Pemerintah telah tanggap menyusun kebijakan untuk menolong masyarakat miskin yang terdampak Covid-19 yakni dengan program Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD). Program ini merupakan bantuan langsung yang bersumber dari dana desa. Bantuannya sebesar Rp 600 ribu yang diberikan selama tiga bulan berturut-turut pada April hingga Juni lalu.
Namun, tidak serta merta semua masyarakat merasakan manfaat program tersebut. Hanya masyarakat miskin yang belum menerima PKH, bantuan pangan nontunai, dan program prakerja saja yang mendapatkan bantuan tersebut.
Namun, tidak serta merta semua masyarakat merasakan manfaat program tersebut. Hanya masyarakat miskin yang belum menerima PKH, bantuan pangan nontunai, dan program prakerja saja yang mendapatkan bantuan tersebut.
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar mengungkapkan, dana desa yang dipakai untuk program BLT-DD bersumber dari pengalihan anggaran desa tahun 2020 yang seharusnya akan dipakai untuk pembangunan infrastruktur desa. Besaran pengalihan dana untuk program ini beragam, bergantung pada besar total dana masing-masing desa.
Desa yang memiliki anggaran di bawah Rp 800 juta per tahun akan mengalihkan 25 persen dananya untuk keperluan BLT ini. Lalu, desa yang memiliki dana desa berkisar antara Rp 800 juta hingga kurang dari Rp 1,2 miliar per tahun akan menganggarkan maksimal 30 persen untuk BLT. Terakhir, desa yang memiliki anggaran Rp 1,2 miliar atau lebih akan mengalihkan 35 persen dana desanya untuk keperluan BLT.
Tidak berhenti pada Juni, BLT-DD akan dilanjutkan tiga bulan ke depannya, dimulai pada Juli ini. Keberlanjutan program ini diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 tahun 2020. Namun besaran BLT yang akan diterima oleh masyarakat akan berkurang setengahnya, menjadi Rp 300 ribu. Alasan pengurangan dana tersebut, ekonomi masyarakat dinilai mulai pulih karena pelonggaran pembatasan aktivitas ekonomi di masa new normal pandemi Covid-19. Ditambah, pengurangan BLT merupakan terapi yang dinilai dapat menghilangkan ketergantungan masyarakat terhadap bantuan pemerintah.
Penolakan dan Kendala
Di tengah kemanfaatan program BLT-DD yang sangat membantu masyarakat di masa pandemi, terdapat penolakan kebijakan ini. BLT dinilai sangat membebani dana desa, apalagi bila diperpanjang. Tidak ada lagi anggaran desa yang bisa digeser untuk melaksanakan program tersebut. Masih banyak program wajib yang perlu dilaksanakan pada tahun ini seperti pengentasan stunting, bantuan rumah layak huni bagi masyarakat miskin, pembangunan MCK, serta bantuan kesehatan dan pendidikan. Ditambah, geliat ekonomi masyarakat dianggap sudah mulai tumbuh. Apabila dilanjutkan, akan memunculkan kecemburuan sosial.
Kecemburuan sosial bisa muncul dari program bantuan ini. Sejak pertama BLT-DD diluncurkan, belum semua masyarakat miskin sudah merasakan manfaatnya. Beberapa kendala seperti anggaran desa yang terbatas, registrasi keluarga miskin yang belum lengkap, keterlambatan penyaluran bantuan, kesalahan klasifikasi penduduk golongan miskin, hingga akses perbankan desa dan keluarga miskin.
Angka 30 persen anggaran desa bukanlah nilai yang besar di hadapan program ini. Anggaplah rekening desa telah mengantongi dana sebesar Rp 1 Miliar. Besar santunan BLT-DD dari April hingga September, dengan jumlah bantuan Rp 1,8 juta pada triwulan pertama, plus Rp 900 ribu rupiah pada triwulan selanjutnya memiliki total Rp 2,7 juta rupiah. Penghitungan kasarnya, desa hanya dapat menyalurkan BLT-DD kepada 111 rumah tangga miskin saja. Ini merupakan penghitungan ideal, padahal penyaluran dana desa dari pemerintah pusat dilakukan dalam beberapa gelombang, 40 persen pada tahap pertama dan 40 persen lagi di tahap ke dua.
Akses perbankan juga menjadi masalah. Berdasarkan data Potensi Desa (Podes) 2018, terdapat 56.311 desa/kelurahan yang belum terjangkau akses perbankan. Hambatan seperti ini akan memperpanjang proses penyaluran bantuan ke masyarakat. Metode penyaluran bantuan nontunai juga merupakan hambatan tersendiri. Tahu sendiri, masyarakat miskin yang memiliki rekening di bank masih sangat jarang. Masih terdapat 92 juta penduduk dewasa di Indonesia belum tersentuh layanan perbankan pada 2019 (data Google, Tamasek, Bain & Company).
Keterlambatan penyaluran bantuan akibat perbedaan kontur geografis juga merupakan polemik yang tidak kalah mengganggu. Indonesia memiliki 83.931 wilayah setingkat desa (data Podes 2018) yang tersebar diseluruh pulau-pulau yang terbentang dari Sabang hingga Merauke. Perbedaan geografis wilayah dengan kesulitan akses moda transportasi masing-masing, sehingga menyulitkan penyaluran BLT langsung kepada masyarakat.
Berbicara perbedaan geografis wilayah tidak luput dari kecemburuan sosial dari program BLT. Kenapa begitu?
Berawal dari ukuran kesejahteraan suatu wilayah, paling mudah diukur dari tingkat kemiskinannya. Penentuan miskin-tidaknya penduduk ditentukan oleh seberapa tinggi Garis Kemiskinan (GK). GK tiap wilayah diukur dari kuantitas barang dan jasa yang relatif sama, namun berbeda pada tinggi-rendahnya harga komoditas.
Contoh, nasional memiliki ukuran GK senilai Rp. 440.538 orang/bulan sedangkan GK Papua Rp. 557.236 orang/bulan (GK bulan September 2019). BPS mencatat rumah tangga miskin di Indonesia memiliki jumlah anggota rumah tangga sebanyak 4,58 orang. Itu artinya, supaya tidak miskin rumah tangga nasional membutuhkan minimal Rp 2.017.665, sedangkan rumah tangga di Papua minimal Rp 2.786.181.
Perbedaan kebutuhan masyarakat agar terhindar dari kemiskinan antara nasional dan Papua terpaut jauh, hingga lebih dari 750 ribu. Memberikan BLT dengan nilai yang sama antarwilayah di Indonesia melahirkan kecemburuan sosial. Memberikan bantuan Rp 600 ribu di Jawa mungkin dapat meringankan beban ekonomi masyarakat miskin, namun nilai tersebut tidak mengubah banyak di Papua.
Mungkin saja pemerintah pusat dapat mengeluarkan kebijakan untuk menambah nilai bantuan di Papua yang notabene keperluan masyarakat lebih mahal dibandingkan di Jawa. Namun dampaknya, ini sangat memberatkan anggaran desa yang ada di Papua. Telah disampaikan bahwa 30 persen dana desa bukanlah anggaran yang besar bila dicairkan menjadi bantuan. Apabila nilai BLT-DD ditingkatkan, konsekuensi berada pada mengecilnya jumlah peserta penerima bantuan.
Sebaiknya pemerintah pusat menginstruksikan Pemerintah Daerah Papua untuk menambah bantuan di luar program BLT-DD. Selain dana APBD, Papua memiliki dana Otsus yang terbilang besar. Tetapi, pemotongan dana Otsus oleh pemerintah pusat untuk penanggulangan pandemi Covid-19 nasional sekitar Rp 2 triliun menjadi permasalahan baru. Untuk itu, Pemda Papua wajib tanggap untuk mengalihkan keperluan yang tidak terlalu penting di masa pandemi, semisal anggaran PON XX.
Dedy Susanto, SST Fungsional Statistisi pada BPS Provinsi Papua
(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini