Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan hajatan penting awal tahun. Tak pelak jika setiap tahun pula PPDB menjadi sorotan banyak pihak. Hal tersebut karena proses awal tahun ini menentukan nasib seseorang terkait pendidikan yang akan di tempuhnya selama beberapa tahun mendatang. Setiap tahun orangtua dan calon peserta didik baru (CPDB) berdebar-debar dalam menjalani proses PPDB.
PPDB zonasi sudah berlangsung sejak 2017 dan diatur dalam lima regulasi yang berbeda yaitu melalui Permendikbud No. 17 Tahun 2017, Permendikbud No. 14 Tahun 2018, Permendikbud No. 51 Tahun 2018, Permendikbud No. 20 Tahun 2019, dan Permendikbud No. 44 Tahun 2019. PPDB zonasi memiliki tujuan mulia untuk peningkatan akses layanan pendidikan. Prosesnya diharapkan dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, non diskriminatif, dan berkeadilan.
Dalam konteks pemenuhan janji pendidikan, PPDB zonasi merupakan kebijakan yang didesain untuk mendekatkan peserta didik ke sekolah dan memberi ruang yang setara bagi setiap anak bangsa untuk mendapat akses pendidikan yang berkualitas. Pada PPDB 2020, merujuk pada Permendikbud No. 44 tahun 2019, disebutkan empat jalur pendaftaran yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan, dan prestasi.
Kebijakan PPDB, sebagai bagian dari episode pertama merdeka belajar, kemudian dibuat lebih fleksibel, sebab berupaya mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Terdapat perubahan dari komposisi kuota di tahun ini jika dibanding tahun-tahun sebelumnya. Jika di aturan-aturan sebelumnya jalur zonasi mendapat porsi lebih dari 80 persen, pada tahun ini ada perubahan komposisi. Jalur zonasi minimal menerima 50 persen, jalur afirmasi minimal menerima 15 persen, jalur perpindahan maksimal menerima 5 persen, dan jalur prestasi menerima antara 0-30 persen CPDB sesuai dengan kondisi daerah.
Perubahan tersebut untuk mengakomodasi ketimpangan yang masih menganga di berbagai daerah. Daerah juga berwenang untuk menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi.
Sekolah Negeri Favorit
Sebelum PPDB zonasi diterapkan, penerimaan CPDB lebih dominan didasarkan pada prestasi akademik. Seleksi ketat secara akademik membuat orang berlomba-lomba untuk mengejar sekolah negeri favorit. Sekolah tersebut memiliki guru yang berkualitas, proses pembelajaran yang baik, fasilitas yang lengkap, dan lulusan yang mumpuni. Intinya, sekolah-sekolah tersebut dipilih karena memiliki mutu pendidikan yang unggul di banding sekolah-sekolah lain.
Muncullah penilaian levelling sekolah dari masyarakat yaitu favorit dan non favorit. Dalam beberapa segi pemerintah seolah menstempel cap tersebut dengan menerapkan beberapa kebijakan bias kelas seperti Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI), yang kemudian dianulir Mahkamah Konstitusi. Pada saat itu, kondisi tersebut menguntungkan kelas sosial ekonomi menengah atas.
Mereka punya kapasitas untuk melakukan bimbingan belajar, kursus ataupun les sehingga anak-anaknya memiliki amunisi yang memadai dalam menghadapi seleksi PPBD. Tidak heran jika di sekolah-sekolah negeri favorit di berbagai jenjang, anak-anak dari keluarga sosial menengah atas mendominasi.
Sekolah-sekolah negeri favorit secara umum mengumpul di wilayah perkotaan. Jarak anak menuju sekolah kemudian semakin menjauh. Keluarga kelas menengah atas lagi-lagi diuntungkan sebab mereka memiliki kendaraan yang memadai untuk mengantar anak-anak untuk bersekolah.
Maka, ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan PPDB berbasis zonasi, polemik menjadi tidak terhindarkan. Para CPDB yang memiliki prestasi tetapi tidak memiliki lokasi tinggal yang dekat dengan sekolah negeri favorit kemudian harus menerima kenyataan pahit dan rela bersekolah dekat dengan lokasi tinggal atau memilih sekolah swasta. Untuk memasuki sekolah-sekolah negeri favorit mereka harus berjibaku dengan ketat, sebab alokasi kuota prestasi pada PPDB 2017 hanya 5 persen.
Kondisi tersebut menyebabkan orangtua calon peserta didik merasa gamang. Protes pun bermunculan. Bahkan di awal-awal proses PPDB, terdapat banyak temuan terkait tindakan tidak terpuji yang dilakukan, semata untuk membuat anak-anak mereka masuk ke sekolah favorit mulai dari membuat memanipulasi Surat Keterangan Tidak Mampu, Kartu Keluarga, dan dokumen lainnya.
Perdebatan Soal Usia
Tahun ini aspek yang menjadi perdebatan adalah soal usia. Debat soal usia tidak hanya terjadi di DKI Jakarta, namun memang yang paling kencang disuarakan di DKI Jakarta. Jarak ke sekolah, kuota (zonasi, afirmasi, perpindahan, prestasi), dan usia memang riskan menjadi perdebatan.
Secara khusus terkait batasan usia CPDB di tiap jenjang sudah diatur sejak 2017. Pada Permendikbud No. 44 tahun 2019 diatur secara jelas usia di tiap jenjangnya. Di tiap jenjang disebutkan berapa usia paling tinggi dari calon peserta didik yang akan masuk. Hanya untuk jenjang sekolah dasar saja yang menyebutkan usia minimal calon peserta didik.
Merujuk pada Permendikbud No. 44 tahun 2019, untuk tingkatan SD urutan prioritas penerimaan adalah usia dan jarak rumah dengan sekolah. Jika ada kesamaan usia CPDB, maka yang dipilih adalah yang paling terdekat dengan sekolah. Sementara untuk SMP dan SMA urutan prioritas adalah jarak tempat tinggal terdekat dan usia. Jika jarak tempat tinggal CPDB dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.
PPDB zonasi sudah berlangsung sejak 2017 dan diatur dalam lima regulasi yang berbeda yaitu melalui Permendikbud No. 17 Tahun 2017, Permendikbud No. 14 Tahun 2018, Permendikbud No. 51 Tahun 2018, Permendikbud No. 20 Tahun 2019, dan Permendikbud No. 44 Tahun 2019. PPDB zonasi memiliki tujuan mulia untuk peningkatan akses layanan pendidikan. Prosesnya diharapkan dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, non diskriminatif, dan berkeadilan.
Dalam konteks pemenuhan janji pendidikan, PPDB zonasi merupakan kebijakan yang didesain untuk mendekatkan peserta didik ke sekolah dan memberi ruang yang setara bagi setiap anak bangsa untuk mendapat akses pendidikan yang berkualitas. Pada PPDB 2020, merujuk pada Permendikbud No. 44 tahun 2019, disebutkan empat jalur pendaftaran yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan, dan prestasi.
Kebijakan PPDB, sebagai bagian dari episode pertama merdeka belajar, kemudian dibuat lebih fleksibel, sebab berupaya mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Terdapat perubahan dari komposisi kuota di tahun ini jika dibanding tahun-tahun sebelumnya. Jika di aturan-aturan sebelumnya jalur zonasi mendapat porsi lebih dari 80 persen, pada tahun ini ada perubahan komposisi. Jalur zonasi minimal menerima 50 persen, jalur afirmasi minimal menerima 15 persen, jalur perpindahan maksimal menerima 5 persen, dan jalur prestasi menerima antara 0-30 persen CPDB sesuai dengan kondisi daerah.
Perubahan tersebut untuk mengakomodasi ketimpangan yang masih menganga di berbagai daerah. Daerah juga berwenang untuk menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi.
Sekolah Negeri Favorit
Sebelum PPDB zonasi diterapkan, penerimaan CPDB lebih dominan didasarkan pada prestasi akademik. Seleksi ketat secara akademik membuat orang berlomba-lomba untuk mengejar sekolah negeri favorit. Sekolah tersebut memiliki guru yang berkualitas, proses pembelajaran yang baik, fasilitas yang lengkap, dan lulusan yang mumpuni. Intinya, sekolah-sekolah tersebut dipilih karena memiliki mutu pendidikan yang unggul di banding sekolah-sekolah lain.
Muncullah penilaian levelling sekolah dari masyarakat yaitu favorit dan non favorit. Dalam beberapa segi pemerintah seolah menstempel cap tersebut dengan menerapkan beberapa kebijakan bias kelas seperti Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI), yang kemudian dianulir Mahkamah Konstitusi. Pada saat itu, kondisi tersebut menguntungkan kelas sosial ekonomi menengah atas.
Mereka punya kapasitas untuk melakukan bimbingan belajar, kursus ataupun les sehingga anak-anaknya memiliki amunisi yang memadai dalam menghadapi seleksi PPBD. Tidak heran jika di sekolah-sekolah negeri favorit di berbagai jenjang, anak-anak dari keluarga sosial menengah atas mendominasi.
Sekolah-sekolah negeri favorit secara umum mengumpul di wilayah perkotaan. Jarak anak menuju sekolah kemudian semakin menjauh. Keluarga kelas menengah atas lagi-lagi diuntungkan sebab mereka memiliki kendaraan yang memadai untuk mengantar anak-anak untuk bersekolah.
Maka, ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan PPDB berbasis zonasi, polemik menjadi tidak terhindarkan. Para CPDB yang memiliki prestasi tetapi tidak memiliki lokasi tinggal yang dekat dengan sekolah negeri favorit kemudian harus menerima kenyataan pahit dan rela bersekolah dekat dengan lokasi tinggal atau memilih sekolah swasta. Untuk memasuki sekolah-sekolah negeri favorit mereka harus berjibaku dengan ketat, sebab alokasi kuota prestasi pada PPDB 2017 hanya 5 persen.
Kondisi tersebut menyebabkan orangtua calon peserta didik merasa gamang. Protes pun bermunculan. Bahkan di awal-awal proses PPDB, terdapat banyak temuan terkait tindakan tidak terpuji yang dilakukan, semata untuk membuat anak-anak mereka masuk ke sekolah favorit mulai dari membuat memanipulasi Surat Keterangan Tidak Mampu, Kartu Keluarga, dan dokumen lainnya.
Perdebatan Soal Usia
Tahun ini aspek yang menjadi perdebatan adalah soal usia. Debat soal usia tidak hanya terjadi di DKI Jakarta, namun memang yang paling kencang disuarakan di DKI Jakarta. Jarak ke sekolah, kuota (zonasi, afirmasi, perpindahan, prestasi), dan usia memang riskan menjadi perdebatan.
Secara khusus terkait batasan usia CPDB di tiap jenjang sudah diatur sejak 2017. Pada Permendikbud No. 44 tahun 2019 diatur secara jelas usia di tiap jenjangnya. Di tiap jenjang disebutkan berapa usia paling tinggi dari calon peserta didik yang akan masuk. Hanya untuk jenjang sekolah dasar saja yang menyebutkan usia minimal calon peserta didik.
Merujuk pada Permendikbud No. 44 tahun 2019, untuk tingkatan SD urutan prioritas penerimaan adalah usia dan jarak rumah dengan sekolah. Jika ada kesamaan usia CPDB, maka yang dipilih adalah yang paling terdekat dengan sekolah. Sementara untuk SMP dan SMA urutan prioritas adalah jarak tempat tinggal terdekat dan usia. Jika jarak tempat tinggal CPDB dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.
Untuk kasus di DKI Jakarta terdapat lima jalur seleksi yaitu zonasi, afirmasi, prestasi akademik dan luar Jakarta, prestasi non akademik, dan perpindahan serta anak guru. Dalam dua jalur seleksi zonasi dan afirmasi, ketika jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar melebihi daya tampung maka usia menjadi prioritas utama untuk seleksi. Yang akan dipilih adalah usia tertua ke usia termuda. Hal inilah kemudian yang menjadi polemik dan menyebabkan orangtua siswa melakukan protes.
Salah satu yang membuat polemik selalu muncul adalah karena komunikasi publik yang kurang efektif dari pemerintah. Untuk urutan prioritas usia misalnya, apa yang menjadi dasar dari pemilihan usia tertua ke usia termuda dalam seleksi? Mengapa hal tersebut dipilih? Dasar dari argumen tersebut harus disertakan dalam petunjuk teknis dan terkomunikasikan ke publik secara baik. Sehingga dapat meminimalisir tafsiran-tafsiran yang berbeda ketika proses PPDB berlangsung. Jika tidak kehebohan awal tahun dan komplain dari orang tua akan selalu terjadi.
Perdebatan tahunan ini kemudian membuat tujuan PPDB zonasi yang ingin membuka ruang kesetaraan menjadi tertutupi oleh debat tak berkesudahan tiap tahun. Tujuan yang paling fundamental untuk memperbaiki kualitas pendidikan secara merata karena disparitas pendidikan di negeri ini masih terbuka lebar menjadi tidak tercapai. Ketidakmerataan mutu pendidikan ini yang menjadi sebab utama mengapa sekolah-sekolah negeri favorit masih diburu dan PPDB zonasi terus diperdebatkan.
Anggi Afriansyah peneliti sosiologi pendidikan di Pusat Penelitian Kependudukan LIPI
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini