Belum meratanya sekolah bermutu antarjenjang dan terbatasnya kuota atau pagu murid sering menjadi alasan diberlakukan seleksi, salah satunya melalui PPDB. Seleksi ini dilakukan untuk menentukan murid yang layak atau memenuhi persyaratan dan ketentuan tertentu. Murid-murid yang memenuhi syarat dan ketentuan nantinya akan diterima di sekolah yang dituju. Syarat dan ketentuan ini sangat kompleks dan beragam dari mulai jarak, prestasi, dan usia.
Lalu bagaimana seharusnya syarat dan ketentuan (S dan K) dalam PPDB agar bermakna? PPDB bermakna hakikatnya, pertama, menghargai niat yang baik, ikhtiar maksimal, dan tawakal dari setiap murid yang terus giat belajar dan menghabiskan setiap detik pembelajaran pada jenjang sebelumnya. Kedua, merupakan ajang pemberian penghargaan bagi para murid yang telah belajar keras dan berkualitas. Ketiga, merupakan pintu bagi murid untuk terus belajar berkualitas sepanjang hayat.
Sifatnya yang sangat menentukan nasib murid dan kegunaannya yang sangat penting bagi banyak orang terutama murid mengakibatkan syarat dan ketentuan PPDB harus diformulasi dengan memperhatikan parameter yang paling kuat dan dekat hubungannya dengan filosofi prestasi belajar karena hakikat PPDB adalah penghargaan bagi murid yang bekerja keras belajar selama masa pembelajaran pada jenjang sebelumnya dengan terus berikhtiar menjadi pelajar berprestasi.
Murid-murid yang berprestasi harus dijamin bahwa mereka akan mendapatkan sekolah yang paling baik agar mereka bisa terus melanjutkan kebiasaan hebat yakni belajar giat dan keras sebagai bentuk penghargaan atas belajar keras selama ini. Oleh karena itu S dan K PPDB tidak boleh berpotensi mengurangi atau menghilangkan semangat dan motivasi belajar murid, misalnya persyaratan jarak dan usia yang ditafsirkan ala kacamata kuda serta ditetapkan dengan sembrono.
S dan K yang ditetapkan dengan sembrono pelan-pelan akan menghasilkan generasi yang malas belajar dan memiliki etos belajar yang rendah karena untuk masuk sekolah hebat tidak perlu belajar giat, namun cukup memiliki rumah yang sebelah utara dekat SD yang hebat, sebelah barat dekat SMP yang hebat, sebelah selatan dekat SMA hebat, dan sebelah timur dekat perguruan tinggi yang hebat.
Mestinya persyaratan jarak menjadi S dan K setelah hak murid yang berprestasi dituntaskan. Roh suci pembelajaran terus lestari karena motivasi belajar berprestasi, bukan jarak rumah dari domisili. Ingat, melanjutkan sekolah adalah melanjutkan kebiasaan berprestasi, bukan pergerakan domisili karena PPDB bukan alat untuk mengukur jarak, namun alat ukur untuk menyeleksi berdasarkan prestasi.
Demikian juga usia, S dan K usia hendaknya ditempatkan kekuatan pengaruhnya lebih kecil dari prestasi karena PPDB bukan sensus umur atau kendaraan bagi mereka yang diuntungkan oleh takdir lebih tua dari yang lain. Dengan demikian PPDB hendaknya menjadikan prestasi sebagai faktor pertama dan utama yang memiliki pengaruh lebih tinggi dan peluang lebih besar daripada jarak dan usia.
Jarak masih bisa dipertimbangkan setelah prestasi dengan dasar pemerataan mutu sekolah sehingga pelan-pelan semua sekolah bermutu, sekolah hebat semakin dekat dan hemat. Sedangkan usia menjadi pertimbangan administratif bukan substantif.
Deni Hadiana pendiri Indonesia Bermutu
(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini