Calon Tunggal di Pilkada dan Sanksi bagi Parpol

Kolom

Calon Tunggal di Pilkada dan Sanksi bagi Parpol

Riswan Erfa Mustajillah - detikNews
Senin, 13 Jul 2020 15:00 WIB
Jakarta - Kontestasi pesta demokrasi lokal tahun ini akan kembali digelar. Setidaknya ada 270 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan secara serentak. Sembilan daerah akan menggelar Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, 224 daerah akan menggelar Pemilihan Bupati-Wakil Bupati, dan 37 daerah akan menggelar Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota.

Meskipun terpaksa mengalami penundaan akibat Pandemi Covid-19, dinamika pilkada serentak pasti akan tetap berjalan dinamis. Di banyak daerah, para kandidat sudah berburu rekomendasi parpol untuk bisa maju dalam kontestasi itu. Begitu pula kandidat dari calon perseorangan masih berupaya agar bisa lolos ke arena pemilihan.

Demokrasi di tingkat lokal itu juga dapat dibaca sebagai pelaksanaan daulat rakyat di daerah-daerah; kesempatan menentukan secara langsung siapa yang akan menjalankan pemerintahan daerahnya. Namun demikian, kontestasi Pilkada tidak selalu berjalan ideal. Misalnya, munculnya fenomena calon tunggal. Fenomena ini membuat pemilih terbatasi haknya untuk punya alternatif pilihan calon pemimpin daerahnya.

Apabila kita cermati data gelaran Pilkada Serentak 2015, 2017, dan 2018 maka selalu muncul calon tunggal. Di Pilkada Serentak 2015 ada 3, pada 2017 ada 9, dan pada 2018 ada 16. Penyebabnya tentu dipengaruhi oleh banyak faktor. Salah satu hal yang diyakini mengemukanya calon tunggal adalah masalah kaderisasi parpol, yakni terbatasnya kader parpol yang punya kapasitas dan elektabilitas untuk dapat berkontestasi secara langsung.

Masalah keterbatasan ini juga sangat mungkin menyebabkan parpol terpaksa mendukung calon yang bukan dari lingkaran kader. Padahal parpol sebetulnya menentukan demokrasi. Karenanya parpol menjadi penting untuk diperkuat derajat pelembagaannya dalam setiap sistem politik yang demokratis.

Parpol memang bisa menjadi "benalu" demokrasi, tetapi pada dasarnya parpol punya fungsi yang sangat strategis dalam demokrasi. Para ilmuwan politik biasa menggambarkan adanya empat fungsi parpol. Miriam Budiardjo misalnya menyebutkan fungsi itu meliputi sarana komunikasi politik, sosialisasi politik, sarana rekrutmen politik, dan pengatur konflik. Fungsi-fungsi parpol yang ideal inilah yang mesti terus dijalankan oleh parpol.

Memformulasi Sanksi

Di luar itu, ambang batas pencalonan kepala daerah juga menjadi salah satu hal yang boleh jadi membuat parpol tidak mengusung calon atau terpaksa ikut mengusung calon yang hanya ada satu-satunya. Ketentuan ambang batas harus dibuat lebih proporsional sehingga parpol punya keleluasaan untuk bisa mengusung kandidat. Apabila ambang batas telah diturunkan, maka formulasi untuk memberikan sanksi bagi parpol yang tidak mengusung calon dalam Pilkada --padahal telah memenuhi syarat-- bisa dilakukan.

Walaupun konsep mengusung dan tidak mengusung adalah masalah hak dan bukan suatu kewajiban, sehingga memformulasikan ancaman sanksi bisa dinilai sebagai sesuatu yang tidak relevan, tetapi posisi parpol yang secara esensial punya kewajiban untuk memberikan alternatif calon pasangan kepala daerah kepada rakyat dalam sebuah kontestasi pesta demokrasi. Sehingga parpol perlu didorong secara optimal untuk bisa mengusulkan calon kepala daerah.

Dalam konteks inilah maka adanya formulasi ketentuan hukum terkait ancaman sanksi itu menjadi relevan. Formulasi itu misalnya memuat ancaman sanksi berupa tidak dapat mengusung calon di Pilkada berikutnya. Formulasi ancaman sanksi bagi parpol itu dapat menunjukkan bahwa ada upaya membangun demokrasi (kedaulatan rakyat) dan nomokrasi (negara hukum) sekaligus.

Orientasi diaturnya sanksi bagi parpol yang memenuhi syarat namun tidak mengusulkan calon sebagai upaya untuk mencegah munculnya calon tunggal adalah orientasi politik hukum yang sejalan dengan kaidah-kaidah kebijakan umum. Misalnya perihal upaya membangun demokrasi, maka upaya mencegah calon tunggal patut didorong untuk memberikan alternatif bagi rakyat di daerah untuk menentukan calon pemimpinnya.

Ketentuan ancaman sanksi tersebut juga akan dapat membuat parpol menjalankan fungsi-fungsinya. Parpol yang tidak ingin mendapatkan sanksi dan ingin mempertahankan eksistensinya tentu akan menjalankan fungsi yang dalam hal ini setidaknya parpol mulai membangun sarana rekrutmen kader-kader parpol. Masyarakat akan disajikan beberapa pilihan sehingga masyarakat punya preferensi pilihan politik yang lebih beragam.

Walaupun formulasi sanksi tersebut nantinya tidak akan pula menjamin tidak munculnya fenomena calon tunggal, namun setidaknya ancaman sanksi yang dibarengi dengan rasionalisasi ambang batas pencalonan akan mendorong parpol-parpol guna menghadirkan calon-calon yang beragam. Semua itu akan membuat rakyat di tingkat daerah lebih leluasa menimbang alternatif calon pemimpin di daerahnya.

Riswan Erfa Mustajillah mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya

(mmu/mmu)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads