Kementerian Agama (Kemenag) berencana melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam program kerukunan beragama. Sontak hal ini mendapat reaksi keras publik. Tidak hanya masyarakat, DPR juga menolak wacana tersebut. Penolakan ini terbilang wajar mengingat pelibatan TNI dalam program kerukunan beragama berpotensi menimbulkan sejumlah residu persoalan.
Dalam konteks sosio-politis, melibatkan TNI dalam program kerukunan beragama ialah penyelewengan terhadap agenda Reformasi. Sebagaimana diketahui, Reformasi 1998 memiliki sejumlah agenda, salah satunya mengakhiri Dwifungsi ABRI. Di masa Orde Baru, militer memiliki kewenangan mulai dari pertahanan keamanan hingga ranah sosial-politik.
Di era Reformasi, Dwifungsi ABRI dianggap tidak relevan dengan cita-cita kebebasan dan supremasi sipil. Oleh karena itu, di masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, militer mengalami sejumlah reformasi, antara lain pemisahan TNI dan Polri serta pencabutan Dwifungsi ABRI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua dekade lebih era Reformasi berjalan, militer tampaknya belum sepenuhnya rela melepaskan dominasi dan hegemoninya di wilayah sosial-politik. Militerisme yang kadung mengurat-mengakar di masa Orde Baru sulit dihapus begitu saja. Alhasil, seperti kita lihat banyak militer aktif atau mantan militer yang merangkap jabatan sipil saat ini. Di alam demokrasi yang menghendaki adanya supremasi sipil, fenomena ini jelas tidak dapat dibiarkan.
Wacana pelibatan TNI dalam program kerukunan beragama yang diwacanakan oleh Kemenag ini bisa dipahami sebagai bagian dari kebangkitan nalar militerisme di era Reformasi. Selain mengkhianati agenda Reformasi, pelibatan TNI dalam program kerukunan beragama juga potensial menimbulkan persoalan substansial.
Jamak diketahui bahwa selama ini militer kerap menggunakan pendekatan keamanan guna untuk mewujudkan kerukunan beragama. Pendekatan keamanan-militeristik juga kerap dipakai TNI dalam mengatasi konflik antaragama.
Pendekatan keamanan-militeristik dalam menyelesaikan konflik antaragama atau mewujudkan kerukunan beragama memang tidak dilarang. Namun, hal itu hanya akan menyelesaikan persoalan konflik antaragama dalam jangka pendek. Tidak hanya itu, pendekatan keamanan dan militerisme dalam program kerukunan beragama juga hanya akan melahirkan toleransi semu (pseudo tolerance).
Konsep toleransi semu ini tercipta manakala masyarakat yang pluralistik dikekang dengan aturan-aturan kaku dan diawasi secara ketat oleh aparatur negara (state apparatus). Segala aspirasi dan perbedaan pendapat di antara masyarakat diberangus dengan kekuatan negara. Dari permukaan relasi sosial-keagamaan masyarakat tampak harmonis alias baik-baik saja.
Namun, dari dalam relasi sosial-keagamaan itu rapuh lantaran tidak ditopang oleh sikap kesalingpengertian (mutual understanding) dan kesalinghormatan (mutual respect). Dalam masyarakat yang mengamalkan corak toleransi semu, potensi konflik antaragama tetap besar. Masyarakat yang mengamalkan konsep toleransi semu diibaratkan seperti rumput kering yang mudah terbakar oleh setitik bara.
Terakhir, wacana pelibatan TNI dalam program kerukunan beragama juga potensial melahirkan tumpang tindih kebijakan sekaligus konflik kepentingan antara kelompok sipil dan militer. Selama ini kerukunan beragama serta agenda moderasi keberagamaan dimotori oleh organisasi kemasyarakatan-keagamaan.
Di dalam lingkup Islam, ormas seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah selama ini getol mempromosikan keberagamaan moderat (wasathiyyah). NU dikenal dengan gagasan "Islam Nusantara", yakni corak keislaman yang adaptif pada tradisi dan kultur lokal-tradisional. Sementara Muhammadiyah dikenal dengan agenda "Islam Berkemajuan", yakni Islam yang selaras dengan spirit modernitas dan kemanusiaan universal.
NU dan Muhammadiyah sebagai dua ormas Islam paling otoritatif terbukti mampu menjadi inisiator penggerak program kerukunan beragama. Tidak hanya itu, dengan jaringan dan modal sosial yang dimilikinya, NU dan Muhammadiyah selama ini juga menjadi benteng umat Islam Indonesia dalam melawan derasnya gelombang konservatisme keagamaan.
Peran ideal NU dan Muhammadiyah dalam hal kerukunan dan moderasi beragama ini tentu sayang untuk digadaikan hanya demi menuruti ambisi pihak tertentu.
Moderasi dan Dialog
Polemik ihwal wacana pelibatan TNI dalam urusan kerukunan beragama ini tentu menambah panjang daftar blunder yang dilakukan Kemenag di bawah kepemimpinan Fahrul Razi. Sejak awal menjabat Menteri Agama, ia berkali-kali melontarkan isu yang kurang substansial dan justru melahirkan polemik publik. Mulai dari wacana pelarangan cadar, dan termutakhir wacana pelibatan militer dalam urusan kerukunan beragama.
Kita tentu patut mengapresiasi komitmen Kemenag dalam urusan kerukunan dan moderasi keberagamaan, lantaran dua hal itu penting sebagai tameng menghadapi fenomena konservatisme, radikalisme, dan ekstremisme agama yang belakangan ini kian akut. Namun, tanpa strategi yang tepat, agenda moderasi dan kerukunan beragama itu justru berpotensi menimbulkan masalah baru.
Ketimbang melibatkan TNI, Kemenag idealnya lebih memperhatikan sejumlah aspek yang penting bagi terwujudnya kerukunan dan moderasi beragama. Pertama, berkomitmen serius mendorong agenda moderasi keberagamaan terutama dalam konteks Islam. Arus konservatisme keagamaan yang berkelindan dengan isu politik praktis belakangan ini diyakini menjadi salah satu faktor utama penyebab munculnya konflik antarmasyarakat yang berbeda agama.
Cara pandang keagamaan yang konservatif, eksklusif, dan intoleran itu kian populer manakala digaungkan oleh para penceramah agama melalui kanal-kanal media sosial. Ironisnya, pada titik ini Kemenag justru acap tidak mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi persoalan tersebut. Padahal sebagai lembaga pemerintah yang memiliki otoritas penuh dalam hal keagamaan, Kemenag seharusnya bisa berbuat lebih banyak untuk mengatasi sengkarut wacana dan produksi pengetahuan agama di ranah media sosial tersebut.
Kedua, menghidupkan kembali dialog antaragama yang dilandasi spirit mencari titik temu demi terciptanya relasi sosial yang damai sekaligus egaliter. Matinya tradisi dialog antaragama yang dulu sempat populer di zaman Menteri Agama Mukti Ali menyebabkan kebuntuan relasi sosiologis, teologis, dan psikologis antaragama. Menjadi wajar apabila relasi keberagamaan di tengah masyarakat Indonesia saat ini kerap diwarnai oleh kecurigaan, bahkan kebencian.
Apalagi ketika agama dijadikan komoditas politik praktis seperti belakangan ini mengemuka. Menghidupkan kembali spirit dialog antaragama yang bertujuan mencari konsensus bersama ihwal hidup damai berdampingan ialah kebutuhan mutlak yang tidak bisa ditawar saat ini.
Terakhir, namun tidak kalah pentingnya ialah Kemenag sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah dituntut untuk mampu mewujudkan keadilan dan kesetaraan hak bagi seluruh kelompok agama di Indonesia.
Harus diakui bahwa lanskap sosial-keagamaan di Indonesia selama ini lebih banyak diwarnai oleh corak sentimen mayoritas-minoritas. Kelompok agama dan aliran mayoritas kerap mendapatkan perlakuan istimewa dari pemerintah atau negara. Sebaliknya, kelompok agama dan aliran minoritas kerap diperlakukan secara diskriminatif.
Praktik diskriminatif itulah yang tidak pelak ikut andil merenggangkan hubungan antarkelompok agama di Indonesia. Oleh karena itu, mewujudkan agenda kerukunan beragama hendaknya dimulai dengan mewujudkan konsep keadilan dan kebebasan beragama terlebih dahulu.
Siti Nurul Hidayah peneliti Center for the Study of Society and Transformation, alumnus Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
(mmu/mmu)