Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada di Masa Pandemi
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada di Masa Pandemi

Selasa, 14 Jul 2020 09:55 WIB
Ahmad Halim
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
coklit pemilih untuk pilkada serentak 2018 di banjarnegara
Foto ilustrasi: Uje Hartono/detikcom
Jakarta -

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan mulai bekerja pada 15 Juli 2020, dan berakhir 13 Agustus 2020.

PPDP nantinya akan melaksanakan tugas dengan berkeliling kampung sambil membawa formulir A-KWK dan akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dengan cara: (a) mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih; (b) memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kekeliruan; (c) mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas; (d) mencoret Pemilih yang telah meninggal;

(e) mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain; (f) mencoret Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; (g) mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara; (h) mencoret data Pemilih yang telah dipastikan tidak diketahui keberadaannya; (i) mencoret data Pemilih yang tidak dikenal;

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(j) mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; mencoret Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau Surat Keterangan bukan merupakan penduduk setempat; (k) dan mencoret Pemilih yang tidak sesuai antara informasi TPS awal yang ada pada formulir Model A-KPU untuk disesuaikan dengan TPS terdekat berdasarkan domisili alamat Pemilih dalam lingkup satu wilayah kelurahan/desa.

Mengikuti Protokol Kesehatan

ADVERTISEMENT

Namun, pada masa pandemi Covid-19 kali ini, tentu coklit yang biasa dilakukan petugas PPDP tidak akan sama seperti pilkada-pilkada sebelumnya. Kali ini, dalam melaksanakan tugas secara door to door, PPDP wajib menjaga keselamatan dengan memakai Alat Pelindung Diri (APD) dan mengkonsumsi suplemen. Petugas PPDP juga diwajibkan mengikuti protokol kesehatan dengan mencuci tangan dan bersih-bersih diri setelah bertugas.

Lalu, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana jika petugas PPDP itu sedang kurang fit, atau kampung yang sedang didatangi termasuk zona merah bahkan hitam? Dan bagaimana jika warga yang sedang dicoklit ternyata positif atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Dalam Pengawasan (ODP) atau reaktif?

Pertanyaan tersebut harus dipikirkan juga oleh KPU, sebab saat ini menurut World Health Organization (WHO) Covid-19 tidak hanya menular melalui air liur, sekresi, dan tetesan dari penderita melalui batuk, bersin atau bicara atau permukaan yang terkontaminasi, tetapi bisa juga melalui udara.

Oleh sebab itu, melindungi petugas PPDP dengan memberikan APD dan suplemen menurut saya hanya bisa dilakukan di daerah yang masuk dalam zona kuning atau hijau. Sedangkan untuk zona hitam dan merah, tidak bisa hanya mengandalkan APD dan suplemen. Mengapa? Karena di zona hitam dan merah tidak ada yang bisa menjamin dengan menggunakan APD dan mengkonsumsi suplemen, petugas PPDP tidak tertular virus mematikan itu.

Memanfaatkan Teknologi

Dalam melakukan pencoklitan di masa pandemi, KPU harus memanfaatkan teknologi yang saat ini menjadi alternatif yang sangat efektif yakni melaksanakan kegiatan pencoklitan daftar pemilih dengan cara tatap muka secara virtual tanpa mendatangi rumah pemilih. Namun, tidak mengurangi substansi dan prinsip pencoklitan yakni akurasi, komprehensif, mutakhir, inklusif, transparan, responsif, dan partisipatif.

Menurut saya, tatap muka di Era 4.0 tidak bisa diartikan sempit yakni harus bertemu secara langsung bersemuka. Di era sekarang tatap muka juga bisa dilakukan secara virtual misal dengan menggunakan Zoom Meeting atau video call.

Menggunakan teknologi dalam pencoklitan daftar pemilih, sesungguhnya sudah pernah digunakan oleh KPU pada Pemilu 2019 lalu. Dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b PKPU Nomor 11 tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum ada kata yang mengatakan:

"Pantarlih dapat menggunakan sarana teknologi informasi yang dilakukan secara dalam jaringan (online) dan seketika (real time) dengan menggunakan panggilan video (video call) yang memungkinkan Pantarlih dan Pemilih untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung."

Artinya penggunaan teknologi selain dilakukan di Pemilu 2019, bisa dilakukan juga di Pilkada Serentak 2020 di 270 (32 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten) mengingat wabah yang menular dikarenakan adanya kontak antarmanusia ini masih menjadi momok yang menakutkan masyarakat.

Namun, yang perlu diperhatikan menurut saya adalah penggunaan teknologi hanya berlaku di daerah dengan zona hitam dan merah. Sedangkan untuk zona kuning dan hijau atau belum terpapar wabah tetap harus mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dan, yang terpenting juga untuk diperhatikan adalah KPU harus memikirkan uang pulsa yang habis karena melakukan Zoom Meeting atau panggilan dengan video call.

Semoga pencocokan dan penelitian di Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi ini bisa berjalan dengan baik sesuai prinsip KPU yakni mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan aksesibilitas. Semoga.

Ahmad Halim pegiat pemilu, kader PMII DKI Jakarta

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads