau pinjaman. Jika sebuah negara tidak memiliki cukup uang, maka program dan kegiatan yang telah direncanakan tidak dapat dieksekusi.

Pembiayaan anggaran harus dilakukan secara bijaksana dan hati-hati karena penambahan utang tanpa didukung likuiditas dan potensi arus kas masuk yang baik dapat membawa sebuah negara ke dalam kebangkrutan. Sebelum terjadinya pandemi Covid-19, Indonesia telah mengimplementasikan "disiplin fiskal" yang memiliki arti menjaga total defisit anggaran tidak melebihi 3 persen dari total PDB.

Setelah dilakukan revisi anggaran, total defisit anggaran adalah sebesar -6,34 persen dari PDB. Oleh karena itu, pemerintah harus lebih hati-hati dalam melakukan pembiayaan anggaran dan pengendalian defisit agar dapat terhindar dari "budgetary stress". Bagaimana strategi pemerintah dalam merevisi anggaran? Saat ini pemerintah tidak dapat bertindak seperti yang biasanya dilakukan dan perlu melakukan pendekatan yang adaptif.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan anggaran saat ini menggunakan pendekatan countercyclical. Artinya, pemerintah mengurangi Belanja Negara dan meningkatkan pemungutan pajak ketika kondisi perekonomian dalam kondisi baik, dan sebaliknya akan meningkatkan Belanja Negara dan mengurangi pemungutan pajak ketika perekonomian dalam kondisi buruk. Dengan strategi tersebut, pemerintah berharap agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak sampai ke posisi negatif.

Revisi terhadap APBN merupakan komitmen pemerintah menyelamatkan perekonomian nasional dan membantu masyarakat yang terkena dampak Covid-19. Akankah revisi yang ketiga atau keempat terjadi? Kemungkinan tersebut bisa saja terjadi bergantung pada perkembangan kondisi saat ini dan keputusan yang dibuat pemerintah.

Adrianta Ras Sembiring ASN pada Kementerian Keuangan

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads