Kepemimpinan BUMN dan Kontrol Negara

Kolom

Kepemimpinan BUMN dan Kontrol Negara

Abdul Rochman - detikNews
Jumat, 03 Jul 2020 14:06 WIB
Logo baru Kementerian BUMN/Screenshot video
Logo baru Kementerian BUMN (Foto: screenshot video)
Jakarta -

Hari-hari ini kita kembali disuguhi perdebatan publik terkait pergantian banyak pucuk pimpinan BUMN oleh Kementerian BUMN. Sesungguhnya kontroversi pergantian pejabat BUMN hampir terjadi sepanjang waktu. Bahkan bukan hanya kursi pimpinan BUMN, jabatan Menteri BUMN pun dikenal sebagai kursi panas yang selalu dibicarakan setiap kali muncul rumor reshuffle kabinet. Tercatat dari 1999 hingga sekarang ada 10 pejabat yang pernah menempati posisi Menteri BUMN. Artinya seorang menteri rata-rata hanya menduduki jabatannya selama 2,1 tahun.

Pantas diduga, panasnya kursi menteri BUMN dan jabatan di banyak pos BUMN dikarenakan strategisnya portofolio ini, sehingga banyak pihak yang ingin mendapatkan jabatan atau setidaknya memiliki akses di lingkungan BUMN. Hal ini bisa dilihat dari pola perdebatan yang biasanya muncul di saat musim pergantian pimpinan BUMN (untuk perebutan posisi direksi dan komisaris), atau saat reshuffle kabinet untuk menggeser posisi menteri.

Kewenangan Menteri BUMN

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berbeda dengan menteri lain yang hanya memiliki kewenangan dalam melakukan perombakan struktur organisasi di kementeriannya, sesuai UU No.19 Tahun Tahun 2003, kewenangan Menteri BUMN ditambah dengan kewenangan mewakili pemerintah sebagai pemegang saham di BUMN. Sebagai wakil pemegang saham tentu di sini melekat kewenangan Menteri BUMN (di antaranya) untuk mengangkat dan memberhentikan pimpinan BUMN.

Secara tegas kedudukan Menteri BUMN selaku wakil pemegang saham BUMN dijelaskan dalam Pasal 14 UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN yaitu "Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham pada Persero dan Perseroan Terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki negara."

ADVERTISEMENT

Dengan mandat Undang Undang tersebut dan sebagai pembantu Presiden, maka sudah selayaknya setiap keputusan pengangkatan pimpinan BUMN oleh Menteri BUMN menjadi sah baik secara hukum maupun tata kelola pemerintahan. Bahkan banyak diberitakan untuk pengangkatan pejabat pada BUMN strategis, Menteri BUMN juga melaporkan prosesnya kepada Presiden.

Melindungi BUMN dari Intervensi

Setelah mengalami berbagai penataan, BUMN mulai dikonsolidasikan di bawah lembaga Kementerian sejak 1998. Tanri Abeng yang pertama kali ditunjuk sebagai Menteri BUMN dari awal menekankan pentingnya transformasi BUMN dari sekedar entitas birokrasi menjadi entitas korporasi. Gebrakan transformasi BUMN oleh Tanri Abeng ibarat pengubah arah dan kultur BUMN menjadi lebih efisien dan transparan.

Tetapi transformasi BUMN melibatkan dua ruang tumbuh yang sama pentingnya, yaitu di lingkungan BUMN sendiri (baik di level kementerian maupun korporasinya) maupun di lingkungan yang lebih luas yaitu masyarakat luas dengan dinamika sosial politik di dalamnya. BUMN harus dijalankan dengan tata kelola yang transparan, sekaligus juga harus dilindungi dari intervensi politik yang terbukti sering muncul. Demi kedisiplinan tata kelola pemerintahan, maka semua harus dikembalikan kepada aturan dan norma yang berlaku dalam hal ini yaitu UU BUMN.

Menjaga Kontrol Negara

Sebagai pemilik saham terbesar di BUMN (di banyak BUMN hingga 100%), sudah selayaknya negara memiliki kontrol kuat atas aktivitas dan peran BUMN dalam pembangunan. Kontrol kuat ini dilakukan secara berjenjang dari Presiden, Menteri BUMN, hingga para pengurus perseroan. Presiden menunjuk Menteri BUMN yang akan menjadi wakil pemegang saham, kemudian menteri mengangkat pengurus perseroan.

Pengurus perseroan baik direksi maupun komisaris merupakan kepanjangan tangan dari aspirasi negara yang disampaikan melalui Presiden dan Menteri BUMN. Tentu Menteri BUMN berhak memiliki pertimbangan profesional untuk memilih siapa saja yang dianggap bisa mengamankan visi presiden melalui BUMN terkait. Di luar jalur ini, negara memiliki perangkat legislatif yaitu DPR yang juga beririsan dalam hal penganggaran dan pengawasan jalannya pemerintahan termasuk BUMN di dalamnya.

Kewenangan Menteri BUMN sendiri sejatinya tidak tak terbatas. Selain sewaktu-waktu dapat dicopot oleh Presiden, kinerja Kementerian BUMN (dan BUMN di bawahnya) juga menjadi obyek pengawasan DPR dan pemeriksaan BPK. Negara secara normatif memiliki banyak instrumen untuk menjaga BUMN agar bekerja bagi kepentingan negara dan masyarakat.

Kontrol negara atas BUMN harus dijalankan melalui jalur kelembagaan yang tertib. Menteri BUMN perlu diberi keleluasaan untuk menjalankan tugas dan wewenangnya dalam membenahi BUMN. Jika setiap kali diganggu hanya karena urusan pergantian pengurus, penentuan mitra kerja, dan lain-lain sampai kapan pun BUMN tidak akan pernah secara maksimal menjalankan perannya sebagai lokomotif pembangunan.

Negara sedang menghadapi ancaman krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 yang jauh di luar perkiraan kita semua. Banyak pelaku ekonomi sektor swasta yang mengalami kesulitan bertahan, sehingga diharapkan BUMN dapat menjadi katalis dalam proses pemulihan ekonomi. Dengan tugas yang berat ini, sudah selayaknya BUMN didukung agar terus menjadi korporasi yang produktif dan efisien agar dapat menjadi salah satu penyangga perekonomian nasional.

Abdul Rochman Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads